Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui Untuk Mendapatkan IMB!
Oleh: Annabel Noor Asyah S.T; M.Sc
Pembangunan rumah swadaya sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu. Masyarakat kerap berpendapat bahwa pembangunan rumah secara swadaya dapat lebih mudah prosesnya karena dapat menyesuaikan dengan anggaran yang mereka miliki, serta dapat menyesuaikan pembangunan dengan lokasi yang mereka minati. Johan Silas (2016) dalam bukunya yang berjudul Perumahan Dalam Jejak Paradoks mengatakan bahwa pemerintah hanya mampu menyediakan perumahan formal sebanyak 10% dari total kebutuhan masyarakat Indonesia, 90% sisanya dipenuhi secara swadaya oleh masyarakat itu sendiri. Hal tersebut masih berlaku hingga sekarang. Terbukti dari banyaknya milenial yang berlomba untuk mencari tanah dengan harga murah yang kelak akan dibangun sebagai rumah impian mereka. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia khususnya milenial yang berpikir bahwa untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka harus melalui sebuah proses dengan birokrasi yang rumit dan memakan waktu yang lama. Hal tersebut menyebabkan keengganan mengurus IMB secara mandiri dan lebih memilih untuk membayar jasa pengurusan perizinan karena dianggap lebih praktis. Eits, tapi jangan salah, kini mengurus IMB untuk perseorangan tidak perlu bolak-balik ke kantor Dinas Tata Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum lho, waktunya pun lebih singkat! Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
1.Cek Peruntukan Lahanmu pada Rencana Detail Tata Ruang
Yang menjadi pembeda antara pembangunan rumah swadaya dulu dan kini adalah kewajiban untuk mengecek peruntukan ruang lahanmu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR&PZ), jika kota/kawasanmu sudah memilikinya. Dokumen tersebut memuat peruntukan kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk setiap potong lahan. Kamu harus memastikan bahwa lahan yang akan kamu bangun sebagai rumah impianmu memperbolehkan kegiatan perumahan berada di atasnya. Jika statusnya diizinkan bersyarat atau diizinkan terbatas, kamu juga harus memastikan persyaratan apa yang harus kamu penuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. Hati-hati! Tidak mematuhi peraturan terkait peruntukan lahan termasuk pelanggaran dan kamu bisa dikenakan sanksi karenanya.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengetahui peruntukan lahanmu secara online dengan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka laman smartcity.jakarta.go.id/maps
- Pilih Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
- Beri tanda Check di pilihan rencana zonasi
- Pilih peta zonasi Kecamatan kamu
- Unduh petanya
- Cek kode area lahanmu
Dari situ, kamu bisa mengetahui peruntukan lahanmu dalam RDTR dan PZ. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini belum semua kota dan kabupaten di Indonesia memiliki dokumen RDTR & PZ. Jika kebetulan lokasi lahan impianmu belum memiliki dokumen tersebut, tanyakan informasi kepada Dinas Tata Ruang atau instansi lainnya yang relevan.
2.Lihat Persyaratan Permohonan IMB Secara Online
Jika rencana pembangunan rumahmu sudah sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang tertera dalam RDTR & PZ kotamu, maka hal selanjutnya yang harus kamu urus adalah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kini, kamu tidak perlu bolak-balik untuk menyiapkan kebutuhan dokumen permohonan IMB ke kantor Dinas Tata Ruang/Pekerjaan Umum. Kamu cukup kunjungi website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kotamu. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui persyaratan permohonan IMB secara online:
- Kunjungi pelayanan.jakarta.go.id
- Pilih Profile kemudian pilihlah Perizinan
- Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus kamu penuhi pilhlah Lihat Jenis izin dan Syaratnya, kemudian pilih opsi Pembangunan
- Cari dan pilihlah Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal. Terdapat beberapa pilihan yang dikategorisasi berdasarkan luas tanah (Tanah > 100 m2, dan tanah < 100 m2). Pilihlah berdasarkan kebutuhanmu.
- Selanjutnya akan muncul opsi Checklist Persyaratan dan Formulir. Download dan penuhi apa yang menjadi persyaratan pada kedua dokumen tersebut.
- Jika seluruh dokumen persyaratan sudah kamu penuhi, bawalah dokumen-dokumen tersebut ke DPMPTSP terdekat dengan lokasi tempat tinggalmu. Dan tunggu hingga IMB kamu berhasil diterbitkan.
Adapun dokumen yang biasanya harus kamu lengkapi untuk mendapat IMB rumah tinggal dengan luas tanah <100 m2 adalah:
- Surat Permohonan dengan materai Rp6.000,00 (format diberikan oleh DPMPTSP)
- Surat Kuasa jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari Satu
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau VISA/Paspor untuk WNA)
- Surat Kuasa jika dikuasakan
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Bukti Pembayaran PBB tahun terkahir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) Asli
- Gambar Arsitektur
Checklist dokumen di atas juga diperlukan untuk permohonan IMB rumah tinggal dengan luas >100 m2. Hanya saja terdapat beberapa penambahan dokumen seperti:
- Surat Kuasa bermaterai kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan >200 m2/jumlah lantai paling banyak 3 lantai;
- Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 bukti kepemilikan tanah;
- Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung; dan
- Asli surat pernyataan persetujuan warga sekitar.
Untuk mendapatkan IMB rumah dengan luas >100 m2 dibutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Sedangkan untuk rumah dengan luas <100 m2, dibutuhkan waktu sekitar 4 hari kerja. Biaya retribusi akan disesuaikan dengan yang tertera pada Perda 1 Tahun 2015. Begitulah cara mengurus IMB yang lebih praktis di wilayah DKI Jakarta. Suda jauh lebih mudah bukan?
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!