Unmanned Aerial Vehicles (UAV) are unmanned
aircraft that have the ability to take high-quality images or photographs. UAVs
can be used in mapping purposes that can support data acquisition in 2D and 3D
models. Utilization of UAVs in terms of surveys and mapping is adopted to
conduct observations on a broad scale, with easier data collection process and
lower cost. The use of the UAV is considered as an improvement because it has
the ability to produce aerial photography with the best quality.
The
development of UAVs in the current era shifts High Resolution Satellite Image
(CSRT) which has the highest resolution of 15 x 15cm. UAV data acquisition can
defeat the resolution produced by CSRT with RGB values reaching 1cm. Another
advantage of UAV data is its’ ability to produce Digital Surface Model (DSM)
and Digital Terrain Model (DTM) data. This can facilitate reflective elevation
from the sea level to trees, buildings, altitude objects, and others at ‘Bare
Earth’. In addition, UAVs also have the advantage of presenting 3D data while
the CSRT can only display data in 2D [1].
UAV is widely used in Indonesia because of its superiority, especially in the field of surveying and mapping. The use of UAVs in Indonesia is regulated by the Ministry of Transportation as stipulated in the Minister of Transportation Regulation Number 90 of 2015 concerning controlling the operation of unmanned aircraft. The Ministerial Regulation was issued to improve flight safety related to the operation of UAVs in the Indonesian airway. These regulations govern flight zones, flight height, and flight plans. The licensing agency besides the Ministry of Transportation is AirNav which is under the auspices of the TNI-Air Force. AirNav as an airway control institution in Indonesia, in determining its policies adopts regulations from the Ministry of Transportation and has not included regulations from Civil Aviation Safety Regulations (CASR). The applicable regulations have not regulated thoroughly about the use, classification and sanctions of using UAVs.
This is deemed necessary because it considers the safety and security of UAV users by air transportation in Indonesia. In the CASR regulation the emphasis is on the use, classification and sanctions for UAV users who are expected to prevent accidents because they are based on the principles of flight safety and security. From the results of a literature study that has been carried out in practice the use of UAVs in Indonesia only adheres to the Ministry Regulation part 90 of 2015. The regulation is still considered weak because the widespread use of UAVs in Indonesia will grow rapidly. In Table 1 you can see a comparison between Ministerial Regulation No. 90 of 2015 with Civil Aviation Safety Regulation (CASR) series 107.
Ministerial Regulation Part 90 of 2015 generally only discusses operating rules from UAVs, however the ministerial regulation can adapt from CASR 107 in anticipating the development of UAV technology utilization in Indonesia. By compiling more complex regulations such as details about operating rules, operator cerification, unmaned aircraft registration. Reported by the media Republika.co.id The Ministry of Transportation targets regulations related to unmanned aircraft to be compiled, completed and valid in 2019 which discuss the shortcomings that exist in the previous regulations [4]. In the near future, the development of drone will expand to the process of shipping goods / cargo, commercial, defense and security. Each of these aspects should have different rules so that UAV users have specific flight guidance in their respective fields.
Source :
Bibliography:
[1]. Denny Antony.2017. Ketentuan Hukum Dalam
Penggunaan Drone Di Indonesia. Jakarta: Academia penerbitan.
[2] Pemerintah Indonesia. 2017.
Undang-Undang No. 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat
Udara. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.
[3] Tjiang, H. 2018.
Menerbangkan drone dengan Aman. Diunduh dari https://www.herrytjiang.com. Pada 24 Juli 2019
[4] Nursalikah, A. 2019.
Kemenhub Targetkan Aturan Drone Berlaku Tahun Ini. Republika, 18 Juli 2019. https://www.republika.co.id
https://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2022/09/KHS-Logo-2-300x126.png00Authorhttps://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2022/09/KHS-Logo-2-300x126.pngAuthor2019-08-21 17:44:272019-10-04 00:15:19Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Regulation in Indonesia
Oleh : Tsurayya Zahirah Jufri, Golda Veronica Pohan, Thia Prahesti
Provinsi DKI
Jakarta dihadapi dengan masalah
persampahan yang makin menjadi
masalah serius. Dimana, setiap tahunnya masyarakat di Provinsi DKI Jakarta menghadapi bencana banjir karena sungai tidak mampu lagi
menampung air akibat dampak masalah persampahan yang sebagian besar berasal dari rumah tangga. Bencana banjir dapat mengakibatkan banyak kerugian seperti terjangkitnya penyakit saluran pencernaan, kerusakan benda maupun
kerugian ekonomi.
Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup 3 kelurahan yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu. Pada ketiga kelurahan tersebut terdapat pemukiman warga, sehingga menyebabkan warga sekitar lokasi merasakan dampak yang ditimbulkan oleh TPST Bantar Gebang. Kerja sama antar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang. TPST Bantar Gebang terletak di atas lahan seluas 110,216 hektar yang kemudian sampah-sampah yang berasal dari DKI Jakarta diangkut ke TPST Bantar Gebang oleh petugas kebersihan dengan 1.200 hingga 1.300 truk sampah.
Oleh karena itu, perlu
dilakukan upaya pengurangan jumlah produksi sampah. Hingga saat ini, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah menentukan berbagai upaya, diantaranya yaitu pengurangan
sampah dengan kerja sama dari masyarakat DKI Jakarta melalui Program Bank
Sampah. Lalu, upaya lainnya yaitu pembangunan tempat pengolahan sampah untuk
pembangkit listrik atau Intermediate
Treatment Facility (ITF) yang telah direncanakan sejak tahun 2011
berdasarkan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032.
Dilansir dari laman resmi Dinas Ligkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (upst.dlh.jakarta.go.id, 2019), sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas pengelolaan sampah dengan model ini akan dibangun di 4 (empat) lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Marunda, Cakung, Duri Kosambi, dan juga di Sunter, sehingga apabila fasilitas ini dibangun, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantar Gebang.
ITF Sunter saat ini berada dalam tahap pembangunan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Dari lokasi yang terlihat di peta, diambil dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Pademangan. Terdapat sejumlah TPS yang tersebar dari dua kecamatan tersebut yang nantinya akan dicanangkan menjadi TPS yang akan menyetorkan sampah dari masyarakat sekitar, lalu diangkut ke ITF Sunter. Sehingga, sampah yang biasanya diangkut ke TPST Bantar Gebang mengalami pengurangan dari jumlah biasanya.
Sampah yang angkut ke ITF akan melalui proses incineration yaitu pengolahan sampah dengan cara dibakar pada suhu
tinggi. Sampah-sampah tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ruang (chamber) dan diaduk agar panas yang
diberikan merata secara keseluruhan. Suhu yang digunakan sangatlah tinggi,
yakni sekitar 2200 Fahrenheit atau kurang lebih 1200 derajat Celcius. Dari
skema diatas, salah satu produk yang dihasilkan dari proses yang dilakukan oleh
ITF berupa tenaga listrik. Sesuai dengan fasilitas pengolahan sampah berupa
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang pada akhirnya menghasilkan aliran
listrik sehingga dapat memperkecil faktor pengurang biaya jasa pengolahan
sampah.
Pembangunan fasilitas ITF membutuhkan waktu sekitar tiga
tahun hingga rampung secara keseluruhan atau diperkirakan dapat diuji coba dan
dioperasikan pada tahun 2021-2022. Dilansir dari laman berita daring
www.goodnewsfromindonesia.id (2018), kapasitas ITF Sunter mencapai 2.200
ton/hari atau 726.000/tahun dengan teknologi termal, sehingga residunya berupa
abu hanya 20% dari total sampah
yang diolah dan mereduksi volume sampah 80% hingga 90%. Dari hasil reduksi sampah tersebut, ITF tersebut mampu mengkonversi energi termal menjadi energi listrik
sebesar 35 megawatt/jam atau setara dengan 280.000
megawatt/tahun. Dapat ditinjau juga mengenai efisiensi
penggunaan ITF, jika pengolahan
sampah dilakukan tanpa ITF bisa mencapai sebesar Rp 362.122/ton, maka dengan menggunakan ITF Sunter dapat mencapai sebesar Rp 246.596/ton.
Sehingga didapatkan hasil efisiensi
ekonomi pengolahan sampah dengan ITF sebesar Rp 115.526/ton.
Namun energi listrik yang dihasilkan oleh ITF belum dapat memenuhi kebutuhan listrik secara merata, akan tetapi kembali lagi ke tujuan utama bahwa fasilitas pengolahan sampah modern ini untuk ditujukan hanya untuk pengelolaan sampah, bukan sebagai pembangkit listrik utama. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh ITF hanya sebesar 280.000 megawatt/tahun. Jumlah tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik di permukiman yang terdapat di Kecamatan Sunter, sehingga pemerintah menginstruksikan listrik yang dihasilkan oleh ITF dialokasikan hanya untuk fasilitas umum. Dilansir dari laman berita detik.com (2019), energi listrik tersebut akan difungsikan kepada Stadion Jakarta Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) yang pembangunannya berada dekat dengan lokasi ITF Sunter. Lokasi Stadion BMW yang akan mendapat aliran listrik dari hasil pengolahan sampah di ITF termasuk dalam radius dua kilometer dari lokasi ITF Sunter. Sehingga, dengan adanya pasokan listrik dari ITF ke Stadion BMW akan menambah elemen penilaian terhadap stadion sebagai gedung ramah lingkungan. Dikarenakan listrik yang digunakan berasal dari pengolahan sampah yang berperan untuk mereduksi sampah yang mencemari lingkungan. ITF Sunter dapat menjadi langkah awal dalam perencanaan pengelolaan sampah modern di DKI Jakarta yang mempunyai perencanaan cukup matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah rampungnya pembangunan ITF Sunter dan berjalan sesuai rencana yang diprediksi pemerintah, maka akan dibangun pula ITF lainnya di lokasi yang berbeda. Lokasi yang direncanakan tersebut berada di daerah Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi. Setiap ITF diharapkan mampu mengolah sampah yang dikumpulkan dari limbah rumah tangga masyarakat DKI Jakarta. Sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut langsung ke TPST Bantar Gebang dan mengatasi masalah persampahan yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber :
Dheevanadea.
2017. Konflik Antara Pemerintah Provinsi
Dki Jakarta Dan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Bantar Gebang.
Tugas Akhir. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.
Dewi, Monica.
2016. Kebijakan Spasial Sistem
Pengelolaan Sampah Studi Kasus: TPA Sekoto Kabupaten Kediri. Tesis.
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Surabaya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 2018. Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI JakartaTahun 2018. Jakarta.
Hermawan, Fahmi. 2018. Optimization
of TranFakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas
Diponegoro sportation of Municipal Solid Waste from Source to Intermediate
Treatment Facility Using The Nearest Neighbor Method (Study on Six Sub-Districts
in DKI Jakarta Province). Journal of Environmental Science and Sustainable
Development, 1, 86-99.
Info Geospasial.
2015. Data Shp (Shapefile) Seluruh Indonesia.
http://www.info-geospasial.com/2015/10/data-shp-seluruh-indonesia.html diakses
pada 4 Agustus 2019.
Jakarta Open
Data. 2018. Data Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu.
http://data.jakarta.go.id/dataset/data-tps diakses pada 4 Agustus 2019.
OpenStreetMap Indonesia.
2019. https://openstreetmap.id/data-openstreetmap-indonesia/ diakses pada 4
Agustus 2019.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pusparani, Indah Gilang. 2018. Canggihnya
Teknologi Insinerasi Sampah di ITF Sunter. Dipublikasikan dalam https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/12/21/canggihnya-teknologi-insinerasi-sampah-di-itf-sunter
yang diakses pada 4 Agustus 2019.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah.
Unit Pengelola Jakarta Smart City.
2018. Efisien Mengolah Sampah dengan Intermediate
Treatment Facility (ITF). Dipublikasikan dalam
https://kumparan.com/jakarta-smart-city/efisien-mengolah-sampah-dengan-intermediate-treatment-facility-itf-1540519566294776990
yang diakses pada 3 Agustus 2019.
Yuliani, Putri Anisa.
2019. ITF Sunter Akan Salurkan Listrik ke
Stadion BMW. Dipublikasikan dalam
https://mediaindonesia.com/read/detail/249832-itf-sunter-akan-salurkan-listrik-ke-stadion-bmw.html
yang diakses pada 4 Agustus 2019
https://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2019/08/ITF5.jpg640981Authorhttps://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2022/09/KHS-Logo-2-300x126.pngAuthor2019-08-19 13:22:472019-10-04 00:10:47Peran Pengembangan Intermediate Treatment Facility (ITF) dalam Pengelolaan Sampah di Jakarta Utara
Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi roda dua yang dapat mendorong segala bentuk aktivitas masyarakat. Saat inipun, sepeda motor telah banyak digunakan sebagai alat pendukung perekonomian masyarakat seperti dijadikan alat untuk mengantar dan menjemput penumpang atau yang kita kenal dengan ojek. Kemajuan teknologi telah membentuk alat transportasi sepeda motor ini lebih mudah untuk membantu perekonomian masyarakat yang bekerja pada bidang transportasi. Contoh kemajuan transportasi yang digunakan untuk membantu perekonomian masyarakat yakni ojek online. Dalam menjalani rutinitas harian, beberapa di antara masyarakat menggunakan moda transportasi berupa bus, kereta, kendaraan pribadi, atau bahkan ojek online tersebut. Saat ini, Ojek online menjadi moda transportasi alternatif populer karena dapat mempercepat waktu perjalanan terutama di Ibukota yang seringkali dilanda kemacetan, serta ojek online lebih nyaman untuk digunakan. Namun meskipun adanya ojek online yang dianggap lebih nyaman dan lebih cepat, nyatanya tidak sepenuhnya dapat mengurangi kemacetan. Kemacetan masih terjadi di beberapa titik di Ibukota. Sayangnya, kemacetan yang terjadi juga dikarenakan oleh ojek online itu sendiri yang seringkali menggunakan bahu jalan untuk menunggu penumpang. Tingginya jumlah ojek online yang berhenti di pinggir-pinggir jalan menyebabkan ruas-ruas jalan tersumbat dan kemacetan tidak dapat terhindarkan. Salah satunya yaitu di Stasiun Palmerah dimana pangkal utama kemacetan terjadi akibat ojek online yang mengambil lebih dari setengah badan jalan. Pemandangan kemacetan di Stasiun Palmerah kerap terjadi pada pagi hari dan sore hari yang merupakan jam-jam keberangkatan dan pulang kerja.
Titik kemacetan terjadi di Jalan Palmerah Timur dan Jalan Tentara Pelajar, dimana posisi kedua jalan tersebut mengapit Stasiun Palmerah, tepatnya di samping kompleks DPR/MPR dan kantor Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kendaraan datang dari dua arah yang mengakibatkan kendaraan-kendaraan menumpuk di satu jalan dan bertemu di Jalan Palmerah Timur. Sementara di sisi lain dari Jalan Tentara Pelajar, kemacetan juga terjadi dari arah seberangnya. Kemacetan di Jalan Tentara Pelajar diperparah karena bahu jalan dipenuhi oleh pedagang kaki lima, parkir ojek pangkalan, dan ojek online yang memenuhi badan jalan. Sementara itu, pada Jalan Palmerah Timur ojek online telah memenuhi jalan sepanjang 130 meter. Hal ini terjadi akibat tidak tersedianya tempat bagi ojek online untuk menurunkan maupun mengambil penumpang. Dalam mengatasi masalah kemacetan ini, perlu adanya solusi untuk ojek online agar tidak memakan banyak badan jalan. Sementara ini, Dishub, Polisi, Satpol PP telah memberikan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan yaitu dengan mengatur para pengemudiojek online agar tidak terlalu memakan banyak badan jalan dengan cara menilang ojek pangkalan dan ojek online yang tidak mematuhi peraturan. Namun solusi tersebut dirasa kurang efektif, sehingga diperlukan solusi jangka panjang seperti pembentukan halte bagi para ojek online untuk area drop-off dan pick-up. Berdasarkan tulisan yang disampaikan oleh Fransiscus dalam laman berita Detik (2019), Kasatpel Dishub Tanah Abang Hendra Hernawan mengatakan bahwa untuk solusi jangka panjang seharusnya terdapat space kosong seperti parkir. Namun, Menurut Hendra sendiri hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan karena tidak adanya lahan yang dapat menampung ojek online tersebut.
Kemacetan di Stasiun Palmerah terjadi pada kedua sisi yakni pada bagian Barat dan bagian Timur. Berikut peta eksisting dan gambar kemacetan kedua sisi di Stasiun Palmerah.
Melihat permasalahan akibat keberadaan ojek online yang terdapat di Stasiun Palmerah, maka artikel ini akan membahas terkait solusi yang dapat diterapkan di Stasiun Palmerah agar keberadaan ojek online tidak mengganggu aktivitas pergerakan di Stasiun Palmerah. Setiap stasiun tentunya memiliki dua pintu keluar dan/atau pintu masuk yakni pintu Barat dan pintu Timur, begitupun dengan Stasiun Palmerah. Setiap pintu masuk dan/atau pintu keluar Stasiun Palmerah terdapat ojek online yang siap untuk melakukan pick-up ataupun drop-off. Berikut peta rencana pick-up dan drop-off ojek online di Stasiun Palmerah.
Pada gambar peta di atas, dapat dilihat bahwa pada bagian Barat bawah akan direncanakan sebagai area pick-up dan drop-off yang terletak di lahan parkir eksisting Stasiun Palmerah. Sementara itu pada bagian pintu Timur Stasiun Palmerah, area rencana pick-up dan drop-off berada tepat di bahu Jalan Palmerah Timur. Kedua rencana area pick-up dan drop-off ojek online di ilustrasikan dan dijelaskan sebagai berikut.
Rencana Pick-up
dan Drop-off Ojek Online Pintu Barat Stasiun Palmerah
Pintu Barat Stasiun Palmerah berada di sebelah Barat Stasiun Palmerah. Pada pintu Barat ini terdapat lahan parkir yang cukup luas. Pintu Barat Stasiun Palmerah sendiri memiliki lebar trotoar bagian kiri kurang lebih sebesar 3 m dan bagian kanan kurang lebih sebesar 2 m, sementara itu lebar jalan pintu Barat sebesar kurang lebih 9 m. Hal ini ditunjukkan pada ilustrasi ukuran jalan pintu Barat Stasiun Palmerah, sebagai berikut.
Jika diperhatikan,
ukuran jalan pintu Barat Stasiun Palmerah memiliki lebar yang terbilang
mencukupi untuk menampung kendaraan dan pejalan kaki. Meskipun ukuran jalan
pintu Barat Stasiun Palmerah terbilang lebar, namun nyatanya ukuran jalan ini
tidak dapat menampung seluruh pergerakan yang terdapat di Stasiun Palmerah. Hal
ini terjadi akibat menumpuknya ojek online
yang menempati bahu jalan untuk mengambil pesanan. Penumpukan akibat ojek online ini menyebabkan kemacetan yang
panjang di Stasiun Palmerah.
Melihat hal tersebut, maka direncanakannya area pick-up dan drop-off ojek online di Stasiun Palmerah ini yang berada di pintu Barat yang akan direncanakan pada lahan parkir motor eksisting yang terdapat di Stasiun Palmerah. Lahan parkir motor yang terdapat di Stasiun Palmerah melalui pengukuran yang dilakukan dengan dasar citra satelit memiliki panjang bagian Barat kurang lebih 100 meter dan lebar bagian Utara kurang lebih 10 meter serta lebar bagian Selatan kurang lebih 6 meter. Lahan parkir motor yang cukup luas ini akan direncanakan dengan membagi dua bagian area. Pada bagian depan dekat dengan jalan raya akan direncanakan sebagai area pick-up dan drop-off ojek online dengan jalur satu arah. Sementara itu, pada bagian belakang akan direncanakan sebagai area parkiran motor Stasiun Palmerah dengan jalur satu arah. Agar lebih jelasnya, rencana pada pintu Barat ini diilustrasikan sebagai berikut.
Dari rencana pick-up dan drop-off tersebut, tidak akan dilakukan pelebaran jalan karena dalam perencanaan tersebut tidak memakan jalan eksisting yang ada. Selain itu, penulis juga menambahkan lampu merah yang telah di setting selama kurang lebih 10 menit agar ojek online yang melakukan pemberhentian tidak memenuhi area pick-up dan drop-off. Area pick-up dan drop-off ini juga tidak memakan banyak lahan, area pick-up dan drop-off ini hanya memakan lahan selebar 2 m dengan panjang 40 m. Sementara untuk area parkir tetap merupakan sisa dari area pick-up dan drop-off tersebut.
Rencana Pick-up dan Drop-off Ojek Online Pintu Timur Stasiun Palmerah
Pintu Timur Stasiun Palmerah memiliki lebar trotoar bagian kiri kurang lebih sebesar 3 m dan bagian kanan kurang lebih sebesar 2 m yang mencakup kurang lebih 0,75 m sebagai jalur hijau di kedua sisi serta pada bagian tengah terdapat saluran drainase selebar kurang lebih 0,5 m, sementara itu lebar jalan pintu Timur kurang lebih sebesar 7 m. Hal ini ditunjukkan pada ilustrasi ukuran jalan pintu Timur Stasiun Palmerah, sebagai berikut.
Pintu Timur Stasiun
Palmerah juga memiliki permasalahan dalam kemacetan akibat menumpuknya ojek online yang mengambil pesanan. Terlebih
lagi, pintu Timur Stasiun Palmerah memiliki ukuran jalan yang lebih kecil dari
pintu Barat Stasiun Palmerah.
Melihat hal tersebut, maka setelah melalui penelusuran jalan melalui google earth penulis berpendapat bahwa terdapat suatu jalur cukup besar yang dapat dijadikan sebagai area pick-up dan drop-off. Jalur tersebut merupakan area bekas perencanaan monorel. Jalur yang merupakan bekas perencanaan monorel ini masih memiliki tiang-tiang monorel, menurut penulis sendiri jalur ini dapat dijadikan suatu alternatif solusi sebagai area pick-up dan drop-off ojek online karena memiliki lahan yang cukup luas yaitu sekitar 3 m. Melihat potensi tersebut, maka penulis memberikan solusi tersebut dengan merencanakan jalur tersebut diubah menjadi jalan, sehingga pada bagian Timur jalan memiliki luas kurang lebih 11 m yang kemudian dibagi menjadi 2 m untuk area pick-up dan drop-off dan 9 m untuk jalan umum. Berikut keadaan eksisting area bekas monorel.
Jalur yang merupakan bekas perencanaan monorel ini, menurut pendapat penulis dapat dijadikan sebagai area pick-up dan drop-off ojek online dengan membuat jalur tersebut menjadi jalan raya dan menempatkan area pick-up dan drop-off ojek online pada bahu jalan. Berikut ilustrasi rencana pada bagian Timur Stasiun Palmerah.
Tentunya dalam perencanaan pada bagian Timur ini perlunya pengurusan izin terlebih dahulu karena dengan mengubah jalur yang merupakan bekas area perencanaan monorel tersebut tentunya tidak mudah untuk dialihfungsikan. Oleh karena itu, perlunya kerja sama yang terintegrasi antara pihak perusahaan ojek online dengan pemerintah daerah setempat.
Kedua
rencana tersebut merupakan solusi yang diberikan oleh penulis untuk mengatasi
permasalahan kemacetan di Stasiun Palmerah akibat ojek online yang tidak memiliki lahan untuk melakukan pick-up maupun drop-off. Pada rencana bagian Barat Stasiun Palmerah, perusahaan
ojek online dapat melakukan kerja
sama dengan PT KAI dalam perencanaan area pick-up
dan drop-off ojek online dengan tetap tersedianya lahan
parkir motor Stasiun Palmerah. Sementara itu pada bagian Timur Stasiun
Palmerah, perusahaan ojek online
dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jakarta Pusat untuk menyediakan
lajur khusus ojek online dengan tetap
memerhatikan ketertiban pengemudi ojek online.
Ketertiban pada bagian Timur ini harus dilakukan secara seksama, yang mana
apabila ditemukannya pelanggaran oleh pengemudi ojek online, petugas keamanan harus tegas untuk memberikan penilangan,
selain itu perusahaan ojek online
juga harus tegas untuk memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online yang tidak mematuhi ketertiban di
Jalan Palmerah Timur.
Pada dasarnya kemacetan yang disebabkan karena ojek online yang terparkir di bahu jalan juga mengakibatkan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti taksi, angkutan kota, dan ojek pangkalan juga terhambat dalam pergerakan ataupun juga ikut berhenti di bahu-bahu jalan yang menyebabkan jalanan semakin terhambat. Selain itu, kemacetan di Stasiun Palmerah juga semakin diperparah karena terdapat PKL-PKL yang memakan trotoar bahkan bahu jalan. Berikut solusi-solusi yanng dapat diterapkan dan dikaji lebih lanjut karena keterbatasan penulis yang hanya memfokuskan pada ojek online.
https://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2019/08/palmerah.jpg6751200Authorhttps://www.handalselaras.com/wp-content/uploads/2022/09/KHS-Logo-2-300x126.pngAuthor2019-08-09 15:31:542019-10-03 23:48:58Solusi Mengatasi Kemacetan Akibat Tidak Adanya Lahan Parkir Ojek Online Di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat
Scroll to top
var pageTitle = document.getElementById('whateverTheTitleElementIs').innerHTML;
if (pageTitle == 'Documentation H Sawangan City') {
}