APLIKASI UAV LIDAR DALAM PENGEMBANGAN PANAS BUMI

Revanza Anwar, ST, M.Si
Tike Aprillia, ST

Energi Panas Bumi (Geothermal Energy)

Energi panas bumi adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida yang terkandung di dalamnya. Energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di Itali sejak tahun 1913 dan di New Zealand sejak tahun 1958. Pemanfaatan energi panas bumi untuk sektor non‐listrik (direct use) telah berlangsung di Iceland sekitar 70 tahun. Meningkatnya kebutuhan akan energi serta meningkatnya harga minyak, khususnya pada tahun 1973 dan 1979, telah memacu negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat, untuk mengurangi ketergantungan mereka pada minyak dengan cara memanfaatkan energi panas bumi. Saat ini energi panas bumi telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik di 24 Negara, termasuk Indonesia. Disamping itu fluida panas bumi juga dimanfaatkan untuk sektor non-listrik di 72 negara, antara lain untuk pemanasan ruangan, pemanasan air, pemanasan rumah kaca, pengeringan hasil produk pertanian, pemanasan tanah, pengeringan kayu, kertas, dll.

Di Indonesia usaha pencarian sumber energi panas bumi pertama kali dilakukan di daerah Kawah Kamojang pada tahun 1918. Pada tahun 1926 hingga tahun 1929 lima sumur eksplorasi dibor dimana sampai saat ini salah satu dari sumur tersebut, yaitu sumur KMJ‐3 masih memproduksikan uap panas kering atau dry steam. Pecahnya perang dunia dan perang kemerdekaan Indonesia mungkin merupakan salah satu alasan dihentikannya kegiatan eksplorasi di daerah tersebut. Kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia baru dilakukan secara luas pada tahun 1972. Direktorat Vulkanologi dan Pertamina, dengan bantuan Pemerintah Perancis dan New Zealand melakukan survei pendahuluan di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil survei dilaporkan bahwa di Indonesia terdapat 217 prospek panas bumi, yaitu di sepanjang jalur vulkanik mulai dari bagian Barat Sumatera, terus ke Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan kemudian membelok ke arah utara melalui Maluku dan Sulawesi. Survei yang dilakukan selanjutnya telah berhasil menemukan beberapa daerah prospek baru sehingga jumlahnya meningkat menjadi 256 prospek, yaitu 84 prospek di Sumatera, 76 prospek di Jawa, 51 prospek di Sulawesi, 21 prospek di Nusatenggara, 3 prospek di Irian, 15 prospek di Maluku dan 5 prospek di Kalimantan. Sistem panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistem hidrotermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225 oC), hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150‐225 oC).

Berdasarkan data Direktorat Panas Bumi EBTKE, potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sangatlah besar yaitu sekitar 23,9 GW, pemanfaatan panas bumi secara nasional baru 8% atau sekitar 2.130,7 MW. Pemanfaatan panas bumi pada saat ini setara dengan pemakaian BBM domestik sebesar 32.000* BOE per hari (= 92.000 BOE per hari minyak mentah) atau sekitar 81.200 BOE* per hari BBM domestik pada tahun 2025 jika target RUPTL sebesar 6.310 MW tercapai. Perhitungan ini dengan asumsi 1 MWh PLTP = 0,613 SBM (HESSI, KESDM 2018). Pemerintah menargetkan pengembangan panas bumi hingga satu dasawarsa kedepan (tahun 2020-2030) mencapai 8.007,7 MW. Ini artinya, dengan kapasitas terpasang saat ini yaitu 2.130,7 MW, masih diperlukan sekitar 177 proyek pengembangan panas bumi dengan kapasitas total sekitar 5.877 MW hingga tahun 2030. Pemerintah Indonesia juga mencanangkan bauran energi baru terbarukan mencapai 23% pada 2025 dan naik lagi 31 persen pada 2050. Sebaliknya, bauran energi dari minyak bumi pada 2050 diturunkan separuhnya dari saat ini 40%. Di sisi lain, pengembangan panas bumi masih memerlukan insentif tambahan untuk mencapai kelayakan proyeknya ditengah tingginya resiko eksplorasi dan keterbatasan akses infrastruktur ke lokasi pengembangan.

Risiko Eksplorasi, Eksploitasi, dan Pengembangan Lapangan Panas Bumi

Proyek panas bumi memiliki resiko yang tinggi dan memerlukan dana yang besar, oleh karena itu sebelum suatu lapangan panas bumi dikembangkan perlu dilakukan pengkajian yang hati-hati untuk menilai apakah sumber daya panas bumi yang terdapat di daerah tersebut menarik untuk diproduksikan. Penilaian kelayakan meliputi beberapa aspek, yang utama adalah: aspek teknis, pasar dan pemasaran, finansial, legal, serta sosial ekonomi.

Dari segi aspek teknis, hal‐hal yang harus dipertimbangkan adalah:

  1. Sumber daya mempunyai kandungan panas atau cadangan yang besar sehingga mampu memproduksikan uap untuk jangka waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 25‐30 tahun.
  2. Reservoirnya tidak terlalu dalam, biasanya tidak lebih dari 3 km.
  3. Sumber daya panas bumi terdapat di daerah yang relatif tidak sulit dicapai.
  4. Sumber daya panas bumi memproduksikan fluida yang mempunyai pH hampir netral agar laju korosinya relatif rendah, sehingga fasilitas produksi tidak cepat terkorosi. Selain itu hendaknya kecenderungan fluida membentuk skala relatif rendah.
  5. Sumber daya panas bumi terletak di daerah dengan kemungkinan terjadinya erupsi hidrotermal relatif rendah. Diproduksikannya fluida panas bumi dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya erupsi hidrotermal.
  6. Hasil kajian dampak lingkungan.

Dari aspek pasar dan pemasaran, hal‐hal yang harus dipertimbangkan adalah kebutuhan konsumen dan ketersediaan jaringan distribusi. Dari aspek finansial, perlu dilakukan pengkajian terhadap dana yang diperlukan, sumber dana, proyeksi arus kas, indikator ekonomi, seperti NPV, IRR, PI dll, serta perlu juga dipertimbangkan pengaruh perubahan ekonomi makro. Dari aspek sosial ekonomi, perlu dipertimbangkan pengaruh proyek terhadap penerimaan negara, kontribusi proyek terhadap penerimaan pajak, jasa‐jasa umum yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat dan kontribusi proyek terhadap kesempatan kerja, alih teknologi dan pemberdayaan usaha kecil

Light Detection and Ranging (LiDAR)

LiDAR atau juga dikenal sebagai LADAR adalah akronim untuk light detection and ranging. LiDAR adalah teknologi yang menerapkan sistem penginderaan jauh sensor aktif untuk menentukan jarak dengan menembakkan sinar laser yang dipasang pada wahana pesawat. Jarak didapatkan dengan menghitung waktu antara ditembakkannya sinar laser dari sensor sampai diterima kembali oleh sensor.

LiDAR dapat dengan cepat mengukur permukaan bumi dengan laju pengambilan sampel data lebih besar dari 150 kilohertz (150.000 pulsa per detik)[1]. LiDAR menghasilkan produk berupa kumpulan titik awan (points cloud) yang tergeoreferensi, sehingga menghasilkan representasi tiga dimensi (3D) dari permukaan bumi dan objek-objek diatasnya. Sistem LiDAR pada umumnya banyak beroperasi dengan menggunakan gelombang near infrared (NIR). Namun beberapa sensor pun ada yang menggunakan spektrum gelombang hijau untuk menembus air dan mendeteksi keadaan di dasar air.

LiDAR dapat memperoleh data di bawah kanopi pohon. Hal ini lah yang menjadi keunggulan LiDAR dibandingkan dengan fotogrametri dan pemetaan menggunakan citra satelit. Meskipun tidak semua data di bawah kanopi pohon dapat diperoleh, tetapi data tersebut dapat dijadikan sampel titik permukaan tanah di daerah yang berpohon tersebut. Hal ini karena LiDAR menggunakan sinar laser, sehingga selama masih ada celah cahaya yang bisa menembus ke bawah kanopi pohon, maka data LiDAR dapat diperoleh.

Teknologi UAV LiDAR dalam Pengembangan Panas Bumi

Teknologi light detection and ranging (LiDAR) saat ini telah banyak dikembangkan. Output LiDAR berupa data tiga dimensi (3D) dengan akurasi yang cukup tinggi dan pengambilan data yang lebih cepat menjadikan teknologi ini mulai banyak diaplikasikan dalam berbagai bidang. Sehingga, teknologi ini dapat digunakan sebagai alternatif dari teknologi pemetaan secara konvensional (pemetaan terestris). Pada area pengukuran yang luas, LiDAR akan sangat efisien digunakan dibandingkan dengan metode pemetaan konvensional. Hal ini karena waktu pengambilan dan pemrosesan data dapat dilakukan lebih cepat. Selain itu output LiDAR sudah dalam bentuk digital, sehingga tidak perlu dilakukan proses digitalisasi. Pada perkembangan awalnya, LiDAR dibawa oleh wahana pesawat udara atau disebut dengan Airborne LiDAR. Namun karena biaya sewa pesawat cukup mahal, maka dikembangkanlah wahana pesawat tanpa awak yang dapat membawa sensor LiDAR. Pesawat tanpa awak ini dikenal juga sebagai Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Secara garis besar di bidang panas bumi, teknologi LiDAR bisa membantu mulai dari perencanaan pembuatan infrastruktur sampai dengan monitoring seluruh lokasi pada tahap eksploitasi. Selanjutnya akan dibahas secara detail aplikasi UAV LiDAR pada pengembangan panas bumi.

Aplikasi UAV LiDAR

Teknologi LiDAR yang menghasilkan output dengan akurasi data yang akurat, menjadikan teknologi ini mulai banyak digunakan dalam pengembangan Geotermal dimana lokasi panas bumi yang pada umumnya berada di kawasan hutan dengan topografi berbukit:

  1. Pemetaan Kawasan Hutan

Sinar laser yang dipancarkan oleh LiDAR dapat menembus celah-celah kecil pada kanopi pohon. Hal ini menjadikan LiDAR dapat merekam data di bawah kanopi pohon. Sehingga, dengan menggunakan LiDAR dapat dihasilkan Data Elevation Model (DEM) pada kawasan hutan. DEM dalam pemetaan kawasan hutan digunakan untuk menentukan rencana pembuatan infrastruktur lokasi pemboran panas bumi.

Gambar 1. Point cloud LiDAR bisa langsung memberikan gambaran profil dalam hutan.

(Hasil Olahan PT. Kreasi Handal Selaras, 2020)

  • Perencanaan Infrastruktur

Data LiDAR memudahkan perencanaan dan pengembangan infrastruktur panas bumi (desain lokasi kluster pemboran, akses jalan, dan fasilitas pendukung lainnya). Selain itu juga digunakan dalam penyiapan data perizinan dan pembebasan lahan. Perencanaan dan pengembangan infrastruktur dapat lebih spesifik, karena UAV LiDAR bisa terbang rendah.

Gambar 2. Point cloud LiDAR mengenai semua obyek di atas permukaan tanah.

(Hasil Olahan PT. Kreasi Handal Selaras, 2020)

  • Mitigasi dan Pemantauan Tanah Longsor

Pada pemantauan tanah longsor, pengambilan data LiDAR dilakukan secara berkala dalam selang waktu tertentu. Pergerakan tanah dapat dipantau dari perubahan data yang didapatkan. Pemantauan tanah longsor menggunakan LiDAR akan menghasilkan model tiga dimensi dari lereng yang diamati.

Gambar 3. Digital Elevation Model (DEM) tanah longsor.

(Hasil Olahan Data PT. Kreasi Handal Selaras)

Data LiDAR dalam Pemetaan Geohazard

Data berupa LiDAR, foto udara, peta geologi, dan peta tata guna lahan dikumpulkan untuk diolah menjadi zonasi rawan longsor yang kemudian digunakan sebagai Peta Rekomendasi Lahan. Peta ini digunakan sebagai acuan awal dalam penentuan lokasi yang baik berdasarkan kajian geoteknik. Kajian geoteknik ini merupakan upaya pengidentifikasian titik/daerah yang berpotensi menjadi geohazard secara local maupun regional. Persiapan berikutnya adalah membuat Peta Tata Guna Lahan dan Peta Kemiringan Lereng berdasarkan data LiDAR dan foto udara. Kemudian, Peta Tata Guna Lahan, Peta Kemiringan Lereng, dan Peta Geologi dibagi berdasarkan kelas tertentu dan pemberian bobot pada masing-masing kelas dilakukan.

            Gambar 4. Peta Tata Guna Lahan, Peta Kemiringan Lereng, Peta Geologi

Ketiga peta tersebut digabungkan dengan metode Weighted Overlay. Pemberian bobot juga dilakukan untuk masing-masing peta berdasarkan pengaruh terhadap potensi pergerakan tanah. Kemudian, Peta Rekomendasi Lokasi terbentuk sesuai dengan zonasi potensi longsor yang terbagi menjadi 5 kelas, yaitu Sangat Aman, Aman, Layak, Rawan, dan Sangat Rawan. Berdasarkan Peta Rekomendasi Lahan dan Peta Daerah Tangkapan Air yang didapatkan dari hasil pengolahan data LiDAR, lokasi yang berpotensi mengalami pergerakan tanah dapat diinterpretasi arah pergerakannya. Arah pergerakan dari potensi pergerakan tanah tersebut juga telah didasarkan pada kondisi lapangan.

Gambar 5. Potensi Pergerakan Tanah

Referensi :

[1] Center, N. C. (2012). Lidar 101: An Introduction to Lidar Technology, Data, and Applications. Charleston: SC: NOAA Coastal Services Center.

PROYEKSI PETA

Oleh Tike Aprillia, ST, Fella Faradiva, dan Mutia Arifah Rachim

Proyeksi peta merupakan model matematis untuk mengkonversi posisi tiga dimensi suatu titik di permukaan bumi ke dalam dua dimensi atau bidang datar. Dalam prosesnya, proyeksi peta menyebabkan distorsi pada aspek-aspek geometri permukaan bumi yaitu distorsi jarak, distorsi arah, distorsi bentuk, dan distorsi skala. Untuk memperoleh peta yang ideal diperlukan:

  1. luas, jarak, arah dan bentuk yang benar
  2. membagi daerah yang dipetakan menjadi daerah yang lebih sempit
  3. menggunakan bidang datar atau bidang yang didatarkan

Proses memproyeksikan peta dibutuhkan model proyeksi, setiap model memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Apabila satu jenis distorsi diminimalkan maka jenis distorsi lain pasti akan membesar. Distorsi pada proyeksi peta memiliki 4 sifat yaitu:

1. Konform

Konform adalah bentuk yang digambarkan pada proyeksi peta harus sesuai dengan aslinya dan mempertahankan kemiripan dengan bentuk aslinya yang tampak pada bumi.

2. Ekuivalen

Ekuivalen adalah luas yang tergambar pada peta harus sesuai dengan luas yang sama di gambaran aslinya.

3. Ekuidistan

Ekuidistan adalah peta yang digambarkan pada proyeksi peta jaraknya harus sama pada jarak sebenarnya sesudah dikalikan dengan skala yang tercantum pada proyeksi peta.

4. Azimuthal

Azimuthal adalah peta yang digambarkan pada proyeksi peta dengan ketentuan arahnya sama dengan yang sebenarnya.

Berdasarkan Bidang Proyeksi

Berdasarkan bidang proyeksinya, proyeksi peta dibagi menjadi 3 yaitu planar, kerucut dan silinder.

Macam Proyeksi Peta

1. Planar

Proyeksi ini sering juga disebut sebagai proyeksi zenithal atau azimuthal. Proyeksi planar merupakan sebuah proyeksi peta yang memakai sebuah bidang datar untuk digunakan sebagai proyeksinya. Pada proyeksi ini membahas mengenai bola bumi yang mana hanya berpusat pada satu titik. Umumnya digunakan untuk menggambarkan lintang kutub atau daerah yang cakupannya kecil. Proyeksi ini cocok untuk pencitraan daerah kutub. Pada proyeksi ini dapat dibagi kembali menjadi 3 jenis berdasarkan sumber cahaya proyeksi yaitu:

A. Proyeksi Orthografik

Proyeksi orthografik memproyeksikan bumi pada bidang datar dengan sumber titik proyeksi yang tak terhingga.
Seluruh titik proyeksi tersebut kemudian ditarik garis orthogonal kedalam bidang datar.
.

Proyeksi Orthografik
B. Proyeksi Stereografik

Proyeksi stereografik memproyeksikan bumi pada bidang datar dengan satu titik sumber proyeksi.
Satu sumber dari titik proyeksi tersebut kemudian dipancarkan ke segala arah.
.
.

Proyeksi Stereografik
C. Proyeksi Gnomonik

Proyeksi gnomonik memproyeksikan bumi pada bidang datar dengan satu titik sumber proyeksi yang terletak pada pusat bumi. Satu sumber titik proyeksi tersebut kemudian dipancarkan ke segala arah dari pusat bumi ke permukaan bumi.

Proyeksi Gnomonik

2. Kerucut

Proyeksi peta kerucut adalah proyeksi peta menggunakan bentuk kerucut sebagai bidang proyeksi. Proyeksi peta ini digunakan untuk memetakan belahan bumi lintang tengah seperti benua Eropa. Proyeksi peta kerucut tidak dapat digunakan untuk menggambarkan daerah kutub dan juga daerah khatulistiwa.

3. Silinder

Proyeksi peta silinder adalah proyeksi peta menggunakan bentuk silinder sebagai bidang proyeksi. Proyeksi peta ini digunakan untuk memetakan belahan bumi daerah khatulistiwa. Proyeksi peta silinder tidak dapat digunakan untuk memetakan belahan bumi bagian kutub.

Berdasarkan Kedudukan Sumbu Simetri

Berdasarkan kedudukan sumbu simetri, proyeksi peta dibagi menjadi 3, yaitu proyeksi normal, miring, dan transversal.

1. Proyeksi Normal

Garis karakteristik bidang proyeksi berimpitan dengan sumbu bola bumi.

2. Proyeksi Miring

Garis karakteristik bidang proyeksinya membentuk sudut lancip dengan sumbu bola bumi.

3. Proyeksi Transversal

Garis karakteristik bidang proyeksi berpotongan tegak lurus dengan sumbu bola bumi.

Ilustrasi Bidang Proyeksi

Dari penjelasan diatas, maka dalam pembuatan peta harus dipilih model proyeksi peta yang sesuai dengan kebutuhannya agar meminimalkan distorsi fitur-fitur yang dianggap penting. Jenis proyeksi peta dapat diketahui berdasarkan bidang proyeksi dan kedudukan sumbu simetrinya. Proyeksi peta berdasarkan bidang proyeksinya dibagi menjadi 3, yaitu planar, kerucut, dan silinder. Proyeksi peta berdasarkan kedudukan sumbu simetrinya dibagi menjadi 3, yaitu proyeksi normal, proyeksi miring, dan proyeksi transversal.


SUMBER:

Geography, G. (2020, Maret 5). GIS Geography. Dipetik Juli 9, 2020, dari https://gisgeography.com/: https://gisgeography.com/azimuthal-projection-orthographic-stereographic-gnomonic/#:~:text=At%20the%20opposite%20end%20where,it%20preserves%20shapes%20(conformal).

Yuwono, B. D. (2019). Materi Kuliah Proyeksi Peta. Semarang: Universitas Diponegoro.

SISTEM KOORDINAT

Oleh Tike Aprilia, ST, Fella Faradiva, dan Mutia Arifah Rachim

Posisi atau kedudukan seseorang atau suatu benda dapat dinyatakan dengan koordinat (baik dua dimensi atau tiga dimensi) yang mengacu pada sistem koordinat tertentu. Sistem koordinat adalah suatu sistem (termasuk di dalamnya teori, konsep, deskripsi fisis serta standar dan parameter) yang digunakan dalam pendefinisian koordinat dari suatu atau beberapa titik dalam ruang. Sistem koordinat memudahkan pendeskripsian, perhitungan, dan analisa, baik yang sifatnya geometrik maupun dinamik.

Sistem koordinat didefinisikan dengan menspesifikasi tiga parameter, yaitu:

1. Lokasi titik origin atau titik nol dari sistem koordinat
A. Geosentrik (di pusat bumi)

Sistem koordinat geosentrik memiliki titik nol yang berpusat di massa bumi (geocenter) dengan sumbu Z atau sumbu rotasi bumi searah dengan Conventional International Origin (CIO), sumbu X ditarik dari pusat bumi kearah perpotongan ekuator dengan meridian Greenwich, dan sumbu Y tegak lurus dengan sumbu X dan Z sesuai dengan kaidah tangan kanan.

Gambar 1 Sistem Koordinat Geosentrik

B. Toposentrik (di permukaan bumi)

Sistem koordinat toposentrik merupakan sistem koordinat yang bersifat lokal dengan titik nol mengacu pada garis gaya berat bumi, n (northing) mengacu ke arah utara geodetik, dan e (easting) tegak lurus dengan n.

Gambar 2 Sistem Koordinat Toposentrik

C. Heliosentrik (di pusat matahari)

Sistem koordinat heliosentrik merupakan sistem koordinat dimana matahari menjadi pusat koordinat. Benda langit lainnya seperti bumi dan planet bergerak mengitari bumi dan matahari. Titik referensi yang digunakan yaitu Vernal Equinoks (VE) yang didefinisikan sebagai sumbu X.

Gambar 3 Sistem Koordinat Heliosentrik

2. Orientasi sumbu-sumbu koordinat
A. Terikat bumi (Conventional Terestrial System)

Pada umumnya digunakan untuk menyatakan posisi titik – titik yang berada di bumi. Sumbu – sumbunya ikut berotasi bersama dengan bumi. Dalam sistem koordinat terikat bumi titik nol adalah pusat bumi dan sumbu-sumbu sistem koordinatnya terikat ke bumi. Sumbu Z mengarah ke CTP (Conventional Terrestrial Pole), sumbu X berada dalam meredian Greenwich dan berada di bidang ekuator bumi, dan sumbu Y yang tegak lurus dengan sumbu X dan Z membentuk sistem koordinat tangan kanan.

Gambar 4 Conventional Terestrial System

B. Terikat langit (Conventional Inertial System)

Pada umumnya digunakan untuk menytakan posisi titik dan objek di angkasa, seperti satelit maupun benda – benda langit lainnya. Dalam sistem koordinat terikat langit, titik nol adalah pusat bumi dan sumbu-sumbu sistem koordinatnya terikat ke langit. Sumbu Z yang mengarah ke Conventional Ephemeris Pole (CEP) pada epok standar J2000, sumbu mengarah ke titik semi (Vernal Equinoks) dan terletak pada bidang ekuator bumi, serta sumbu Y yang tegak lurus dengan sumbu X dan Z dan membentuk sistem koordinat tangan kanan.

Gambar 5 Conventional Inertial System

3. Besaran yang digunakan dalam mendefinisikan posisi
A. Kartesian (X,Y,Z)

Sistem koordinat kartesian menggunakan titik pusat bumi sebagai titik pusat sistem koordinat. Posisi suatu titik pada sistem koordinat ini didefinisikan dengan sumbu X, Y dan Z. Sumbu Z  merupakan garis dalam arah Conventional Terrestrial Pole (CTP), sumbu X merupakan perpotongan antara meridian Greenwich dengan bidang ekuator, dan sumbu Y tegak lurus dengan sumbu X dan Z sesuai dengan kaidah tangan kanan.

B. Geodetik (φ,λ,h)

Sistem koordinat geodetik menggunakan model permukaan bumi yang didekati dengan model ellipsoid sebagai model referensi. Posisi suatu titik didefinisikan oleh lintang(φ), bujur(λ) dan ketinggian(h). Lintang geodetik(φ) dari suatu titik terbentuk dari sudut lancip oleh garis normal ellipsoid yang melalui titik tersebut dengan bidang ekuator dengan nilai antara 0° sampai 90° lintang utara dan 0° sampai 90° lintang selatan. Bujur geodetik(λ)  merupakan sudut yang dibentuk antara meridian lokal dengan meridian Greenwich dengan nilai antara 0° sampai 180° bujur barat dan 0° sampai 180° bujur timur. Tinggi suatu titik diatas ellipsoid (h) dihitung sepanjang garis normal ellipsoid yang melalui titik tersebut.

Gambar 6 Sistem Koordinat Kartesian dan Geodetik

Sistem koordinat adalah sebuah cara atau metode untuk menentukan letak suatu titik. Untuk menentukan dan mendeskripsikan titik yang dicari, sistem koordinat menggunakan 3 parameter yaitu lokasi titik origin atau titik nol dari sistem koordinat, orientasi sumbu-sumbu koordinat, dan besaran yang digunakan dalam mendefinisikan posisi. Setelah memenuhi 3 parameter di atas, sistem koordinat dapat digunakan untuk mengetahui posisi suatu titik yang dicari.


SUMBER:

Abiddin, H. Z. (2001). Geodesi Satelit. Bandung: PT Anem Kosong Anem.

Enacademic. (2017, November 18). https://enacademic.com. Dipetik Juli 9, 2020, dari Academic: https://enacademic.com/dic.nsf/enwiki/30988

Eren, O., & Hajiyev, C. (2013). Aircraft Position and Velocity Determination Based On GPS Measurements Using Distance Difference and Doppler Methods. Istanbul: Istanbul Technical University.

Firdaus, H. S. (2019). Materi Kuliah Hitung Proyeksi Geodesi. Semarang: Universitas Diponegoro.

Mengenal ‘Doughnut Economy’: Konsep Ekonomi yang ‘Penuh Kebaikan’ untuk Pertumbuhan Kota

Oleh: Annabel Noor Asyah, S.T., M.Sc

Krisis ekonomi yang diakibatkan baik oleh kemunculan pandemi Covid-19 ataupun tidak, membuat banyak pemangku kebijakan di segala penjuru dunia berpikir ulang tentang bagaimana model ekonomi yang paling tepat untuk diterapkan. Saat ini aspek growth atau pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk menjadi tolok ukur keberhasilan. Sebuah konsep ekonomi bertajuk Doughnut Economy kian sering disebut-sebut sebagai model ekonomi baru di mana terdapat elemen lain yang diperhitungkan, seperti pondasi sosial dan limitasi ekologi, selain pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Saat ini Amsterdam menjadi kota pertama yang mencoba menerapkan konsep tersebut dalam visi jangka panjangnya. Menarik untuk dibahas?   

Memahami Konsep Doughnut Economy

Konsep Doughnut Economy atau yang lebih mudah disebut dengan ekonomi donat pertama kali dicetuskan oleh Kate Raworth pada tahun 2012. Kate merupakan seorang ekonom lulusan Oxford yang juga merangkap sebagai Senior Associate di Cambridge Institute for Sustainability Leadership di samping mengajar sebagai professor dalam program Environmental Change and Management.

Untuk dapat memahami apa itu sebetulnya ekonomi donat, ada baiknya dilakukan perbandingan terlebih dahulu dengan model ekonomi klasik. Model ekonomi klasik adalah model ekonomi yang diperkenalkan oleh beberapa tokoh terkemuka dunia seperti Max Weber, Joseph Schumpeter, William Ashley dan lain sebagainya. Model ekonomi klasik berpegang teguh pada konsep growth alias pertumbuhan. Dalam konsep ini, idealnya keuntungan dan produksi tahun depan haruslah lebih baik dari tahun sekarang. Intinya, ‘keberhasilan’ suatu unit bisnis hari ini ditandai dengan pertumbuhan dan kondisi finansial yang lebih baik dari hari kemarin.

Hal tersebut sedikit agak berbeda dengan konsep ekonomi donat. Kate Raworth mempertimbangkan aspek lainnya seperti kelestarian lingkungan dan peradaban manusia yang nyatanya memiliki keterbatasan. Pada satu waktu, keterbatasan itu akan mencapai tipping point. Tipping point adalah kondisi epidemiologi di mana satu perubahan kecil akan membawa kita ke sebuah perubahan yang masif. Perubahan tersebut bisa berupa krisis iklim maupun krisis sosial. Dunia tidak bisa terus menerus bergantung pada konsep ekonomi klasik jika ingin menuntaskan krisis-krisis tersebut. Sudah saatnya beralih ke model ekonomi donat. Konsep ekonomi donat tidak mengenal istilah ‘membuang sampah akhir’. Setiap produk, di akhir hidupnya, akan berubah bentuk menjadi materi dasar (raw material) untuk produk-produk selanjutnya.

Model Ekonomi Donat

Sumber: Weforum.org, 2017

Sekarang mari kita bayangkan bentuk kue donat seperti diagram yang tertera di atas. Diagram tersebut terdiri dari dua lingkaran. Lingkaran yang pertama adalah lingkaran yang berada di bagian dalam yang menggambarkan sumber daya yang cukup bagi manusia untuk memiliki kehidupan yang baik. Adapun yang menjadi elemen dalam lingkaran dalam tersebut adalah makanan, air bersih, tempat tinggal, sanitasi, energi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan demokrasi. Lingkaran yang kedua berada di bagian terluar donat. Lingkaran tersebut menggambarkan batasan-batasan alam yang dimiliki oleh bumi seperti potensi terjadinya krisis perubahan iklim, polusi air, penipisan ozon, punahnya spesies dan serangan-serangan lingkungan lainnya.

Ruang yang terdapat di antara kedua lingkaran tersebut, yang mana adalah donat itu sendiri, adalah ruang yang aman secara ekologis dan adil secara sosial. Di ruang tersebutlah umat manusia harus berjuang untuk dapat hidup. Tujuan ekonomi seharusnya dapat membantu manusia untuk memasuki ruang tengah dan tinggal di sana. Model ekonomi donat memungkinkan kita untuk melihat secara komprehensif dan menemukenali di mana posisi kita berada. Kecenderungan saat ini adalah umat manusia yang telah melampaui kedua lingkaran, baik dalam maupun luar. Miliaran orang masih hidup di lingkaran dalam, dan tentu aktivitas sehari-hari telah membawa kita melampaui lingkaran terluar dan membahayakan kelestarian bumi. 

Contoh lain yang membedakan ekonomi klasik dengan ekonomi donat adalah bagaimana kedua konsep tersebut melihat dan menangani persoalan inequality atau ketidaksetaraan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Pada abad ke-20, waktu di mana konsep ekonomi klasik diterapkan, kebijakan-kebijakan hampir selalu mempromosikan agenda redistribusi ekonomi dengan fokus meredistribusikan pendapatan. Sebagai contoh, melalui penerapan pajak, penerapan transfer pendapatan antara si kaya dan si miskin, atau pemberlakuan upah minimum. Memang hal tersebut dilakukan bersamaan dengan investasi dalam pelayanan publik, seperti peningkatan layanan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Namun demikian, sesungguhnya pendekatan tersebut masih belum memberantas akar ketidaksetaraan ekonomi karena hanya berfokus pada pendapatan, bukan sumber kekayaan yang menghasilkannya.

Lain halnya dengan pendekatan yang dilakukan oleh ekonomi donat yang bertujuan untuk meredistribusikan ‘sumber kekayaan’. Ekonomi donat akan memikirkan bagaimana tanah dan sumber daya dapat didistribusikan secara merata. Apakah melalui reformasi tanah, pemberlakuan pajak nilai tanah, atau dengan mengakui tanah sebagai hak Bersama? Ekonomi donat juga akan berfokus untuk mencari jawaban atas pertanyaan: model bisnis seperti apa yang dapat memastikan bahwa pekerja pekerja yang berkomitmen menuai bagian yang jauh lebih besar dari nilai yang mereka hasilkan? Ekonomi donat juga akan memikirkan tentang bagaimana ilmu pengetahuan bisa didistribusikan secara global melalui sumber terbuka yang tidak dipungut biaya serta penyediaan lisensi gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Dari penjelasan di atas tentang bagaimana perbedaan ekonomi klasik dan ekonomi donat dalam menangani ketidaksetaraan, dapat ditarik satu benang merah bahwa konsep ekonomi donat lebih mengedepankan distribusi sumber kekayaan ketimbang redistribusi pendapatan yang banyak dilakukan pada masa ekonomi klasik. Berikut adalah gambar yang merepresentasikan perbedaan tersebut:

Perbedaan Ekonomi Klasik dan Ekonomi Donat dalam Menangani Ketidaksetaraan

Sumber: Weforum.org, 2017

Lalu bagaimana cara mengimplementasikan ekonomi donat? Pada dasarnya kondisi ekonomi sangatlah ditentukan oleh hukum dan kebijakan yang berlaku. Ekonomi adalah tentang bagaimana kebijakan supply & demand diberlakukan, tentang bagaimana kinerja hukum pasar, dan lain sebagainya. Ekonomi adalah sebuah sistem dinamis yang secara konstan terus berkembang, jadi tidak ada yang namanya ‘kepastian’ dalam ekonomi, yang ada hanyalah bagaimana ‘desain’ dari kondisi ekonomi tersebut. Jadi jawaban dari bagaimana cara mengimplementasikan ekonomi donat adalah dengan mengatur desain ekonomi yang berlaku.

Pada intinya, harus terdapat perubahan yang transformatif terkait dengan dasar-dasar produksi. Hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara meminta perusahaan untuk mengoptimalkan pajak mereka terhadap beberapa regulasi pajak baru atau mekanisme harga. Melainkan dengan memaksa para perancang di perusahaan tersebut untuk meninjau Kembali core atau inti dari proses yang mereka miliki. Sebagai contoh, seperti hal-hal yang sudah dilakukan oleh negara-negara di Eropa untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai adalah sebuah peraturan yang jelas dan akan mempengaruhi inti proses dari industri plastik ke depannya. Para pemain industri tidak bisa hanya mempertimbangkan pengeluaran dan keuntungan mereka, namun mereka juga harus mendesain dan mengatur ulang bagaimana rantai pasokan mereka bekerja. Perubahan hukum dan kebijakan dapat membawa perubahan jangka panjang yang fundamental, jauh lebih mendasar dari apa yang dapat dilakukan oleh mekanisme harga dan pasar.

Penerapan Doughnut Economy di Amsterdam

Konsep ekonomi donat lambat laun sudah mulai diimplementasikan dalam skala perkotaan. Adalah beberapa organisasi yang mensiasati hal tersebut seperti the Doughnut Economics Action Lab, Circle Economy, C40 Cities dan Biomimicry 3.8. Pilot project penyelenggaraan ekonomi donat bertempat di Amsterdam, Belanda dan menyasar para perencana kota dan pemangku kebijakan perkotaan. The Amsterdam City Doughnut mengangkat konsep ekonomi donat menjadi suatu alat untuk melakukan aksi yang transformatif. Amsterdam menempatkan ekonomi donat sebagai visi jangka panjang mereka dan menjadi dasar atas setiap pengambilan keputusan. Adapun yang menjadi visi dari kota yang terkenal dengan wisata kanalnya tersebut adalah “menjadi kota yang berkembang, beregenerasi dan inklusif bagi seluruh warganya, dengan tetap memperhatikan limitasi planet bumi”.  

Untuk mewujudkan visi tersebut, Amsterdam telah meluncurkan Circular 2020-2025 Strategy, yang menitikberatkan aksi nyata untuk mengurangi separuh dari penggunaan bahan baku baru pada tahun 2030. Pemerintah kota Amsterdam bertujuan untuk mengimplementasikan circular economy secara menyeluruh pada tahun 2050. Amsterdam akan memberlakukan penggunaan kembali (reusing) bahan baku untuk menghindari timbulnya limbah dan mengurangi emisi CO2. Amsterdam juga akan mengembangkan alat untuk memantau dan melacak keberadaan bahan baku serta menilai inisiatif mana yang memberikan kontribusi terbesar untuk mencapai tujuan strategi circular. Hal tersebut didukung oleh pernyataan pemerintah kota Amsterdam yang mengatakan bahwa, “Kami melihat kondisi ekonomi kita dari perspektif yang berbeda: tentang bagaimana kita memproduksi, memproses, dan mengkonsumsi. Untuk para konsumer di Amsterdam, kita harus menggunakan suatu produk atau barang secara lebih lama, berbagi produk tersebut dengan orang lain, dan memperbaiki produk itu ketika terjadi kerusakan lagi dan lagi.”

Dilansir dari The Guardian, walikota Amsterdam, Marieke van Doorninck mengatakan bahwa pendekatan ekonomi donat dapat membantu kota untuk pulih kembali dari dampak yang ditimbulkan oleh coronavirus. Marieke berpendapat bahwa ekonomi donat dapat mencegah pemerintah Amsterdam untuk kembali ke mekanisme awal. Ekonomi donat adalah salah satu solusi paling baik yang dapat diambil ketika secara tiba-tiba seluruh kota di dunia diharuskan untuk mempertimbangkan masalah krisis iklim, kesehatan, ketersediaan lapangan pekerjaan, stok rumah, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.  

Melalui strategi ini, Amsterdam bertujuan untuk memotong limbah makanan hingga 50% pada tahun 2030, dari 41 kilogram limbah makanan per orang saat ini, dengan surplus dialihkan ke penduduk yang paling membutuhkan. Amsterdam juga akan menerapkan persyaratan keberlanjutan yang lebih ketat dalam kegiatan tender konstruksi. Sebagai contoh, bangunan akan mendapatkan ‘materials passport’ sehingga perusahaan pembongkaran dapat menentukan apakah bahan masih dapat digunakan di kemudian hari dan di mana bahan dapat digunakan kembali. Buiksloterham merupakan area pertama di mana konsep ekonomi donat ini akan diterapkan.

Pemerintah kota juga akan mengurangi penggunaan bahan baku baru sebesar 20% dan pada tahun 2030 hanya akan melakukan pembelian dengan skema melingkar. Skema melingkar sendiri adalah konsep alternatif dari ekonomi linear (produksi – penggunaan – pembuangan) yang bertujuan untuk menggunakan potensi setiap material semaksimal mungkin serta untuk memulihkan material yang telah sampai pada usia akhirnya. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk pengadaan produk seperti perlengkapan kantor dan komputer, tetapi juga untuk proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan. Amsterdam sudah bekerjasama dengan pelaku usaha bisnis dan organisasi penelitian di lebih dari 200 proyek ekonomi donat. Kerja sama tersebut termasuk kerja sama dengan industri cat dan toko barang bekas di mana cat lateks bekas dikumpulkan dan diproses untuk dijual kembali.

Kendati demikian, pemerintah kota Amsterdam mengakui bahwa proses transformasi dari ekonomi klasik ke ekonomi donat bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Banyak pendekatan-pendekatan yang harus dilakukan kepada para pelaku usaha bisnis. Dan hal tersebut pastilah memakan waktu yang lama. Efek positif dari ekonomi donat tidak dapat dilihat secara instan. Namun pemerintah kota Amsterdam sangat yakin bahwa mereka sangat siap dalam menghadapi tantangan tersebut. Amsterdam adalah kota yang progresif yang tidak takut bereksperimen atau berinvestasi di masa depan. Lantas bagaimana dengan kota-kota lain di dunia? Jakarta, misalnya?

REFERENSI

Monbiot, G. 2017. Finally, a breakthrough alternative to growth economics – the doughnut. The Guardian. https://www.theguardian.com/commentisfree/2017/apr/12/doughnut-growth-economics-book-economic-model

Raworth, K. 2017. Meet the doughnut: the new economic model that could help end inequality. World Economic Forum. https://www.weforum.org/agenda/2017/04/the-new-economic-model-that-could-end-inequality-doughnut/

Putri, A.R. 2017. Waste4Change Menyelenggarakan Circular Economy Forum di Indo Waste 2017. Waste4Change. https://waste4change.com/waste4change-circular-economy-forum-indo-waste-2017/#:~:text=Circular%20economy%20adalah%20konsep%20alternatif,telah%20sampai%20pada%20usia%20akhirnya.

Raworth, K. 2019. Doughnut Economics for Thriving 21st Century. Green European Journal. https://www.greeneuropeanjournal.eu/doughnut-economics-for-a-thriving-21st-century/

Xue, J.M. 2020. Ekonomi Biasa vs Ekonomi Donat. https://www.jenniexue.com/ekonomi-biasa-vs-ekonomi-donat/#:~:text=Ekonomi%20donat%20adalah%20ekonomi%20terbarukan,planet%20lagi%20sebagai%20tempat%20tinggal%3F

Wray, S. 2020. Amsterdam adopts first ‘city doughnut’ model for circular economy. SmartCitiesWorld. https://www.smartcitiesworld.net/news/news/amsterdam-adopts-first-city-doughnut-model-for-circular-economy-5198#:~:text=The%20city%20aims%20to%20have,contribution%20to%20circular%20economy%20goals.

Mengenal Ruang Udara di Republik Indonesia

Oleh: Annabel Noor Asyah, S.T., M.Sc

Tidak banyak yang tahu bahwa ruang udara di Republik Indonesia juga diatur dalam payung-payung hukum yang tidak kalah kompleks bila dibandingkan dengan peraturan dan kebijakan tata ruang di daratan. Sifatnya yang berkaitan lekat dengan pengamanan kekuasaan wilayah, membuat peraturan tata ruang udara di Indonesia kerap harus melibatkan dan memperhitungkan campur tangan negara tetangga. Masalah kekuasaan di udara seringkali harus diselesaikan secara diplomatis antar negara, bahkan terkadang harus berlarut-larut baru bisa muncul solusi. Berangkat dari hal itu, menarik untuk diulas lebih lanjut tentang bagaimana kondisi tata ruang udara di Indonesia sesungguhnya.

Apa itu Tata Ruang Udara?

Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan tata ruang udara? Sekompleks apakah ruang udara hingga harus diatur sedemikian rupa? Adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang mengatur tentang tata ruang udara.

Berdasarkan peraturan tersebut, ruang udara dibagi ke dalam dua kategori yakni, wilayah udara dan wilayah udara yurisdiksi. Wilayah udara memiliki definisi wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Sedangkan wilayah udara yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Berdasarkan pasal 5 dalam peraturan pemerintah tersebut, adanya istilah ruang udara digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerjasama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Lebih lanjut lagi, dalam pasal 6 disebutkan bahwa kawasan udara dibagi ke dalam dua kategori. Yang pertama adalah kawasan udara terlarang dan yang kedua adalah kawasan udara terbatas.

Pembagian Kawasan Udara

Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Adalah AirNav Indonesia yang mengelola dan melayani navigasi penerbangan di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi dua wilayah Flight Information Region (FIR). FIR adalah sebuah ruang udara yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional yang pembagiannya melingkupi wilayah di seluruh dunia yang mana di dalamnya terdiri dari layanan informasi penerbangan dan layanan siaga. FIR sendiri merupakan bagian dari pengaturan penerbangan disertai dengan masalah penerbangan yang tidak terbatas pada suatu negara dengan negara lain. Sehingga agar tercapai keselamatan dalam dunia penerbangan maka diperlukan pengaturan terhadap lalu lintas atau navigasi penerbangan yang berlaku secara internasional.

Adapun yang menjadi tujuan dari layanan lalu lintas udara adalah untuk:

  1. Mencegah terjadinya tabrakan antar pesawat;
  2. Mencegah terjadinya tabrakan antara pesawat yang berada di area manuver dan penghalang di daerah tersebut;
  3. Mempercepat dan menjaga arus lintas udara yang teratur;
  4. Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk melakukan penerbangan yang aman dan efisien; dan
  5. Memberitahu organisasi yang tepat mengenai peswat yang membutuhkan bantuan pencarian dan penyelematan, dan membantu organisasi seperti yang diperlukan.

Terdapat dua wilayah FIR di Indonesia, yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang dengan total luas wilayah FIR sebesar 5.193.252 km2; luas wilayah sebesar 4.110.752 km2 dengan jumlah lalu lintas penerbangan 10.000 movement perhari. Wilayah operasi AirNav Indonesia berbatasan langsung dengan FIR Melbourne dan Brisbane (Australia), FIR Colombo (Sri Lanka), FIR Singapura, FIR Kuala Lumpur dan Kinabalu (Malaysia), FIR Manila (Filipina), FIR Oakland (Amerika Serikat), FIR Port Moresby (Papua Nugini) dan FIR Chennai (India). 

Pembagian FIR Indonesia

Sumber: AirNav, 2020

Kondisi Tata Ruang Udara Indonesia

Posisi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang luas dengan posisi yang sangat strategis menyebabkan banyaknya arus lalu lintas penerbangan yang terjadi di wilayah udara Indonesia. Sehubungan dengan perkembangan hukum internasional saat ini, Indonesia memiliki konsekuensi untuk menyediakan alur laut kepulauan (archipelagic sea lane passage) dan jalur udara di atasnya untuk keperluan lintas kapal dan pesawat udara asing sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Untuk melaksanakan hak lintas yang dimaksud di atas, Indonesia haruslah berpedoman pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Batas wilayah darat suatu negara ditentukan bersama berdasarkan perjanjian yang dilakukan dengan negara-negara tetangga, sehingga setiap negara juga memiliki batas kedaulatan di wilayah udaranya secara horizontal. Kedaulatan wilayah udara secara horizontal tersebut memiliki arti bahwa kedaulatan wilayah udara sama dengan luas wilayah yang berada di darat. Kemudian untuk batas wilayah negara berpantai akan bertambah luasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur dalam pasal 3 UNCLOS 1982. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa setiap negara yang berpantai dapat menentukan lebar dari luas wilayahnya sampai maksimum 12 mil yang diukur dari garis pangkal.

Hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah adanya fakta bahwa Kepulauan Riau dan Natuna, yang notabene termasuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia,  tidak berada di bawah naungan FIR Jakarta maupun FIR Ujung Pandang, melainkan masuk ke dalam FIR Singapura maupun FIR Kuala Lumpur. Padahal, Indonesia sebagai pemilik sah dari wilayah Riau dan Natuna memiliki tanggung jawab untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atas wilayahnya guna keperluan lalu lintas kapal dan pesawat asing yang akan melintasi wilayah tersebut.

Masuknya Kepulauan Riau dan Natuna ke dalam FIR Singapura dan Kuala Lumpur semata-mata untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan agar terhindar dari adanya kecelakaan di udara yang disebabkan karena tidak terkoordinasikannya lalu lintas udara dengan baik. Pada contoh kasus ini, jika suatu negara mendelegasikan ruang udaranya kepada negara lain berdasarkan perjanjian, maka tanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan navigasi udara tersebut menjadi tanggung jawab negara yang menerima delegasi dan tidak akan mengabaikan kedaulatan negara yang mendelegasikannya.Awal mula pendelegasian FIR Indonesia atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada Singapura dan Malaysia terjadi Ketika adanya pertemuan yang dieselenggarakan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu, Indonesia belum memiliki kemampuan di bidang teknologi yang berhubungan dengan pengaturan lalu lintas udara. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan FIR Singapura oleh otoritas navigasi udara Singapura terbatas pada ketinggian di atas 20.000 kaki, sedangkan pada ketinggian 20.000 kaki ke bawah dikontrol oleh Malaysia.

Skema Pembagian FIR di Sekitar Indonesia

Sumber: Civil Aviation Authority of Singapore, 2011

Kendati demikian, wacana untuk mengambil alih Kepulauan Riau dan Natuna untuk masuk ke dalam FIR Indonesia sudah lama berdengung. Pihak-pihak yang memiliki wewenang mengatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dilansir dari portal berita online CNN, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi niat pengambilalihan Kepulauan Riau dan Natuna untuk bergabung ke dalam FIR yang dikelola oleh Indonesia. Faktor yang pertama adalah sebagai upaya pencegahan pesawat yang terbang sembarang melintasi Indonesia. Hal tersebut berpengaruh untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah udara karena dikelola langsung oleh Indonesia. Kemudian factor yang kedua dating dari segi ekonomi. Selama FIR dikuasai oleh negeri jiran, Indonesia dianggap merugi karena ongkos yang wajib disetor maskapai penerbangan saat melintasi wilayah udara suatu negara tidak penuh. Sayangnya, sampai saat ini wacana tersebut belum menemui titik terang masih dalam tahap negosiasi oleh negara yang bersangkutan. Apakah kita sudah mampu menjaga ruang udara kita sendiri?

Daftar Pustaka

Jatmoko, D & Fitriani, R. 2012. Studi Rencana Strategis Penataan Ruang Udara Indonesia (Studi Kasus Upper Medan). Jurnal Aviasi Langit

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. 

CNN Indonesia. 2019. RI Akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura. 

CNN Indonesia. 2018. Dua Faktor Ruang Udara Kepri Harus Direbut dari Singapura. 

Agiesta, F.S. 2019. Sejarah Ruang Kendali Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Sejak Kapan? Merdeka.com

https://www.airnavindonesia.co.id/ruang/udara

Antara Geoids dan Ellipsoids, Apa Bedanya?

Oleh: Annabel Noor Asyah S.T., M.Sc

Untuk setiap pekerjaan survei dan pemetaan dimana vertical measurement atau pengukuran vertikal memiliki peran yang penting, kemampuan dan keandalan dalam menghitung ketinggian lokal secara akurat sangatlah krusial. Ketika melakukan pengukuran menggunakan GNSS/GPS nilai ketinggian yang didapatkan sesungguhnya adalah ketinggian di atas ellipsoid, bukan di atas geoid. Oleh karena itu, kita memerlukan besaran nilai undulasi untuk mendapatkan tinggi orthometric di atas titik tersebut. Namun, sebelum berbicara lebih lanjut mengenai undulasi, marilah kita bahas satu persatu apa itu geoid dan ellipsoid.

Geoids

Salah satu pemodelan bentuk bumi yang populer adalah geoid. Geoid adalah representasi dari permukaan bumi yang memiliki asumsi bahwa bumi diselimuti oleh laut. Representasi ini juga disebut sebagai “permukaan dengan potensi gravitasi yang sama” atau lebih mudahnya diartikan sebagai “permukaan laut rata-rata”. Sesungguhnya, model geoid bukanlah perwakilan yang tepat untuk menggambarkan permukaan laut. Banyak elemen-elemen yang harus diperhatikan seperti efek dinamis dimana unsur gelombang dan pasang surut permukaan lain tidak diperhitungkan dalam model geoid.

Kendati demikian, geoid memiliki peran yang cukup krusial dalam beragam bidang seperti untuk keperluan aplikasi geodesi, oseanografi dan geofisika. Untuk bidang geodesi, yaitu penggunaan teknologi GPS dalam penentuan tinggi orthometric untuk berbagai keperluan praktis seperti rekayasa, survei, dan pemetaan membutuhkan informasi geoid yang teliti dan akurat. Pada saat ini dan masa yang akan datang, kebutuhan akan model geoid akan sangat mendesak karena pesatnya pemakaian GPS untuk berbagai keperluan rekayasa dan survei pemetaan.

Bentuk Geoid Bumi

Sumber: wikiwand, 2020

Ellipsoids

Lain geoid, lain pula ellipsoid. Bagi sebagian orang yang sudah lama berkecimpung di dunia permodelan, istilah ellipsoid bukanlah sesuatu yang baru. Istilah ini kerap digunakan untuk merepresentasikan bentuk bumi. Ellipsoid berasal dari kata ‘elips’ yang sering digeneralisasikan sebagai bentuk lingkaran atau bola.  Namun sejatinya, bumi itu sendiri tidak berbentuk bola sempurna, melainkan berbentuk ellipsoid dimana bumi sebenarnya lebih lebar bila dibandingkan dengan tingginya. Hal tersebut dapat dibuktikan oleh data yang mengatakan bahwa keliling khatulistiwa bumi sekitar 42 milimeter lebih panjang bila dibandingkan dengan garis bujurnya. Jadi dapat dibilang bahwa planet ini tidaklah berbentuk bulat sempurna. Meskipun banyak pemodelan bumi lainnya, model ellipsoid dianggap paling sesuai dengan bentuk bumi yang sebenar-benarnya.

Banyak ahli yang telah mengembangkan beragam model bumi ellipsoid sejak bertahun-tahun yang lalu. Namun yang paling populer adalah model yang dirancang sebagai basis data untuk referensi sistem koordinat WGS84. WGS84 merupakan sistem referensi koordinat geografis, yang berarti kontekstualisasi titik pada permukaan 3D – dalam hal ini, bumi – menggunakan derajat lintang dan bujur. Koordinat pada data GPS diturunkan dengan menggunakan WGS84.

Model ellipsoid digunakan untuk mengukur jarak yang melintasi antar permukaan bumi. Di Indonesia sendiri, model ellipsoid masih cenderung memiliki ketelitian yang cukup rendah, yakni kurang lebih 1 meter. Hal tersebut terjadi karena masih sedikitnya pengukuran gaya berat di Indonesia.

Tidak seperti geoid, model ellipsoid mengasumsikan bahwa permukaan bumi rata. Bukan dalam rangka mendukung teori bahwa bumi itu datar, melainkan hal tersebut memiliki arti bahwa tidak ada gunung atau parit sehingga permukaan bumi berada di titik ketinggian yang sama. Jarak vertikal yang terdapat di antara geoid dan ellipsoid merupakan sebuah hasil dari diperhitungkannya keberadaan gunung dan parit dalam pemodelan bumi geoid. Perbedaan tersebut dikenal dengan istilah ‘geoid height’ atau ketinggian geoid (undulasi). Perbedaan antara ellipsoid dan geoid dapat menjadi sangat signifikan, karena sejatinya ellipsoid hanyalah garis dasar untuk mengukur ketinggian topografi. Pada model ellipsoid, diasumsikan bahwa permukaan bumi halus, sedangkan pada model geoid permukaan bumi tidaklah demikian adanya.

Ilustrasi Geoid dan Ellipsoid

Sumber: Geodesy and Geodynamics Journal, 2020

Datum Vertikal

Baik ellipsoid maupun geoid merupakan contoh dari datum vertikal. Untuk surveyor, datum vertikal berfungsi sebagai titik referensi dari mana ketinggian (ketinggian positif dan negative) dapat ditentukan. Terdapat dua jenis datum vertikal. Yang pertama adalah datum pasang surut, dan yang kedua adalah datum geodetik. Untuk sejenak pembahasan akan difokuskan pada datum geodetik yang lebih relevan dengan pekerjaan surveyor.

Ketepatan besaran inci pada pekerjaan survey adalah sebuah hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik. Hal tersebut sangatlah kritikal sehingga para surveyor haruslah menggunakan datum geodetic yang sama dalam satu rangkaian proyek. Peralihan model ellipsoid atau geoid di pertengahan jalan akan menyebabkan perbedaan data yang signifikan. Jika kumpulan data survey menggunakan sistem referensi dan koordinat yang berbeda, maka perlu dilakukan perubahan untuk mencocokan satu dengan yang lainnya, jika tidak pengukuran tidak akan berhasil.

Daftar Pustaka

Zeidel, A. 2020. Geoids vs. Ellipsoids: What’s the Difference?. Propeller

Smith, N. 2017. The Difference Between Geoid & Ellipsoid. Sciencing.com

Jasaukurtanah.com. 2016. Mengenal Ap aitu Geoid, Undulasi, dan Tinggi Orthometrik. Jasaukurtanah.com

Geodesy.gd.itb.ac.id. 2007. Studi Geoid Teliti dan Permodelannya di Daerah Indonesia. Geodesy.gd.itb.ac.id

https://www.handalselaras.com/converter/

Apa Itu Skala Peta?

Oleh Tike Aprilia Hartini, S.T & Annabel Noor Asyah, S.T., M.Sc

Mendefinisikan Peta

Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata ‘peta’? Beragam interpretasi dan definisi bisa saja muncul. Bagi sebagian orang, peta didefinisikan sebagai penunjuk arah ketika hendak menuju suatu tempat. Wujudnya pun beragam, ada yang tergambar di sehelai kertas atau yang sudah termutakhirkan dalam bentuk digital. Kita mengenalnya lewat beberapa aplikasi seperti google maps, waze dan lain sebagainya. Bagi sebagian lainnya, peta berarti gambaran informasi dan data yang merepresentasikan suatu wilayah. Informasi dan data tersebut dapat mengenai ketinggian tanah, kontur, sebaran fasilitas umum dan lain sebagainya. Lalu, apa yang sebenarnya menjadi definisi resmi dari peta?

Menurut International Cartographic Association (ICA) pada tahun 1973, Peta adalah suatu gambaran atau representasi unsur-unsur atau kenampakan-kenampakan alam atau buatan di atas permukaan bumi dan digambarkan pada suatu bidang datar. Peta merupakan penyajian muka bumi dalam bentuk yang lebih kecil dari daerah yang dipetakan, dengan syarat bahwa besaran suatu jarak dibuat sebanding dengan besaran jarak yang disajikan di peta. Dilansir dari blog geograph88, Peta juga kerap disebut sebagai wadah komunikasi atau suatu signal antara pengirim pesan (pembuat peta) dengan si penerima pesan (pengguna peta). Apa yang menjadi pesannya? Yang menjadi pesannya adalah informasi tentang realita dari fenomena geografi. Pada dasarnya peta adalah sebuah data yang didesain untuk menghasilkan informasi geografis melalui proses pengorganisasian dari kolaborasi data lainnya yang berkaitan dengan bumi untuk menganalisis, memperkirakan dan menghasilkan gambaran kartografi.

Tidak hanya itu, peta juga didefinisikan dalam produk hukum dan kebijakan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Dalam peraturan pemerintah tersebut, disebutkan bahwa peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

Skala Peta dan Jenis-Jenisnya

Berbicara tentang peta, tentu tidak bisa terlepas dari pembahasan mengenai skala peta. Dalam penyajian suatu peta perlu diperhitungkan skala peta yang akan digunakan, karena hal ini akan berpengaruh kepada tingkat kedetailan dari unsur-unsur permukaan bumi yang disajikan. Masih menurut peraturan pemerintah yang sama seperti yang dijelaskan di atas, Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu peta dengan jarak yang sama di muka bumi. Lebih lanjut, fungsi skala peta yaitu untuk menghitung jarak antara dua lokasi dalam peta, sehingga memungkinkan mengukur jarak secara langsung dengan hanya melihat pada peta tanpa harus mendatangi lokasi sebenarnya dan melakukan pengukuran.

Skala peta erat kaitannya dengan ketelitian peta yang memiliki definisi sebagai ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, skala, akurasi atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi serta kelengkapan muatan peta.

Terdapat beberapa istilah dalam penyebutan suatu skala peta, yaitu:

● Peta skala besar, angka pembandingnya sekitar 500 sampai dengan 10.000, yaitu peta dengan skala 1:500 sampai dengan 1:10.000.

●   Peta skala sedang, angka pembandingnya sekitar 25.000 sampai dengan 50.000, yaitu peta dengan skala 1:25.000 sampai dengan 1:50.000.

●   Peta skala kecil, angka perbandingannya lebih besar dari 50.000, yaitu peta dengan skala mulai dari 1:100.000 sampai dengan tak terhingga.

Pemilihan suatu skala peta tergantung dari tujuan penggunaan peta bersangkutan. Hal ini pun berkaitan dengan kedetailan unsur-unsur muka bumi yang ingin disajikan dalam suatu peta. Semakin besar skala peta, maka unsur muka bumi yang disajikan akan lebih detail.

Pada peta dengan skala 1:1000 dan 1:5000 akan terdapat perbedaan dalam penyajian unsur-unsur muka buminya. Penyajian yang lebih detail akan disajikan pada peta dengan skala 1:1000. Hal ini karena objek terkecil di lapangan yang harus disajikan pada peta yaitu berukuran 1 m x 1 m, sedangkan pada skala 1:5000 yaitu 5 m x 5 m. Begitu pun dengan garis ketinggian yang disajikan pada peta (garis kontur). Pada skala peta 1:1000, garis kontur yang disajikan akan lebih rapat dibandingkan dengan skala peta 1:5000. Perhitungan interval kontur yaitu setengah dari skala peta. Sehingga selang kontur pada skala peta 1:1000 yaitu 0,5 m, sedangkan pada skala 1:5000 yaitu 2,5 m.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tingkat kedetailan unsur-unsur muka bumi ditentukan oleh skala peta. Sehingga, penentuan skala peta terhadap penggunaan peta sangatlah penting. Untuk kepentingan pemetaan yang detail, maka perlu digunakan peta skala besar. Berbeda dengan jika ingin mengetahui perubahan tutupan lahan, peta dengan skala sedang pun sudah cukup.

DAFTAR REFERENSI:

Soendjojo, H & Riqqi, A. 2016. Kartografi. Institut Teknologi Bandung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.