Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama & Galuh Shita

Pembentukan Desa Tangguh Bencana tertuang dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Secara umum, pembentukan desa ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Keterlibatan seluruh stakeholder terkait, khususnya masyarakat desa, sangat penting untuk dapat diwujudkan. Hal ini dikarenakan masyarakat desa merupakan pemeran utama dari desa tangguh bencana sehingga mereka harus memahami dan mampu terlibat langsung dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Upaya penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, yakni pemerintah, lembaga non-pemerintah, dunia usaha, dan yang terpenting adalah partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, sesuai dengan definisi yang tertuang di dalam Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Kemampuan mandiri memiliki arti serangkaian upaya yang dilakukan sendiri dengan memberdayakan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat desa untuk mengenali ancaman dan risiko bencana yang dihadapi, meliputi juga evaluasi dan monitoring kapasitas yang dimilikinya.

Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan berlangsung. Selain itu, melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat, sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Terdapat beberapa prinsip utama dalam pembentukan Desa Tangguh Bencana. Berdasarkan Perka BNPB, prinsip tersebut terdiri atas: bencana merupakan urusan bersama; berbasis pengurangan risiko bencana; pemenuhan hak masyarakat; masyarakat menjadi pelaku utama; dilakukan secara partisipatoris; mobilisasi sumber daya lokal; inklusif; berlandaskan kemanusiaan; keadilan dan kesetaraan gender; keberpihakan pada kelompok rentan; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; multi ancaman; otonomi dan desentralisasi pemerintahan; pemaduan ke dalam pembangunan berkelanjutan; dan diselenggarakan secara lintas sektor. Pemerintah juga mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8357-2017 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana dimana di dalamnya terdapat prinsip Desa Tangguh Bencana secara lebih ringkas, yakni:

  • Menggunakan pendekatan multi bahaya
  • Berlandaskan asas perlindungan masyarakat dan berfokus pada upaya pengelolaan risiko
  • Berpusat pada masyarakat
  • Pelibatan seluruh stakeholder
  • Berbasis ilmu pengetahuan dan kearifan lokal
  • Dilakukan berkala dan berkesinambungan
  • Akuntabilitas sosial
  • Integrasi ke dalam perencanaan pembangunan

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, dapat digarisbawahi bahwa upaya pengurangan risiko bencana melalui pembentukan desa bencana sebagian besar menekankan pada peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama. Masyarakat didorong untuk dapat terlibat aktif dalam seluruh proses, meliputi pengkajian, analisis, pemantauan, hingga evaluasi sehingga diharapkan akan dapat mengurangi risiko bencana yang terdapat pada wilayahnya dengan mampu memaksimalkan sumber daya lokal.

Secara umum, Desa Tangguh Bencana memiliki komponen-komponen pembentuk seperti berikut:

  • Legislasi, merupakan komponen penyusunan peraturan desa yang mengatur pengurangan risiko dan penanggulangan bencana di tingkat desa
  • Perencanaan, merupakan komponen penyusunan rencana penanggulangan bencana desa; rencana kontijensi bila menghadapi ancaman tertentu; serta rencana aksi pengurangan risiko bencana komunitas (yang menjadi bagian terpadu dari rencana pembangunan)
  • Kelembagaan, merupakan komponen pembentukan forum penanggulangan bencana desa/kelurahan yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat, kelompok/tim relawan penanggulangan bencana di dusun, RT dan RW, serta pengembangan Kerjasama antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong upaya pengurangan risiko bencana
  • Pendanaan, merupakan komponen rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat dan sektor swasta atau pihak-pihak lain bila dibutuhkan)
  • Pengembangan kapasitas, merupakan komponen pelatihan, pendidikan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat, khususnya kelompok relawan dan para pelaku penanggulangan bencana agar memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana
  • Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, merupakan komponen kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non fisik; sistem peringatan dini; kesiapsiagaan untuk tanggap darurat; serta segala upaya pengurangan risiko melalui intervensi pembangunan dan program pemulihan, baik yang bersifat structural-fisik maupun non-struktural.

Pembentukan Desa Tangguh Bencana sangat mungkin untuk dilakukan, dengan syarat masyarakat mau dan mampu terlibat aktif. Diharapkan desa akan memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana dan memahami langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risikonya. Pembentukan Desa Tangguh Bencana dimulai dengan melakukan analisis terhadap desa sasaran. Analisis dilakukan dengan menjawab beberapa kuesioner yang terdapat pada lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Nantinya, hasil kuesioner akan menghasilkan skoring yang akan menentukan kelas Desa Tangguh Bencana yang akan ditetapkan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 8357-2017 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2017. “524 Desa Tangguh Bencana”. Diakses 19 Juli 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/524-desa-tangguh-bencana
  • Antaranews. 2020. “Memperkuat mitigasi lewat desa tangguh bencana”. Diakses 19 Juli dari https://www.antaranews.com/berita/1850900/memperkuat-mitigasi-lewat-desa-tangguh-bencana

Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Negara Indonesia merupakan negara dengan kondisi geografis yang dapat dikategorikan sebagai negara yang rawan akan bencana, baik bencana alam, non-alam maupun bencana sosial. Sebuah negara tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat yang terkena bencana. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa upaya pengurangan risiko bencana yang akan dilakukan melalui pengembangan Desa/Kelurahan tangguh bencana harus disesuaikan ke dalam perencanaan dan juga pada praktek pembangunan. Hal ini bertujuan agar pemerintah Kota dan Kabupaten dapat melaksanakan program-program pengembangan desa tangguh bencana.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa definisi dari desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian merujuk pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, disebutkan bahwa definisi dari Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan, jika terkena bencana. Dengan demikian sebuah Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kemampuan demi mengurangi resiko bencana. Hal ini juga berkesinambungan dengan peraturan terkait desa yang menyatakan bahwa desa merupakan bagian kecil dari suatu wilayah atau kawasan dalam suatu kota yang memiliki kewenangan untuk dapat mengelola wilayahnya sendiri.

Adapun tujuan dari disahkannya Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah untuk:

  • Memberikan panduan bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pengembangan Desa Tangguh Bencana sebagai bagian upaya PRBBK
  • Memberikan acuan pelaksanaan pengembangan Desa Tangguh Bencana bagi aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana (PRB)

Sedangkan tujuan khusus dari pengembangan Desa Tangguh Bencana adalah untuk:

  • Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB.
  • Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB.
  • Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.

Melalui program Desa Tangguh Bencana, masyarakat diharapkan untuk dapat terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana yang mencakup proses pengkajian, analisis, penanganan, pemantauan, serta evaluasi, dengan memanfaatkan sumber daya lokal sehingga diharapkan akan dapat menciptakan ketangguhan masyarakat dalam beradaptasi dan menghadapi kemungkinan bencana yang mungkin terjadi.

Komponen-komponen Desa Tangguh Bencana meliputi aspek legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Strategi untuk mewujudkan Desa Tangguh Bencana antara lain meliputi:

  • Pelibatan seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan secara fisik, ekonomi, lingkungan, sosial dan keyakinan, termasuk perhatian khusus pada upaya pengarusutamaan gender ke dalam program.
  • Tekanan khusus pada penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri setempat dengan fasilitasi eksternal yang seminimum mungkin.
  • Membangun sinergi program dengan seluruh pelaku (kementerian/lembaga atau K/L, organisasi sosial, lembaga usaha, dan perguruan tinggi) untuk memberdayakan masyarakat desa/kelurahan.
  • Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan, sumber daya dan bantuan teknis dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa sesuai kebutuhan dan bila dikehendaki masyarakat.
  • Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di desa/kelurahan mereka dan akan kerentanan warga.
  • Pengurangan kerentanan masyarakat desa/kelurahan untuk mengurangi risiko bencana.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengurangi dan beradaptasi dengan risiko bencana.
  • Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko, pengkajian risiko, penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, pengurangan risiko, dan transfer risiko.
  • Pemaduan upaya-upaya PRB ke dalam pembangunan demi keberlanjutan program.
  • Pengarusutamaan PRB ke dalam perencanaan program dan kegiatan lembaga/institusi sosial desa/kelurahan, sehingga PRB menjiwai seluruh kegiatan di tingkat masyarakat.

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 9 Juli 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana

Inklusivitas dalam Kebencanaan

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Upaya pengurangan risiko bencana merupakan hal yang diperhatikan dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya pengurangan risiko bencana harus bersifat inklusif. Artinya, harus dilakukan secara menyeluruh, tidak memandang kelompok masyarakat tertentu, ras, tingkat ekonomi, usia, keterbatasan fungsi fisik, dan sebagainya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kolaborasi inklusif di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, yang menyatakan bahwa kolaborasi inklusif sangat penting dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Pada tahun 2018, Indonesia mengikuti konferensi Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction (AMCDRR) yang diadakan di Ulaanbaatar, Mongolia. Pada kesempatan tersebut, pemerintah melalui kepala BNPB menyampaikan bahwa inklusivitas merupakan salah satu sifat yang diterapkan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk merangkul penyandang disabilitas yang seringkali menghadapi kesulitan dalam perencanaan kesiapsiagaan serta pemulihan pascabencana. Membangun suatu komunitas dan bangsa yang tangguh terhadap bencana membutuhkan tidak hanya pendekatan yang komprehensif tetapi juga inklusif. Masyarakat berkebutuhan khusus seringkali diabaikan dalam proses pengurangan risiko bencana pada setiap tingkatan sehingga Indonesia berkomitmen untuk memastikan inklusivitas dan melihat tantangan untuk penguatan ketangguhan pada seluruh lapisan masyarakat. Disampaikan pula bahwa Indonesia juga terus berupaya untuk mengembangkan bahasa isyarat berstandar nasional agar bisa mengkomunikasikan risiko bencana dengan lebih baik kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Indonesia.

Penerapan prinsip inklusivitas dalam kebencanaan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini mengingat bahwa setiap masyarakat Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam UU ini, yang termasuk ke dalam kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah juga mendefinisikan lebih lanjut mengenai kelompok rentan, yakni yang termasuk ke dalam kelompok tersebut adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. Terlepas dari pengklasifikasian yang ada, kelompok masyarakat ini perlu menjadi perhatian khusus dikarenakan keterbatasan yang dimilikinya. Penting bagi pemerintah untuk dapat menyediakan kebijakan ataupun sarana prasarana yang mudah diakses bagi kelompok masyarakat rentan, sehingga apabila terjadi bencana, kelompok masyarakat ini diharapkan dapat dengan mudah melakukan penyelamatan diri.

Ilustrasi Kelompok Rentan

Sumber: diolah dari PP Nomor 21 Tahun 2008

Berkenaan dengan kelompok rentan dengan klasifikasi penyandang disabilitas, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi ketika bertemu dengan bencana. Dilansir dari Konsorsium Hak Difabel dalam sebuah jurnal terkait disabilitas dan bencana, disebutkan bahwa permasalahan tersebut antara lain: (1) belum maksimalnya program persiapan bencana yang sensitif penyandang disabilitas, (2) partisipasi penyandang disabilitas masih minim dalam pendidikan pengurangan risiko bencana (PRB), (3) aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap materi ajar/belajar PRB, (4) penyandang disabilitas tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri, (5) kurangnya pendataan spesifik tentang identitas dan kondisi penyandang disabilitas, dan (6) kurangnya fasilitas dan layanan yang aksesibel di pengungsian. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian khusus agar penyandang disabilitas ataupun kelompok rentan lainnya dapat mendapatkan perhatian yang sama.

Salah satu poin utama dalam prinsip pelayanan bagi kelompok rentan, terutama kelompok penyandang disabilitas, yaitu tidak adanya diskriminasi dan selalu mengedepankan inklusi. Bisa jadi mereka tidak selalu membutuhkan bantuan hanya karena memiliki disabilitas, sehingga menjadi penting untuk dapat melakukan komunikasi untuk dapat mengetahui sejauh mana bantuan serta partisipasi keterlibatan dapat dilakukan, khususnya dalam sektor kebencanaan. Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam penanggulangan bencana adalah wujud nyata dalam penghormatan hak hidup manusia.

Di dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2044, dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, maka kebijakan, program, dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana diwajibkan untuk melaksanakan:

  • Penyediaan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, baik kemudahan akses fisik maupun non fisik. Kemudahan akses fisik antara lain terkait dengan sarana, prasarana, dan perlengkapan fisik. Sementara kemudahan akses non fisik antara lain terkait dengan penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi (termasuk informasi peringatan dini).
  • Pelibatan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana, baik secara perorangan maupun organisasi/lembaga penyandang disabilitas.
  • Pengembangan aspek kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas.

Beberapa upaya untuk memperhatikan kelompok rentan telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah melalui media elektronik dengan turut menyediakan interpreter bahasa isyarat, penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), penerapan sekolah aman bencana bagi anak berkebutuhan khusus, penyelenggaraan pendampingan pengembangan usaha bagi penyandang disabilitas guna menciptakan ketangguhan masyarakat, dan sebagainya. Seperti diketahui, berbicara tentang kebencanaan tidak hanya terbatas pada upaya yang dapat dilakukan pada saat terjadi bencana, namun juga keadaan pada saat tidak terjadi bencana dan pada saat keadaan setelah terjadi bencana. Sebelumnya kebijakan yang ada banyak berfokus pada kegiatan tanggap darurat, namun kini, pengurangan risiko bencana juga penting untuk diterapkan pada keadaan saat tidak terjadi bencana. Ketangguhan masyarakat merupakan aspek penting untuk mengurangi risiko bencana. Kemampuan masyarakat untuk dapat melenting balik dengan cepat pada saat setelah bencana, akan membantu mempercepat pemulihan pasca bencana, baik secara fisik maupun mental. Sehingga pengarusutamaan kelompok rentan dalam setiap aspek pengurangan risiko bencana dinilai menjadi penting agar seluruh masyarakat yang terkena dampak bencana tidak berlama-lama dalam keadaan terpuruk dan dapat segera bangkit untuk memulihkan keadaan seperti semula.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Tribunnews. 2021. “BNPB: Kolaborasi Inklusif Sangat Dibutuhkan Dalam Pengurangan Risiko Bencana”. Diakses 7 Juli 2021 dari https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/17/bnpb-kolaborasi-inklusif-sangat-dibutuhkan-dalam-pengurangan-risiko-bencana
  • BNPB. 2018. “Penanggulangan Bencana yang Inklusif Pesan Indonesia dalam AMCDRR 2018”. Diakses 30 Juni 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/penanggulangan-bencana-yang-inklusif-pesan-indonesia-dalam-amcdrr-2018
  • Masyekh. 2018. “Tanggap Darurat Bencana yang Inklusif”. Diakses 30 Juni 2021 dari https://masyekh.wordpress.com/2018/01/19/tanggap-darurat-bencana-yang-inklusif/
  • Santoso, Dwi Anang. Irwan Noor., dan Mochamad Chazienul Ulum. DISABILITAS DAN BENCANA (Studi tentang Agenda Setting Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia). Jurnal Administrasi Publik Vol 3, 2033-2039.

Sekolah Siaga Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Upaya pengurangan bencana perlu untuk diimplementasikan pada berbagai bidang, mengingat upaya pengurangan risiko bencana memang tidak dapat dilakukan hanya melalui satu pihak saja. Hal ini juga termasuk di dalamnya adalah sektor pendidikan. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi bencana yang cukup beragam. World Bank menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara yang memiliki risiko ancaman bencana yang tinggi. Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh United Nation International Strategy For Disaster, sebanyak 60% anak-anak di dunia bahkan merupakan korban bencana alam. Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, anak-anak termasuk ke dalam golongan kelompok rentan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di Indonesia. Dampak negatif akibat bencana tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir dampaknya dengan melakukan rencana mitigasi yang matang. Hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin saja terjadi. Sebagian besar anak umumnya akan menghabiskan sebagian harinya di sekolah. Seperti diketahui sekolah merupakan salah satu jenis fasilitas umum yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat di Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa satuan pendidikan masih rentan terhadap bencana. Dalam satu dekade terakhir, terdapat 12 juta anak di 60 ribu sekolah yang terdampak akibat bencana. Sekitar 70% satuan pendidikan berada di lokasi rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan mitigasi bencana melalui sektor pendidikan, salah satunya adalah peningkatan kewaspadaan terhadap bencana melalui penyelenggaraan sekolah siaga bencana dengan meluncurkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya mitigasi bencana pada sektor pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menggandeng berbagai pemangku kebijakan untuk terlibat dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Program SPAB didukung oleh pemerintah melalui Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan program SPAB bertujuan untuk:

  • meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  • meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  • memberikan perlindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  • memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  • memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  • memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  • membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Dilansir dari indobalinews, Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Jhony Sumbung, mengatakan bahwa tujuan diadakannya SPAB ialah untuk memberikan edukasi dan membangun kesiapsiagaan masyarakat secara signifikan dimulai pada satuan pendidikan yaitu lingkungan sekolah mulai dari siswa, guru dan orang tua siswa. Satuan Pendidikan Aman Bencana merupakan salah satu pilar dari pengurangan risiko bencana yang ada di Indonesia.

Pilar Kebijakan Dan Perencanaan Sektor Pendidikan Yang Disesuaikan Dengan Manajemen Bencana

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Prinsip utama program SPAB:

  • Berpusat pada anak, dimana anak dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta seluruh tindakan berdasarkan kebutuhan spesifik anak
  • Kegiatan dimulai dengan melakukan kajian risiko yang melibatkan seluruh tindakan pihak sekolah, termasuk anak-anak
  • Sejalan dengan kebijakan dan perencanaan sektor pendidikan serta selaras dengan rencana penanggulangan bencana di daerah setempat

Meski begitu, berdasarkan data dari Kemendikbud, masih terdapat beberapa permasalahan yang selama ini menjadi kendala terhambatnya kegiatan SPAB di Indonesia yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Pengetahuan, regulasi, dan pendanaan

Ketidakpahaman warga satuan pendidikan dalam mengenal lingkungannya yang berada dalam area/zona bahaya bencana, sehingga tidak ada kepedulian untuk menjadikan satuan pendidikannya siap dalam menghadapi bencana. Selain itu, umumnya kegiatan SPAB dianggap sebagai beban tambahan kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam kegiatan belajar mengajar sehingga tugas utama mereka mengajar menjadi berkurang. SPAB juga dianggap hanya sebatas program yang hanya bisa bertahan 1- 3 tahun, setelah waktu berakhir, maka berakhir pula programnya. Belum adanya regulasi yang kuat terkait SPAB serta belum masuknya program SPAB pada semua satuan Pendidikan terutama Pendidikan di SKB/PKBM dan Madrasah membuat satuan pendidikan menganggap tidak penting kegiatan tersebut.

Kelembagaan

Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, pengelolaan SPAB di tingkat pusat dilakukan oleh Sekretariat Nasional (Seknas) SPAB, dan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dilakukan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, permasalahan yang masih ditemui tentang kelembagaan pengelola SPAB adalah:

  1. Belum semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Sekber SPAB.
  2. Provinsi dan kabupaten/kota yang telah membentuk Sekber SPAB belum melibatkan semua pihak yang ikut serta dalam implementasi SPAB di wilayahnya.
  3. Mekanisme pengelolaan Sekber SPAB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.
  4. Belum ada keselarasan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi SPAB dengan menggunakan perangkat yang sama.

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia dalam implementasi SPAB meliputi pengelola, fasilitator, dan pelaku. Masih belum terdapat upaya yang nyata untuk meningkatkan kapasitas pelaksana SPAB di sekolah pasca pembentukan SPAB serta belum adanya mekanisme penghargaan untuk meningkatkan motivasi bagi para pelaku SPAB di satuan pendidikan, baik pendidik, tenaga kependidikan, dan Tim Siaga Bencana.

Peran Serta Masyarakat

Keberhasilan implementasi SPAB ikut ditentukan oleh adanya peran serta masyarakat. Permasalahan pada sektor ini adalah berupa minimnya peran serta masyarakat terlembaga seperti Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional dalam mendukung implementasi SPAB secara merata di seluruh wilayah serta masih belum adanya sinkronisasi antara SPAB dengan upaya-upaya PRB yang lain seperti Keluarga Tangguh Bencana (KATANA) dan Desa Tangguh Bencana (DESTANA).


Bahan Bacaan

  • BNPB. 2020. “SPAB, Cara BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.bnpb.go.id/berita/SPAB-Cara-BNPB-Tingkatkan-Kesiapsiagaan-Bencana-di-Sekolah
  • Pardede, Mariana. 2020. “Mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana Itu Mudah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.siagabencana.com/post/mewujudkan-satuan-pendidikan-aman-bencana-itu-mudah
  • Indobalinews. 2020. “Simulasi Siaga Bencana Perlu Dilakukan Berkala di Sekolah, Kata BNPB”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-881126465/simulasi-siaga-bencana-perlu-dilakukan-berkala-di-sekolah-kata-bnpb
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana)
  • Sekretariat Nasional SPAB Kemendikbud (spab.kemdikbud.go.id/)
  • Peta Jalan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2020-2024 (Kemendikbud)

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap PascaBencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Setelah bencana terjadi, maka upaya penanggulangan bencana masuk ke dalam fase pascabencana. Pada tahap ini, maka kegiatan yang penting untuk menjadi fokus utama adalah upaya pemulihan, baik terhadap korban bencana maupun terhadap harta benda yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar situasi dapat berjalan dengan normal kembali seperti sebelum terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, karena urusan bencana merupakan urusan seluruh pihak.

REHABILITASI

Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  • perbaikan lingkungan daerah bencana
  • perbaikan prasarana dan sarana umum
  • pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
  • pemulihan sosial psikologis
  • pelayanan kesehatan
  • rekonsiliasi dan resolusi konflik
  • pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya
  • pemulihan keamanan dan ketertiban
  • pemulihan fungsi pemerintahan
  • pemulihan fungsi pelayanan publik

Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus memperhatikan pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya; dan ekonomi.

Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

Perbaikan lingkungan daerah bencana merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. Kegiatan perbaikan fisik lingkungan mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung. Perbaikan lingkungan kawasan harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana. Perencanaan teknis disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan. Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sekurang-kurangnya memuat:

  1. data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana
  2. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian
  3. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana
  4. peta tematik (sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c)
  5. rencana program dan kegiatan
  6. gambar desain
  7. rencana anggaran
  8. jadwal kegiatan
  9. pedoman rehabilitasi

Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

Perbaikan prasarana dan sarana umum merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum, yang mencakup perbaikan infrastruktur serta fasos fasum, untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.  Perbaikan prasarana dan sarana umum harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Penyusunan dokumen rencana teknis paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai: persyaratan keselamatan; persyaratan sistem sanitasi; persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.

Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat

Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. Bantuan Pemerintah dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami. Bantuan pemerintah diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.

Pemulihan Sosial Psikologis

Pemulihan sosial psikologis ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana. Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa bantuan konseling dan konsultasi keluarga; pendampingan pemulihan trauma; dan pelatihan pemulihan kondisi psikologis.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana dilakukan melalui upaya-upaya: membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka; membantu perawatan korban bencana yang meninggal; menyediakan obat-obatan; menyediakan peralatan kesehatan; menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan merujuk ke rumah sakit terdekat.

Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik

Rekonsiliasi dan resolusi konflik ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.

Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

Pemulihan sosial ekonomi budaya ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui: layanan advokasi dan konseling; bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan pelatihan.

Pemulihan Keamanan dan Ketertiban

Pemulihan keamanan dan ketertiban ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya pengaktifan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana; meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.

Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Pemulihan fungsi pemerintahan ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:

  1. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas-tugas pemerintahan secepatnya;
  2. penyelamatan dan pengamanan dokumen-dokumen negara dan pemerintahan;
  3. konsolidasi para petugas pemerintahan;
  4. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
  5. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait

Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

Pemulihan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya-upaya rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik; mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.

REKONSTRUKSI

Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

  1. pembangunan kembali prasarana dan sarana
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat

Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Kegiatan rekonstruksi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi. Dalam menyusun rencana rekonstruksi harus memperhatikan: rencana tata ruang; pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; kondisi sosial; adat istiadat; budaya lokal; dan ekonomi.

Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD. Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan. Selain permintaan dana, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa tenaga ahli; peralatan; dan pembangunan prasarana.

Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

Pembangunan kembali prasarana dan sarana merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana memperhatikan rencana tata ruang. Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota memuat rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan; arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat

Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana, dengan sekurang-kurangnya memuat ketentuan teknis mengenai standar teknik konstruksi bangunan, penetapan kawasan; dan arahan pemanfaatan ruang. Perencanaan teknis pada bagian ini meliputi:

  1. rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
  2. dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  3. rencana kerja;
  4. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
  5. dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
  6. ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak yang terkait

Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik. Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:

  1. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
  2. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
  3. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
  4. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

Penerapan Rancang Bangun Yang Tepat dan Penggunaan Peralatan Yang Lebih Baik dan Tahan Bencana

Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana ditujukan untuk:

  1. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana;
  2. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana

Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:

  1. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
  2. menyesuaikan dengan tata ruang;
  3. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
  4. memperhatikan kearifan lokal;
  5. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan

Partisipasi dan Peran Serta Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat

Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana. Penataan daerah rawan bencana dilakukan melalui upaya:

  1. melakukan kampanye peduli bencana
  2. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha
  3. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana

Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.  Adapun upaya peningkatan dilakukan melalui upaya:

  1. pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana
  2. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang
  3. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif

Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

Peningkatan fungsi pelayanan publik ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik. Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik dilakukan melalui upaya penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik serta pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima. Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Tanggap Darurat

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mendefinisikan tanggap darurat sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Pada situasi tanggap darurat bencana, yang diperlukan adalah kecepatan dan ketepatan langkah penyelamatan yang dapat dilakukan untuk dapat menyelamatkan nyawa ataupun harta benda. Pada fase ini, prioritas yang perlu dilakukan pada umumnya adalah penjaminan keamanan dan keselamatan, instruksi pengungsian, pengkajian kerugian, dan sebagainya.

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Tanggap Darurat

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Kegiatan ini dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BNPB atau kepala BPBD, dengan melakukan identifikasi terhadap:

  1. cakupan lokasi bencana
  2. jumlah korban bencana
  3. kerusakan prasarana dan sarana
  4. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan
  5. kemampuan sumber daya alam maupun buatan

Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat, yang meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik. Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain. Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.

Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina, termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana. Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar. Personil asing harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya dan diwajibkan untuk melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian. Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.

Penyelamatan dan Evakuasi

Kemudahan akses dalam penyelamatan dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:

  1. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa
  2. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan
  3. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi
  4. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi
  5. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air

Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi atau apabila setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tandatanda korban akan ditemukan.

Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando, Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana.

Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana

Sumber: Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana

Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana. Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya. Pertolongan darurat bencana diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan: kebutuhan air bersih dan sanitasi; pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan penampungan serta tempat hunian. Pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sesuai dengan standar minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Upaya perlindungan dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.

Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital

Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Perka BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana

Pedoman Penyusunan Dokumen RPB

Galuh Shita

Penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana telah diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Seperti diketahui bahwa kejadian bencana merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan, sehingga keberadaannya perlu untuk diketahui dan diwaspadai. UU terkait Penanggulangan Bencana telah menganatkan untuk melakukan kegiatan pencegahan bencana pada masa tidak terjadi bencana, salah satunya adalah melalui penyusunan rencana penanggulangan bencana.

Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh BNPB untuk lingkup nasional, BPBD provinsi untuk tingkat provinsi, dan BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Proses Penyusunan Dokumen RPB

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Pengenalan dan Pengkajian Terhadap Bencana

Sangat penting untuk dapat mengetahui jenis bencana apa yang umumnya terjadi pada suatu daerah. Hal ini ditujukan untuk dapat meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Adapun jenis bencana yang disebutkan di dalam UU kebencanaan mencakup gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial.

Pengenalan Kerentanan

Kerentanan (vulnerability) adalah keadaan atau sifat/perilaku manusia atau masyarakat yang menyebabkan ketidakmampuan menghadapi bahaya atau ancaman. Kerentanan dapat terbagi lagi menjadi 4, yakni:

  • Kerentanan fisik, merupakan bentuk kerentanan terhadap daya tahan fisik bangunan atau infrastruktur dalam menghadapi bahaya tertentu. Misalnya: kekuatan bangunan rumah bagi masyarakat yang berada di daerah rawan gempa, adanya tanggul pengaman banjir bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan sebagainya
  • Kerentanan ekonomi, merupakan kemampuan ekonomi suatu individu atau masyarakat sangat menentukan tingkat kerentanan terhadap ancaman bahaya. Pada umumnya masyarakat atau daerah yang miskin atau kurang mampu lebih rentan terhadap bahaya, karena tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan upaya pencegahan atau mitigasi bencana
  • Kerentanan sosial, contohnya adalah segi pendidikan yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap risiko bencana ataupun tingkat kesehatan masyarakat dalam menghadapi jenis bencana.
  • Kerentanan lingkungan, merupakan bentuk kerentanan lingkungan hidup suatu masyarakat di suatu daerah. Contohnya adalah ketersediaan air, jenis tanah, dan sebagainya.

Analisis Kemungkinan Dampak Bencana

Beragam faktor yang terdapat di lingkungan hidup masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan serta analisis dalam pengkajian bencana. Dalam kebencanaan, terdapat 3 aspek penting yang perlu untuk diperhatikan, yaitu ancaman bahaya, kerentanan, dan kemampuan/kapasitas masyarakat, yang dapat dituliskan ke dalam persamaan berikut:

Dengan menggunakan perhitungan analisis risiko di atas, maka akan dapat ditentukan tingkat besaran risiko yang dihadapi oleh suatu daerah. Semakin tinggi ancaman bahaya di suatu daerah, maka semakin tinggi pula risiko daerah tersebut terkena bencana. Demikian pula semakin tinggi tingkat kerentanan masayarakat atau penduduk, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya. Tetapi sebaliknya, semakin tinggi tingkat kemampuan masyarakat, maka semakin kecil risiko yang dihadapinya. Analisis terhadap risiko bencana dirumuskan dalam bentuk matriks dan pembobotan. Gambaran potensi ancaman ditampilkan dalam bentuk matriks sebagai berikut:

Tindakan Penanggulangan Bencana

Pada bagian ini, dirumuskan berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi bencana berdasarkan perkiraan ancaman bahaya yang akan terjadi serta kemungkinan dampak yang mungkin akan ditimbulkan. Adapun upaya tindakan dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Pencegahan dan mitigasi, bertujuan untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Tindakan mitigasi dilihat dari sifatnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu mitigasi pasif dan mitigasi aktif.
  • Kesiapsiagaan, dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Upaya kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi.
  • Tanggap darurat, merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari bertambahnya korban jiwa.
  • Pemulihan, meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada tahap rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali. Sedangkan tahap rekonstruksi merupakan tahap untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Mekanisme Kesiapan dan Penanggulangan Dampak Bencana

Mekanisme penanggulangan bencana mengacu pada Undang-Undang Penanggulangan Bencana. UU tersebut menyatakan bahwa mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dibagi ke dalam 3 tahapan besar, yaitu:

  • tahap prabencana, dimana fungsi BPBD lebih bersifat koordinasi dan pelaksana,
  • tahap saat tanggap darurat, bersifat koordinasi, komando, dan pelaksana
  • tahap pascabencana, bersifat koordinasi dan pelaksana

Alokasi Tugas dan Peran Instansi

Dalam melaksanakan penanggulangan becana di daerah akan memerlukan koordinasi dengan berbagai sektor. Secara umum, alokasi tugas dan peran instansi dituangkan secara rinci ke dalam sebuah tabel berdasarkan 3 tahapan besar yaitu tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Contoh Tabel Alokasi Tugas dan Peran

Sumber: Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Sementara berkaitan dengan pendanaan, sebagian besar pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor yang bersangkutan. Kegiatan-kegiatan khusus seperti pelatihan, kesiapan, penyediaan peralatan khusus dibiayai dari pos-pos khusus dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, propinsi atau kabupaten/kota.  Pemerintah dapat menganggarkan dana kontinjensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tahap Prabencana

Galuh Shita

Tahap prabencana merupakan tahapan penting yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko bencana secara maksimal. Dengan rencana yang matang, diharapkan akan dapat meminimalisir dampak negatif dari kejadian bencana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa tahap prabencana terbagi menjadi 2, yakni dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Kegiatan yang dilakukan pada tahap prabencana sebaiknya dilakukan sedini mungkin dan dipersiapkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga proses eksekusi kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

SITUASI TIDAK TERJADI BENCANA

Pada situasi tidak terjadi bencana, sebaiknya dapat melakukan upaya pengurangan risiko bencana dengan sebaik-baiknya. Hal yang penting untuk dipersiapkan pada situasi ini adalah mengenali seberapa besar risiko bencana yang ada serta mengenali seberapa besar tingkat kerentanan serta kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di daerah tersebut sehingga dapat diambil langkah preventif serta persiapan yang dapat dilakukan. Lingkup kegiatan yang dilakukan pada keadaan ini adalah sebagai berikut:

Perencanaan Penanggulangan Bencana

Merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun. Perencanaan penanggulangan bencana meliputi:

  1. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  2. pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  3. analisis kemungkinan dampak bencana
  4. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  5. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  6. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Pengurangan Risiko Bencana

Merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Adapun lingkup kegiatan yang dilakukan mencakup pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana. Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana, yang terdiri atas rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah. Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

Pencegahan

Dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan:

  1. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana
  2. pemantauan terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan teknologi tinggi
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
  4. penguatan ketahanan sosial masyarakat

Pemaduan Dalam Perencanaan Pembangunan

Dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemaduan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Persyaratan Analisis Risiko Bencana

Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana, yang disusun melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

Pelaksanaan dan Penegakan Rencana Tata Ruang

Dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan Pemerintah dan Pemda dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Persyaratan Standar Teknis Penanggulangan Bencana

Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana disusun dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan serta standar nasional yang berlaku.

SITUASI TERDAPAT POTENSI TERJADI BENCANA

Pada saat terdapat potensi terjadi bencana, penting untuk meningkatkan kewaspadaan agar dapat meminimalisir risiko bencana yang mungkin saja terjadi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Kesiapsiagaan

Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk:

  1. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana
  2. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini
  3. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar
  4. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat
  5. penyiapan lokasi evakuasi
  6. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana
  7. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana

Pemerintah melalui BNPB atau BPBD dapat menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

BNPB dan BPBD dapat membangun sistem manajemen logistik dan peralatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana.

Peringatan Dini

Peringatan dini memiliki definisi sebagai serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan dengan cara:

  1. mengamati gejala bencana;
  2. menganalisa data hasil pengamatan;
  3. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
  4. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
  5. mengambil tindakan oleh masyarakat

Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Lingkup kegiatan yang dilakukan adalah:

  1. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana
  2. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan
  3. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Rencana Induk Penanggulangan Bencana Indonesia

Galuh Shita

Kebencanaan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Seluruh masyarakat yang hidup di bumi hidup berdampingan dengan bencana, yang membedakan hanyalah frekuensi serta jenis bencana yang terdapat pada setiap daerah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif dari bencana yang mungkin saja dapat terjadi. Pandangan mengenai bencana kemudian berubah yang semula menekankan pada upaya responsif dan cepat tanggap, kini lebih menekankan pada upaya preventif. Upaya preventif dalam menghadapi bencana perlu dilakukan melalui penyusunan rencana yang matang, yang juga didukung oleh kekuatan hukum sehingga dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. Rencana ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044. Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 tahun yang terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu selama 5 tahunan.

RIPB yang ditetapkan untuk periode 2020-2044 mengacu pada periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) pertama yang berakhir pada tahun 2025, dan periode RPJPN kedua tahun 2025-2045. Selain itu RIPB 2020-2044 juga mengacu pada Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim, Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, serta Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction/SFDRR) 2015-2030.

Pemerintah telah mengesahkan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frameutork Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Melalui pengesahan ini, Pemerintah berkewajiban untuk berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu global di bawah 2°C. Berdasarkan penjelasan dalam RIPB, Indonesia menargetkan untuk mengurangi emisi sebesar 29% pada tahun 2030 Di samping itu, Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat ketahanan, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, serta meminimalkan dan mengatasi kerugian dan kerusakan akibat dampak buruk perubahan iklim. Pada aspek ini, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim bersinggungan secara langsung dengan upaya pengurangan risiko bencana melalui pencegahan dan mitigasi.

Adapun yang menjadi visi besar penanggulangan bencana adalah “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Tangguh bencana bermakna bahwa Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan memulihkan diri dari akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sedangkan misi besar untuk mendukung perwujudan visi tersebut terbagi menjadi 3, yakni:

  • Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan
  • Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang professional dan inklusif
  • Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana yang prima

Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana dalam RIPB 2020-2044

NoKebijakanStrategi
1Kebijakan penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien– Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundang-undangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan.
– Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana.
2Kebijakan peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana– Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar K/L, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana.
– Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan satu peta dan satu data.
3Kebijakan penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan– Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan.
– Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risiko untuk penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk penanggulangan bencana.
4Kebijakan penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel– Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana.
– Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana.
– Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana.
– Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas.
– Mewujudkan kabupatenfkota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana.
– Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana.
– Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
5Kebijakan peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal– Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana.
– Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana.
– Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana.
– Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
– Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital.
6Kebijakan percepatan pemulihan pascabencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik– Mengoptimalkan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata rLrang yang peka risiko bencana.
– Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik.
– Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana.
– Meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044

Kerangka Kebencanaan Global

Galuh Shita

Berbicara masalah kebencanaan tentunya tidak dapat hanya berbicara pada satu sektor saja. Seperti diketahui, kebencanaan merupakan hal yang kompleks. Tidak ada daerah atau bahkan negara yang dapat mengatasi permasalahan terkait bencana seorang diri, sehingga hubungan dengan pihak lain, baik nasional ataupun internasional, sangat penting untuk dibina dengan baik.

Upaya pengurangan risiko bencana secara global telah dilakukan melalui beberapa kesepakatan antar berbagai negara. Salah satu kesepakatan yang mendasari upaya pengurangan risiko bencana secara global adalah Kerangka Aksi Hyogo yang diberlakukan pada tahun 2005-2015 silam dan ditandatangani oleh 168 negara. Dalam publikasi yang dibuat oleh MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) disebutkan bahwa hadirnya Kerangka Aksi Hyogo mampu memberikan kemajuan dalam mengurangi risiko bencana di tataran lokal, nasional, regional dan dunia. Hal ini dilakukan oleh negara-negara dan pemangku kepentingan yang berhasil menurunkan tingkat kematian dalam beberapa kasus risiko berbahaya. Dalam Kerangka Aksi Hyogo, terdapat 5 aksi prioritas dalam upaya pengurangan risiko bencana, yakni:

  • Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya
  • Mengidentifikasi, menilai dan mengawasi risiko bencana dan meningkatkan sistem peringatan dini
  • Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat
  • Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasari
  • Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat

Setelah kesepakatan tersebut berakhir, dibuat kesepakatan baru yaitu Kerangka Sendai yang lahir berdasarkan konferensi PBB yang diselenggarakan di Jepang. Kerangka Sendai berlaku selama 15 tahun yakni 2015-2030. Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 (Kerangka Sendai) adalah kesepakatan besar pertama dari agenda pembangunan setelah Tahun 2015 dan memberi Negara-negara Anggota tindakan yang nyata untuk melindungi keuntungan pembangunan dari risiko bencana. Kerangka Sendai berkesinambungan dengan perjanjian Agenda 2030 lainnya, termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, Agenda Aksi Addis Ababa tentang Pembiayaan Pembangunan, Agenda Baru Perkotaan (The New Urban Agenda), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Adapun terdapat 7 target global terkait dengan upaya pengurangan risiko bencana dalam Kerangka Sendai, yaitu:

  • Secara substansial mengurangi kematian bencana global yang pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi jumlah orang yang terkena dampak secara global pada tahun 2030.
  • Mengurangi kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi kerusakan bencana untuk infrastruktur kritis dan gangguan pelayanan dasar.
  • Secara substansial meningkatkan jumlah negara dengan strategi pengurangan resiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020.
  • Secara substansial meningkatkan kerja sama internasional untuk negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan hingga pada tahun 2030.
  • Secara substansial meningkatkan ketersediaan dan akses ke multi-bahaya sistem peringatan dini dan informasi resiko bencana dan penilaian kepada orang-orang pada tahun 2030.

Tujuan utama dari disahkannya Kerangka Sendai adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana yang baru dan yang sudah ada melalui penerapan langkah-langkah ekonomi, struktural, hukum, sosial, kesehatan, budaya, pendidikan, lingkungan, teknologi, politik dan kelembagaan yang terintegrasi dan inklusif yang mencegah dan mengurangi paparan bahaya dan kerentanan terhadap bencana, meningkatkan kesiapsiagaan untuk respon dan pemulihan, dan dengan demikian memperkuat ketahanan. Hasil yang diharapkan adalah adanya pengurangan substansial dari risiko bencana dan kerugian dalam kehidupan, mata pencaharian dan kesehatan dan ekonomi, fisik, aset sosial, budaya dan lingkungan dari orang, bisnis, komunitas dan negara.

Aksi Prioritas Kerangka Sendai

Diolah dari: United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR)

Prioritas 1: Memahami Risiko Bencana

Manajemen risiko bencana harus didasarkan pada pemahaman tentang risiko bencana dalam semua dimensi kerentanan, kapasitas, keterpaparan orang dan aset, karakteristik bahaya dan lingkungan. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan respon.

Prioritas 2: Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana

Tata kelola risiko bencana di tingkat nasional, regional dan global sangat penting untuk pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respon, pemulihan, dan rehabilitasi. Hal ini akan mendorong kolaborasi dan kemitraan.

Prioritas 3: Investasi dalam Pengurangan Risiko Bencana

Investasi publik dan swasta dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui langkah-langkah struktural dan non-struktural sangat penting untuk dapat meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya ketangguhan setiap individu, komunitas, negara dan aset, serta lingkungan.

Prioritas 4: Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana

Pertumbuhan risiko bencana dapat diartikan sebagai perlunya kebutuhan untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana untuk tanggap darurat, mengambil tindakan untuk mengantisipasi kejadian, dan memastikan tersedianya kapasitas untuk tanggapan dan pemulihan yang efektif di semua tingkatan. Fase pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi merupakan fase penting untuk membangun kembali dengan lebih baik, termasuk dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam langkah-langkah pembangunan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
  • UNDRR. “What is the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction?”. Diakses 15 Juni 2021 dari https://www.undrr.org/implementing-sendai-framework/what-sendai-framework
  • Buku Dasar Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Risiko Bencana oleh BNPB 2020

Urgensi Dokumen RPB

Galuh Shita

Berbagai jenis kejadian bencana yang kerap melanda Indonesia membuat seluruh pihak mengupayakan hal-hal yang dapat mengurangi risiko bencana tersebut. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk membuat target agar Indonesia dapat menjadi negara yang Tangguh bencana pada 2045. Tahun tersebut dipilih untuk menandakan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Target ini juga dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB tersebut dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana yang berlaku selama 5 tahun. Adapun substansi dokumen tersebut meliputi:

  • pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
  • pemahaman tentang kerentanan masyarakat
  • analisis kemungkinan dampak bencana
  • pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
  • penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana
  • alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia

Penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana ini juga merupakan salah satu amanat yang tertuang di dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam situasi tidak terjadi bencana maka dapat melakukan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana. Dokumen rencana penanggulangan bencana juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana dapat menjadi suatu acuan serta pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, khususnya bagi pemerintah daerah. Sehingga, penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, untuk dapat memenuhi amanat dari UU tersebut.

Jenis-Jenis Perencanaan dalam Penanggulangan Bencana

Jenis RencanaPrinsip
Rencana Penanggulangan Bencana– Disusun pada kondisi normal
– Bersifat pra-kiraan umum
– Cakupan kegiatan luas/umum meliputi semua tahapan/bidang kerja penanggulangan bencana
– Dipergunakan untuk seluruh jenis ancaman bencana (multi-hazard)
– Pelaku yang terlibat adalah semua pihak yang terkaitWaktu yang tersedia cukup panjang
– Sumberdaya yang diperlukan masih berada pada tahap inventarisasi
Rencana Kontinjensi– Disusun sebelum kedaruratan/kejadian bencana
– Sifat rencana terukurCakupan kegiatan spesifik, dititikberatkan pada kegiatan untuk menghadapi keadaan darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis ancaman (single hazard)
– Pelaku yang terlibat hanya terbatas sesuai dengan jenis ancaman bencananyaUntuk keperluan jangka/kurun waktu tertentu
– Sumberdaya yang dibutuhkan pada tahapan ini bersifat penyiapan
Rencana Operasi– Merupakan tindak lanjut atau penjelmaan dari rencana kontinjensi, setelah melalui kaji cepat
– Sifat rencana sangat spesifik
– Cakupan kegiatan sangat spesifik, dititikberatkan pada kegiatan tanggap darurat
– Dipergunakan untuk 1 jenis bencana yang benar-benar telah terjadi
– Pelaku yang terlibat hanya pihak-pihak yang benar-benar menangani kedaruratan
– Untuk keperluan selama darurat (sejak kejadian bencana sampai dengan pemulihan darurat)
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahap pengerahan/mobilisasi
Rencana Pemulihan– Disusun pada tahapan pasca-bencana
– Sifat rencana spesifik sesuai karakteristik kerusakan
– Cakupan kegiatan adalah pemulihan awal (early recovery), rehabilitasi dan rekonstruksi
– Fokus kegiatan bisa lebih beragam (fisik, sosial, ekonomi, dan lainnya)
– Pelaku hanya pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemulihan awal, rehabilitas dan rekonstruksi
– Untuk keperluan jangka menengah/panjang, tergantung dari besar dan luasnya dampak bencana
– Sumberdaya yang diperlukan ada pada tahapan aplikasi/pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah/panjang

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Dalam menyusun RPB, terdapat beberapa data dan informasi dasar yang dibutuhkan untuk membantu menyusun dan menganalisis tingkat kemampuan suatu daerah dalam menghadapi bencana. Adapun data dan informasi dasar tersebut adalah berupa:

Data dan Informasi yang Dibutuhkan

Sumber: Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah untuk Kabupaten/Kota, 2015

Berdasarkan data dan informasi dasar tersebut, kemudian akan dilakukan analisis hingga menghasilkan kebijakan yang kemudian menjadi pedoman dalam kegiatan penanggulangan bencana di daerah. Dalam dokumen RPB, akan dirumuskan beberapa indikator untuk dapat mengukur tingkat risiko melalui kajian risiko bencana, yaitu bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas (capacity).

Dengan disusunnya RPB bagi setiap daerah, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana seperti kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, harus mengacu pada dokumen RPB yang berada pada setiap daerah. Diharapkan pula agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga kegiatan RPB akan dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu menciptakan daerah yang aman dan tangguh dari bencana.

Peta Sebaran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah

Sumber: BNPB, 2020


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, Tahun 2015
  • Tribunnews. 2017. “Ini Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana di Setiap Daerah”. Diakses 4 Juni dari https://pontianak.tribunnews.com/2017/11/09/ini-pentingnya-rencana-penanggulangan-bencana-di-setiap-daerah

Upaya Pengurangan Risiko Bencana

Galuh Shita

Pengurangan risiko bencana adalah konsep dan praktek mengurangi risiko bencana melalui upaya sistematis untuk menganalisa dan mengurangi faktor-faktor penyebab bencana. Beberapa contoh upaya yang dilakukan mencakup upaya mengurangi paparan terhadap bahaya, mengurangi kerentanan manusia dan properti, manajemen terhadap pengelolaan lahan dan lingkungan, meningkatkan kesiapan terhadap dampak bencana, dan lainnya. Pengurangan risiko bencana meliputi manajemen bencana, mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Tak hanya itu, pengurangan risiko bencana juga merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Upaya pengurangan risiko bencana sangat penting untuk dilakukan. Bahkan, perlu untuk diupayakan pengarusutamaannya dalam setiap aspek kehidupan. Peristiwa bencana tidak dapat dihindari, namun upaya pengurangan risikonya sangat penting untuk dioptimalkan sehingga pada saat terjadi bencana, masyarakat dapat segera melenting balik dan pulih dengan cepat.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa pengurangan risiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana, yang mencakup kegiatan:

  • pengenalan dan pemantauan risiko bencana
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bencana
  • pengembangan budaya sadar bencana
  • peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana

Upaya menyelenggarakan pengurangan risiko bencana tidaklah mudah untuk dilakukan, perlu kerja sama dari seluruh pihak agar upaya ini dapat berjalan dan terselenggarakan dengan baik. Hal ini dikarenakan bencana merupakan urusan bersama. Upaya pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan menyiapkan instrumen manajemen kebencanaan dengan baik. Manajemen penanggulangan bencana sendiri dapat didefinisikan sebagai segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana.

Manajemen penanggulangan bencana merupakan suatu proses yang dinamis, yang dikembangkan dari fungsi manajemen klasik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan dalam penanggulangan bencana. Proses tersebut juga melibatkan berbagai macam organisasi yang harus bekerjasama untuk melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan akibat bencana.

Siklus Penanggulangan Bencana

Sumber: Diolah dari Panduan Perencanaan Kontinjensi Menghadapi Bencana, BNPB

Dari keseluruhan kegiatan manajemen kebencanaan, poin terpenting yang perlu untuk dipersiapkan berada pada fase pra bencana. Pada fase ini, sangat penting untuk dapat meningkatkan upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta penguatan sistem peringatan dini. Hal ini juga sesuai dengan poin yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di mana dalam situasi tidak terjadi bencana, lingkup kegiatan yang dapat dilakukan adalah mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Secara umum, upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan melalui beberapa langkah berikut:

  • Pengaturan pemanfaatan ruang secara spasial. Perencanaan tata ruang berperan penting dalam membantu mewujudkan produk tata ruang yang baik dan berkualitas, termasuk di dalamnya mencakup aspek kebencanaan. Pengaturan pemanfaatan ruang dapat dimulai dengan pemetaan daerah rawan bencana, kemudian mengalokasikan pemanfaatan ruang untuk pembangunan berintensitas tinggi ke luar area rawan bencana. Sedangkan perencanaan pemanfaatan ruang di daerah rawan bencana perlu diatur secara tepat dan optimal untuk mengurangi potensi hingga dampak negatif yang dapat muncul.
  • Pengoptimalan rekayasa teknis bangunan. Umumnya berupa rekayasa teknis terhadap bangunan, lahan, ataupun infastruktur yang disesuaikan dengan kondisi, keterbatasan, dan ancaman bencana. Misalnya konstruksi bangunan rumah tahan gempa.
  • Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan akibat bencana cukup rumit, bahkan seringkali menimpa kawasan dengan kondisi masyarakat yang cukup rentan seperti kemiskinan, kurangnya kewaspadaan, ketidakberdayaan, sulitnya aksesibilitas, dan sebagainya. Peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi tingkat kerentanan dan keterisolasian menjadi penting untuk dilakukan. Untuk mewujudkannya, diperlukan elemen-elemen penting seperti adanya tokoh penggerak masyarakat; tersedianya konsep penanggulangan dan penanganan bencana alam yang jelas; adanya objek aktivitas masyarakat yang jelas; kuatnya kohesivitas masyarakat setempat, bahasa komunikasi kerakyatan yang tepat berbasis pada kearifan budaya lokal; serta jaringan informasi yang mudah diakses.
  • Kelembagaan. Terkait dengan kelembagaan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu struktur organisasi dan tata cara kerja yang jelas; fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang aplikatif; serta tercukupinya ketersediaan sumberdaya manusia, pembiayaan, dan perlengkapan.
  • Pengkajian potensi dan risiko bencana. Upaya ini merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi negatif yang mungkin timbul akibat suatu bencana yang melanda. Hal ini perlu dilakukan secara sistematis dan akademis, sehingga hasil kajian tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian akan menjadi acuan dan berperan penting dalam menentukan kebijakan dasar dalam upaya pengurangan risiko di suatu wilayah yang sistematis dan terencana. Pengkajian ini tercakup di dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), yang terdapat baik dalam lingkup nasional ataupun lingkup daerah kabupaten/kota.

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Widiati, Ati. “Aplikasi Manajemen Risiko Bencana Alam dalam Penataan Ruang Kabupaten Nabire”. Dalam Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol 10 Tahun 2008

Sistem Penanggulangan Bencana di Indonesia

Galuh Shita

Berbicara tentang kebencanaan sudah pasti akan berkaitan erat dengan banyak pihak. Seperti diketahui bahwa aspek kebencanaan merupakan salah satu aspek penting yang perlu untuk diwaspadai dan dipersiapkan sedemikian rupa agar pada saat bencana terjadi, dampak negatif yang dirasakan dapat dipulihkan dengan segera. Indonesia sendiri termasuk ke dalam salah satu negara yang sangat rentan terhadap bencana, terutama bencana alam seperti longsor, gempa bumi, ataupun bencana letusan gunung berapi.

Dilansir dari antaranews, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh World Bank, Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara yang memiliki risiko ancaman bencana yang tinggi. Seperti diketahui bahwa Indonesia memilki sekitar 500 gunung api, di mana sekitar 127 diantaranya merupakan gunung api aktif. Selain itu, Indonesia juga memiliki sekitar 300 patahan lempeng yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah pantai barat Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga ke Papua. Indonesia juga berada pada pertemuan tiga subduksi, yaitu Indo Australia, Eurasia, dan Pasifik, yang membuat Indonesia berpotensi mengalami bencana gempa bumi dan tsunami secara berulang. Tidak hanya itu, Indonesia memiliki dua musim yang seringkali dihadapkan pada persoalan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, hingga banjir bandang.

Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Hal ini dikarenakan bencana adalah urusan semua pihak. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah membangun sistem nasional penanggulangan bencana yang mencakup 3 aspek, yakni legislasi, kelembagaan, serta pendanaan.

Legislasi

Pengaturan mengenai kebencanaan sendiri telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki definisi sebagai serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.

Prinsip penanggulangan bencana haruslah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi. Hal ini dikarenakan penanggulangan bencana bertujuan untuk:

  • memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
  • menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
  • menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
  • menghargai budaya lokal
  • membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
  • mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
  • menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah juga mengesahkan berbagai produk hukum di bawahnya untuk dapat memaksimalkan upaya penanggulangan bencana, antara lain melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepala Badan, serta peraturan daerah.

Kelembagaan

Kelembagaan terkait kebencanaan terdiri atas lembaga formal dan nonformal. Secara formal, tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun tugas dan kewenangan yang diberikan mencakup tugas-tugas penting yang dilaksanakan pada keseluruhan siklus bencana, yang mencakup masa prabencana, saat bencana, dan pasca bencana. Hal ini sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hal ini didasarkan pada hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, termasuk di dalamnya kelompok masyarakat rentan.

Aspek kebencanaan harus mampu menjangkau seluruh pihak dan perlu dilakukan secara tepat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tujuan utama untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul. Kegiatan pengurangan risiko bencana mencakup pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana, serta penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

Sementara dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Pada tingkat lokal, terdapat Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.

Pendanaan

Kebencanaan bukan hanya menjadi isu lokal atau nasional, namun dapat pula menjadi isu global hingga melibatkan pihak internasional. Komunitas internasional dapat mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Terdapat beberapa pendanaan terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia, antara lain yaitu Dana DIPA (APBN/APBD), Dana Kontijensi, Dana On-call, Dana Bantual Sosial Berpola Hibah, Dana yang bersumber dari masyarakat, serta Dana dukungan komunitas internasional.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Antaranews. 2020. “Indonesia salah satu negara dengan ancaman bencana tertinggi dunia”. Diakses 10 Mei 2021 dari https://www.antaranews.com/berita/1918460/indonesia-salah-satu-negara-dengan-ancaman-bencana-tertinggi-dunia#mobile-src
  • BNPP. “Sistem Penanggulangan Bencana”. Diakses 10 Mei 2021 dari https://www.bnpb.go.id/sistem-penanggulangan-bencana

Zona Ekonomi Ekslusif dan Pertahanan Sumber Daya Perikanan Indonesia

Galuh Shita

Batas perairan Indonesia telah diatur dalam peraturan perundangan sejak lama. Batas wilayah perairan ini merupakan batas perairan yang luasannya telah disepakati secara internasional, meski begitu, permasalahan atau konflik yang berkaitan dengan batas negara ataupun pemanfaatan di atasnya kerap kali terjadi hingga saat ini.

Ketentuan mengenai zona ekonomi eksklusif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dalam peraturan tersebut telah didefinisikan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam ZEE, Indonesia disebutkan mempunyai dan melaksanakan:

  • Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin
  • Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
  • pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
  • penelitian ilmiah mengenai kelautan;
  • perlindungan dan pelestarian lingkungan taut
  • Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku

Ilustrasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif dalam UNCLOS

Sumber Gambar: obaradai.com

Aturan yang berkaitan dengan ZEE tertuang dalam ketentuan hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disepakati oleh PBB pada tahun 1982. UNCLOS 1982 membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum kelautan. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika dan mulai berlaku pada 16 November 1994. Seluruh negara peserta konvensi harus tunduk pada peraturannya, termasuk Indonesia. Secara garis besar, konvensi ini berisikan tentang penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan. Atas dasar konvensi ini pula, Indonesia ditetapkan memiliki 3 batas besar wilayah perairan yakni batas laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.

Dilansir dari kompas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto menyatakan bahwa negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE. Negara pemilik ZEE hanya berdaulat atas sumber daya di dalamnya, namun perairannya secara hukum adalah laut internasional.

Namun beberapa kasus masuknya kapal asing yang juga mengambil sumber daya laut Indonesia secara ilegal masih kerap terjadi. Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode sebelumnya kerap kali menenggelamkan kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Salah satu contoh negara yang memiliki konflik dengan batas perairan Indonesia adalah Cina. Dilansir dari pelayananpublik.id, disebutkan bahwa Cina menganggap aturan ZEE bertumpang tindih dikarenakan wilayah ZEE Indonesia dianggap sebagai wilayah perikanan tradisional (traditional fishing ground) milik Cina, yang juga muncul dalam Peta Nine Dash Lines. Namun, setelah ditelusuri Pemerintah Cina mendasarkan batas tersebut atas dasar sejarah. Sementara pada UNCLOS, Pemerintah Cina tidak memiliki dasar yang tertuang dalam konvensi tersebut. Traditional Fishing Zone yang diakui dan ditanda-tangani oleh Indonesia berada di Selat Malaka yang berbatasan dengan Pemerintah Malaysia.

Pengaturan yang berkaitan dengan izin operasi kapal asing di wilayah ZEE Indonesia kemudian dimunculkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah.

Dilansir Kembali dari kompas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa negara dapat mengelola wilayah ZEE dengan bekerja sama dengan negara lain. Kerja sama yang telah dilakukan berlangsung hingga tahun 2006, sebelum pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan Menteri yang mewajibkan seluruh kapal penangkap ikan yang memanfaatkan hasil laut harus berbendera Indonesia sehingga secara langsung peraturan ini mencegah kapal berbendera asing untuk menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • Kompas. 2021. “Ketentuan Konvensi PBB 1982 Tentang Hukum Laut”. Diakses 5 Mei 2021 dari https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/20/131425269/ketentuan-konvensi-pbb-1982-tentang-hukum-laut
  • Kompas. 2020. “Mengenal Apa Itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Laut”. Diakses 5 Mei 2021 dari https://money.kompas.com/read/2020/09/15/071705426/mengenal-apa-itu-zee-atau-zona-ekonomi-eksklusif-di-laut?page=all#:~:text=ZEE%20adalah%20zona%20yang%20luasnya,atas%20kekayaan%20alam%20di%20dalamnya
  • Kompas. 2020. “Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!”. Diakses 5 Mei 2021 dari https://money.kompas.com/read/2020/10/08/180800226/soal-kapal-asing-di-uu-cipta-kerja-kkp–tetap-tak-boleh-beroperasi-
  • Pelayanan Publik. 2019. “Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Pengertian, Manfaat, Fungsi dan Kegiatan di Dalamnya”. Diakses 5 Mei 2021 dari https://pelayananpublik.id/2019/08/01/zona-ekonomi-ekslusif-zee-pengertian-manfaat-fungsi-dan-kegiatan-di-dalamnya/

Kelembagaan Pemanfaatan Ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021

Galuh Shita

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memberikan terobosan di bidang pengawasan ruang, yakni dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membentuk forum penataan ruang, yang ditujukan untuk mendorong inklusivitas masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui kolaborasi dengan masyarakat di bidang penataan ruang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 237 yang berbunyi “Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif, Menteri dapat membentuk forum penataan ruang”. Terobosan terkait pembentukan forum penataan ruang juga merupakan amanat dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020.

Forum penataan ruang berfungsi untuk dapat memberikan pertimbangan terhadap Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diterbitkan. Sehingga secara langsung para anggota forum anggota penataan ruang juga bertanggung jawab terhadap hasil penerbitan KKPR yang direkomendasikan. Forum penataan ruang dapat memiliki anggota yang berasal dari perwakilan kementerian/lembaga (untuk pusat) atau perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, serta tokoh masyarakat. Nantinya keanggotaan forum akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Adapun forum penataan ruang memiliki peran untuk merekomendasikan perubahan RDTR akibat adanya perubahan kebijakan yang bersifat nasional serta memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR. Hal ini berarti, apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional, maka forum penataan ruang dapat merekomendasikan untuk terjadinya perubahan muatan RDTR. Selain itu, forum penataan ruang juga dapat memberikan pertimbangan untuk persetujuan KKPR. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan terkait RDTR yang memungkinkan untuk dapat direvisi lebih dari 1 kali dalam periode 5 tahun, apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional.

Dalam laman portal milik Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penataan Ruang, Abdul Kamarzuki, mengatakan bahwa di masa transisi, istilah ini masih dikenal dengan nama TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) namun ke depannya akan dikenal dengan nama forum penataan ruang. TKPRD yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai keanggotaan forum penataan ruang dibentuk. Di samping itu, forum penataan ruang nantinya akan bekerja menggunakan tools yang berupa aplikasi real time tata ruang yang sedang dibangun secara detail melalui big data. Dengan demikian,seluruh KKPR yang terbit akan diintegrasikan dan masuk ke dalam database real time tersebut. Diharapkan pula pemerintah daerah dapat bergegas membuat data base tentang tata ruang di wilayahnya masing-masing sehingga ke depannya data tersebut dapat diintegrasikan melalui real time tata ruang.

Aplikasi Real Time dalam Mekanisme Forum Penataan Ruang

Sumber: Bahan Paparan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP Nomor 21 Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN

Keberadaan forum penataan ruang ini diharapkan akan dapat banyak membantu pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memberikan masukan dan rekomendasi yang berkaitan dengan penataan ruang, terlebih apabila terdapat kasus ketidaksesuaian tata ruang yang menyebabkan sengketa. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI, Hari Ganie, yang menyatakan bahwa secara umum REI menilai keberadaan forum ini merupakan salah satu langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif. REI berharap agar forum penataan ruang akan memiliki kewenangan yang kuat sehingga tidak hanya dapat memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan. REI juga menyatakan bahwa selama ini sengketa tata ruang banyak terjadi terutama di daerah, karena kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya pergantian kepala daerah. Banyak pelaku usaha sudah mendapatkan izin lengkap untuk pembangunan, namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak dapat lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama. Sehingga kemudian diharapkan penyelesaian kasus ini dapat diselesaikan dengan matang melalui forum penataan ruang.


Bahan Bacaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Bahan Paparan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP Nomor 21 Tahun 2021 oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian ATR/BPN. 2021. “Sosialisasikan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Istilah KKPR”. Diakses 28 Mei 2021 melalui https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/4010
  • REI. 2020. “Forum Penataan Ruang Diharapkan Bantu Penyelesaian Sengketa”. Diakses 28 Mei 2021 melalui http://rei.or.id/newrei/berita-forum-penataan-ruang-diharapkan-bantu-penyelesaian-sengketa.html