Wilayah Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat

Galuh Shita

Pengelolaan perikanan darat perlu untuk dimaksimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Seperti diketahui bahwa potensi perikanan di Indonesia sangatlah besar. Tak hanya di laut, namun juga di darat. Perairan umum daratan memegang peranan penting bagi industri perikanan nasional. Salah satunya, karena perairan tersebut bisa menghasilkan komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi dan disukai masyarakat. Dilansir dari Trubus, dosen IPB Dr. Gatot Yulianto menyebutkan bahwa bahwa pengelolaan perikanan darat di Indonesia harus berbasis wilayah. Setiap daerah memiliki keragaman ekosistem dan spesies serta kondisi sosial ekonomi yang berbeda.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat memberikan definisi bagi wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. Wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat mencakup sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, yang juga meliputi kolong atau bekas galian, situ, dan embung.

Adapun 14 wilayah pengelolaan perikanan di perairan darat terdiri atas:

  1. WPPNRI PD 411, meliputi Pulau Papua bagian utara, Kepulauan Yapen, Pulau Numfor, Pulau Biak dan Pulau Yerui
  2. WPPNRI PD 412, meliputi Pulau Papua bagian selatan, Kepulauan Romang, Kepulauan Letti, Kepulauan Damer, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kur, Kepulauan Tayando, Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Pulau Kisar, Pulau Nuhuyut, Pulau Kolepom, dan Pulau Komolom.
  3. WPPNRI PD 413, meliputi Pulau Papua bagian barat, Kepulauan Sula, Kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Banda, Kepulauan Gorom, Kepulauan Watubela, Kepulauan Obi, Pulau Morotai, Pulau Halmahera, Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Makian, Pulau Kayoa, Pulau Kasiruta, Pulau Bacan, Pulau Mandioli, Pulau Buru, Pulau Ambalau, Pulau Seram, dan Pulau Ambon.
  4. WPPNRI PD 421, meliputi Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
  5. WPPNRI PD 422, meliputi Pulau Timor (bagian wilayah Indonesia), Pulau Lombok, Pulau Sumbawa, Pulau Flores, Pulau Sumba, Kepulauan Solor, Kepulauan Alor, Pulau Sabu, Pulau Wetar, dan Pulau Rote.
  6. WPPNRI PD 431, meliputi Pulau Jawa bagian timur, Kepulauan Kangean, Pulau Madura, Pulau Giliraja, Pulau Puteran, Pulau Giligenting, Pulau Sapudi, Pulau Raas, Pulau Nusabarong, Pulau Bali, dan Pulau Nusapenida.
  7. WPPNRI PD 432, meliputi Pulau Jawa bagian selatan, Pulau Panaitan, dan Pulau Tinjil.
  8. WPPNRI PD 433, meliputi Pulau Jawa bagian barat-utara, Kepulauan Seribu, Pulau Sangiang, Pulau Panjang, dan Pulau Tunda.
  9. WPPNRI PD 434, meliputi Pulau Jawa bagian tengah-utara, Kepulauan Karimun Jawa, dan Pulau Bawean.
  10. WPPNRI PD 435, meliputi Pulau Kalimantan bagian barat-selatan, Kepulauan Karimata, Pulau Maya, Pulau Laut, dan Pulau Sebuku.
  11. WPPNRI PD 436, meliputi Pulau Kalimantan bagian timur dan Kepulauan Derawan.
  12. WPPNRI PD 437, meliputi Pulau Kalimantan bagian utara, Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik (bagian wilayah Indonesia).
  13. WPPNRI PD 438, meliputi Pulau Sumatera bagian timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Meranti, Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Rupat.
  14. WPPNRI PD 439, meliputi Pulau Sumatera bagian barat-utara, Kepulauan Banyak, Kepulauan Batu, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Pagai, Pulau Weh, Pulau Bateeleblah, Pulau Simeuleu, Pulau Nias, dan Pulau Enggano.

Terdapat beberapa potensi besar yang dimiliki perairan darat Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah spesies ikan air tawar terbesar ke-3 di dunia, yaitu sebanyak ± 1.400 jenis ikan. Kedua, terdapat 9 jenis spesies dan subspecies ikan sidat yang berada di Indonesia, dari 18 jenis spesies dan subspecies yang ada di dunia. Ketiga, ikan hias perairan darat yang mendunia merupakan jenis asli dari Indonesia. Keempat, Indonesia memiliki ragam kuliner khas nusantara yang berasal dari perairan darat. Beberapa contohnya adalah ikan belida yang menjadi kuliner khas Palembang, ikan baung, ikan lais, ikan patin, serta ikan tapah yang juga menjadi kuliner khas wilayah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, terdapat pula beberapa kontribusi perikanan perairan darat terhadap pembangunan nasional, diantaranya adalah:

  • Sumber protein dan ketahanan pangan. Ikan produksi perikanan tangkap di perairan darat merupakan sumber protein hewani yang terjangkau dan digemari oleh masyarakat. Ikan produksi perikanan tangkap perairan darat umumnya lebih segar dan bebas bahan pengawet, karena sistem penangkapan dilakukan pada jarak yang dekat dan waktu dan tidak lama.
  • Sumber devisa dan pendapatan asli daerah. Adanya potensi perputaran ekonomi yang besar per tahunnya. Selain itu, terdapat potensi pemasaran ikan sidat dan ikan hias perairan darat ke mancanegara, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan TPU dan sistem lelang/sewa kawasan penangkapan ikan.
  • Sumber ekonomi rakyat. Terdapat sejumlah masyarakat yang mencari nafkah dengan menangkap ikan di perairan daray serta banyaknya unit usaha kuliner yang memiliki bahan baku yang berasal dari produksi perikanan tangkap di perairan darat.
  • Obyek pariwisata. Terdapat beberapa lokasi perairan darat di Indonesia yang mendunia, seperti Danau Toba, Danau Kerinci, Danau Matano, serta Danau Sentarum. Selain itu, terdapat pula potensi sport fishing atau recreational yang dapat dikembangkan di Indonesia.

Bahan Bacaan

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
  • Bahan paparan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “PELUANG, TANTANGAN DAN ARAHAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERIKANAN DARAT YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Juni 2020
  • Trubus. 2020. “Pengelolaan Perikanan Darat Berbasis Masyarakat Kedepankan Keberlanjutan Ekologi”. Diperoleh 4 Mei 2021 dari https://m.trubus.id/baca/37364/pengelolaan-perikanan-darat-berbasis-masyarakat-kedepankan-keberlanjutan-ekologi