Kriteria Desa Tangguh Bencana

Arszandi Pratama dan Galuh Shita

Desa memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya, sehingga desa dapat membentuk dan meningkatkan kesiapsiagaan wilayahnya dengan membentuk Desa Tangguh Bencana. Desa Tangguh Bencana memiliki 3 kriteria yang menunjukkan tingkatannya dalam menerapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana, yakni utama, madya, dan pratama. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan secara bersama-sama, baik dengan tenaga fasilitator, pemerintah setempat, serta masyarakat itu sendiri.

Pembagian kriteria Desa Tangguh Bencana ditetapkan berdasarkan beberapa indikator yang akan didapatkan setelah desa/kelurahan menjalani asesmen berupa kuesioner yang terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Desa Tangguh Bencana. Kriteria ini ditetapkan agar setiap desa dapat secara perlahan mampu mencapai kondisi ideal desa tangguh bencana.

Selain sebagai alat untuk mengukur tingkat ketangguhan secara sederhana, kuesioner juga dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana. Hasil penilaian kuesioner menyajikan aspek-aspek yang masih kurang dan harus ditingkatkan, sehingga pengembangan desa atau kelurahan tangguh dapat mengarahakan upayanya secara lebih terfokus dan terpadu. Adapun hasil asesmen akan menghasilkan skoring yang akan menetapkan tingkatan desa tersebut dalam kriteria Desa Tangguh Bencana, yakni:

  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Utama (skor 51-60)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Madya (skor 36-50)
  • Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana Pratama (skor 20-35)

Penyelenggaraan program Desa Tangguh Bencana membutuhkan tenaga fasilitator sebagai pendamping di masyarakat selama proses kegiatan pembentukan berlangsung, serta melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pengelola kegiatan secara menyeluruh yakni dari awal hingga akhir pembentukan serta komitmen untuk melakukan replikasi destana di desa/kelurahan lainnya. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menjadikan masyarakat dan fasilitator desa tangguh bencana sebagai aset daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerahnya.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama

Merupakan tingkat tertinggi yang dapat dicapai oleh sebuah desa/kelurahan yang berpatispasi dalam program pengembangan Desa Tangguh Bencana. Adapun ciri dari desa ini adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB (Penanggulangan Risiko Bencana) yang telah dilegalkan dalam bentuk Peraturan desa atau perangkat hukum setingkat di kelurahan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci ke dalam RKPDes.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, dan wakil pemerintah desa/kelurahan, yang berfungsi dengan aktif.
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotannya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentatanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi prodfuktif alternatif untuk mengurangi kerentanan.
  6. Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya

Merupakan tingkat menengah dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana. Adapun desa dengan tingkat Madya memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurhan.
  2. Adanya dokumen perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa.
  3. Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif
  4. Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, tetapi belum rtin dan tidak terlalu aktif.
  5. Adanya upaya-upaya ntuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonom[1]i produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji.
  6. Adanya upaya-upaya untuk meningkatakan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis.

Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama

Merupakan tingkatan paling awal dari tiga kriteria Desa Tangguh Bencana, dalam arti, desa/kelurahan telah memiliki beberapa upaya dasar dalam pengurangan risiko bencana. Adapun desa dengan tingkat Pratama memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan
  2. Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB
  3. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat
  4. Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan
  5. Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan
  6. Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana

Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  • BNPB. 2016. “Perka BNPB No. 1/2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana”. Diakses 18 Juni 2021 dari https://bnpb.go.id/berita/perka-bnpb-no-1-2012-tentang-pedoman-umum-desa-kelurahan-tangguh-bencana