Indonesia Akan Punya Ibu Kota Negara Baru. Apa yang Membedakan dengan Jakarta?
Oleh: Annabel Noor Asyah S.T; M.Sc
Gembar gembor pemindahan ibu kota sudah santer terdengar sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana tersebut pada Agustus 2019 silam. Rencana pemindahan yang disampaikan pada sidang parlemen itu meninggalkan banyak tanya tentang urgensi lepas status Jakarta sebagai ibu kota negara. Tak sedikit yang meragukan keberhasilan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia yang diketahui akan terletak di Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Pro dan kontra kembali terdengar, manakala Presiden Jokowi memilih nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Namun, untuk terus meyakinkan masyarakat, pemerintah secara konsisten tetap berupaya untuk mensosialisasikan urgensi pemindahan IKN melalui suara-suara media dan produk dokumen yang diharap mampu mengedukasi semua kalangan. Satu di antaranya adalah publikasi Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara yang diproduksi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia pada Juli 2021. Pada buku saku tersebut, pemerintah banyak bercerita tentang urgensi pemindahan ibu kota dan mengapa provinsi Kalimantan Timur dianggap paling mumpuni untuk mengemban tugas berat menggantikan DKI Jakarta nantinya.
Wacana pemindahan ibu kota negara sudah dimulai sejak masa kepemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya pada tahun 1957, Soekarno menggagas pemindahan IKN ke Palangkaraya saat meresmikan kota tersebut sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Namun rencana tersebut tidak terealisasikan hingga tahun 1997, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No. 1 Tahun 1997 tentang kordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota madiri yang pada awalnya direncanakan sebagai pusat pemerintahan. Wacana tersebut kembali meredup seiring dengan pergantian kepemimpinan, sampai pada tahun 2019 Presiden Joko Widodo menghidupkan lagi semangat pindah ibu kota ke Pulau Borneo.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang IKN (RUU IKN) yang digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) telah disetujui pengesahannya menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022. Hal ini seakan menegaskan bahwa pemerintah benar-benar serius untuk melepastugaskan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Nantinya, Undang-Undang IKN tersebut akan diturunkan menjadi beberapa Peraturan Presiden yang mengatur mengenai: Penetapan Kawasan Strategis Nasional Calon IKN; Otorita Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN; Rencana Induk Pembangunan IKN; Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN; dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Terlepas dari mantapnya keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota, banyak keraguan dan pertanyaan terkait urgensi dari pemindahan itu sendiri. Apakah Jakarta sudah tidak mampu? Bukankah hanya akan menjadi pemborosan anggaran semata? Akan berhasilkah proyek ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak sekali-dua kali terlontar.
Melalui narasinya, pemerintah menegaskan bahwa banyak sekali urgensi yang harus dipertimbangkan hingga akhirnya Kalimantan benar-benar diputuskan sebagai lokasi IKN baru. Salah satu alasan yang paling utama adalah pemerataan kependudukan dan perekonomian. Diketahui sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal tersebut secara tidak langsung membuat kontribusi ekonomi pulau jawa mencapai angka 59% terhadap PDB Nasional. Hal ini memperlihatkan ketimpangan distribusi penduduk dan perputaran ekonomi yang berpusat di Pulau Jawa. Atas dasar hal tersebutlah pemerintah menginisiasi perpindahan IKN ke Kalimantan yang baru dihuni sekitar 6,1% atau sekitar 16,23 juta jiwa penduduk Indonesia.
Alasan lainnya yang tidak kalah penting adalah daya dukung lingkungan di Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta yang sudah masuk ke tahap mengkhawatirkan. Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Pulau Jawa memang sedang mengalami krisis ketersediaan air bersih. Belum lagi maraknya konversi lahan besar-besaran di Pulau Jawa yang menyebabkan tidak seimbangnya ekosistem kehidupan. Hal-hal tersebut merupakan dampak dari fenomena urbanisasi yang sangat tinggi hingga merembet ke hal-hal lainnya seperti kemacetan, tidak baiknya kualitas udara, banjir dan lain sebagainya.
Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, maka Kalimantan Timur dianggap mampu menggantikan posisi Jakarta sebagai IKN dengan segala problematikanya. Di Kalimantan Timur masih tersedia lahan yang luas untuk pembangunan, secara geografis Kalimantan Timur cukup strategis karena terletak di tengah-tengah kepulauan Indonesia, daya dukung air tanah dan baku masih memadai, minim terhadap ancaman bencana alam dan lain sebagainya.
Gambar 1
Kriteria Pemilihan Kalimantan Timur
Adapun Visi IKN yang ideal dan ingin diwujudkan oleh pemerintah Indonesia dengan balutan nama Nusantara adalah menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, menjadi simbil identitas bangsa Indonesia, dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Untuk mewujudkan visi IKN tersebut, pemerintah merencanakan membagi pengembangannya menjadi 4 tahap yang akan berakhir pada tahun 2045 atau sekitar 23 tahun dari sekarang. Tahap pertama adalah pemindahan tahap awal ke KIKN. Tahap kedua merupakan tahap membangun IKN sebagai area inti yang tangguh. Tahap ketiga adalah membangun seluruh infrastruktur & ekosistem 3 kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan Timur. Hingga tahap ke-empat, upaya mengkokohkan reputasi sebagai ‘Kota Dunia Untuk Semua’ dimulai.
Gambar 2
Tahapan Perwujudan IKN
Melihat urgensi dan narasi yang dibangun oleh pemerintah terkait pemindahan IKN, akankah pro dan kontra dapat berjalan selaras sehingga pemindahan dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan?
Daftar Pustaka
KPPN/Bappenas. 2021. Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara.
DPR RI. 2021. UU IKN Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/UU+IKN+Sebagai+Landasan+Hukum+Ibu+Kota+Baru
DPR RI. 2021. DPR Setujui RUU IKN Jadi UU. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37041/t/DPR+Setujui+RUU+IKN+jadi+UU