Mengenal Lebih Jauh Manajemen Konstruksi

Oleh : Annabel Noor Asyah

Definisi Manajemen Konstruksi

Bagi mereka yang sering berkecimpung di dunia pengembangan properti dan konstruksi bangunan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah manajemen konstruksi. Manajemen konstruksi disebut-sebut memiliki fungsi dan peranan yang krusial dalam memastikan keberhasilan suatu proyek. Namun bagi sebagian pihak yang tidak bersinggungan langsung dengan dunia pengembangan dan pembangunan, pasti hanya dapat menerka-nerka apa sebenarnya definisi manajemen konstruksi. Pengetahuan mengenai manajemen konstruksi dirasa perlu untuk diketahui oleh khalayak ramai mengingat nilai-nilai dalam proses pekerjaan seorang manajer konstruksi dapat diterapkan di bidang lain. Lantas, apakah sebenarnya definisi manajemen konstruksi itu sendiri?

Manajemen konstruksi memiliki arti sebagai proses penerpan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating dan controlling) secara sistematis dan terukur dengan memanfaatkan sumberdaya dan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien demi tercapainya pencapaian tujuan yang optimal, dalam hal ini sering dikaitkan dengan pekerjaan pembangunan konstruksi dan properti. Adapun yang menjadi tujuan manajemen konstruksi adalah mengelola fungsi manajemen atau mengatur pelaksanaan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk keperluan pencapaian tujuan tersebut. Proses manajemen konstruksi dilaksanakan pada seluruh tahapan proyek. Tim manajemen konstruksi sudah menjalankan perannya sejak proses awal desain, pelelangan hingga pelaksanaan proyek tersebut dinyatakan selesai. Hal tersebut dikarenakan kelayakan suatu proyek dimulai dari tahap desain.

Tahapan Pekerjaan Manajemen Konstruksi

Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, pekerjaan manajemen konstruksi dibagi ke dalam beberapa tahapan. Setiap tahap memiliki fungsi masing-masing seperti yang dijelaskan pada skema di bawah ini:

Skema Tahapan Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Sumber: Hasil Olahan Penulis, 2019

Untuk dapat melakukan keempat tahapan tersebut, dibutuhkan tim manajemen konstruksi yang mumpuni serta berkapabiltas tinggi sehingga hasil pengembangan bangunan bisa sesuai ekspektasi pemberi kerja. Adapun yang menjadi tugas dari seorang manajer konstruksi adalah:

  • Mengawasi dan memastikan kelancaran pekerjaan yang sedang berjalan di lapangan
  • Mengontrol progres kontraktor dari laporan tertulis yang dikumpulkan secara berkala
  • Mengambil tindakan jika proses pekerjaan tidak berjalan dengan baik
  • Mengadakan pertemuan secara berkala dengan seluruh stakeholder yang terlibat
  • Bertanggungjawab kepada pemberi kerja dengan menyampaikan informasi progres secara berkala
  • Bertanggungjawab dalam pemilihan material yang digunakan dalam pembangunan
  • Mengelola, mengarahkan dan mengkordinasikan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam aspek mutu dan waktu
  • Bertanggungjawan apabila terdapat perubahan dalam kontrak pekerjaan
  • Melakukan pemeriksaan pada shop drawing dari kontraktor sebelum dilakukan pelaksanaan pekerjaan
  • Memastikan terlaksananya syarat K3LMP (kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan, mutu, dan pengamanan) oleh kontraktor
  • Memberikan intrusksi tertulis jika ada percepatan dalam pekerjaan

Peran Manajemen Konstruksi

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, seorag manajer konstruksi memiliki peran yang harus ia jalankan demi mencapai tujuan proyek. Keempat peran tersbut adalah sebagai berikut:

  • Agency Construction Management (ACM)

Sebagai mediator atau sarana penghubung sekaligus koordinator antara perancang konstruksi dengan pelaksana konstruksi hingga seluruh kontraktor. Manajer konstruksi memiliki kewajiban untuk membuat kontrak dengan para kontraktor sesuai dengan porsi pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan.

  • Extended Service Construction Management (ESCM)

Peran kedua yang diberikan pada manajemen kontraktor adalah sebagai kontraktor. Tujuan dari dilakukannya hal ini adalah untuk menghindari konflik tujuan antara kontraktor dengan pihak manajemen. Bentuk lainnya adalah pihak manajemen bergerak berdasarkan permintaan dari pihak ESCM atau kontraktor.

  • Owner Construction Management (OCM)

Dalam peran ini, manajemen konstruksi juga bertanggung jawab atas kelangsungan proyek yang dilaksanakan berdasarkan kepentingan pemilik proyek.

  • Guaranted Maximum Price Construction Management (GMPCM)

Peran manajemen konstruksi yang terakhir adalah bertanggung jawab kepada pemili atas waktu, biaya, hingga mutu proyek. Peran manajemen konstruksi sebagai GMPCM memungkinkan manajemen konstruksi bertindak sebagai pemberi kerja kepada kontraktor ataupun sub kontraktor.

Stakeholders yang Terlibat

Di dalam manajemen proyek, terdapat unsur-unsur pengelola proyek yang terlibat di dalam sebuah proyek, yaitu:

  • Pemberi kerja/Pemilik/Owner

Merupakan badan hukum/instansi atau perseorangan yang berkeinginan mewujudkan suatu proyek dan memberikan pekerjaan bangunan serta membayar biaya pekerjaan bangunan

  • Konsultan Perencana

Konsultan perencana merupakan perseroan atau badan hukum yang bergerak pada jasa konstruksi bidang perencanaan pekerjaan pembbangunan. Konsultan perenvana menerima pendelegasian/penyerahan pekerjaan dari pemilik proyek/owner dengan dua tahapan yaitu: rekayasa dan desain awal; dan rekayasa dan desain rinci.

  • Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas merupakan perseorangan yang diberi kuasa secara hukum untuk mengawasi/meliputi secara penuh atau teratas, seluruh tahapan konstruksi.

  • Kontraktor Pelaksana

Kontraktor pelaksana adalah perseoran atau badan hukum yang mewujudkan ide pemberi tugas ke dalam bentuk tiga dimensi yaitu sesuai denga gambar kerja rencana.

Berdasarkan informasi-informasi yang telah dipaparkan di atas mengenai manajemen konstruksi, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen konstruksi bukanlah suatu hal sederhana dan mudah untuk dilakukan. Perlu adanya pengalaman serta kemampuan memanajerial yang baik untuk melakukan proses manajemen konstruksi. Demikianlah hal-hal yang dapat disampaikan mengenai manajemen konstruksi. Semoga bermanfaat!

Daftar Pustaka

Maxmanroe.com (2019). Pengertian Manajemen Konstruksi, Peran, Fungsi dan Tujuan, Serta Tugasnya. https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-manajemen-konstruksi.html

Ilmu Teknik Sipil (2012). Manajemen Konstruksi. https://www.ilmutekniksipil.com/pengelolaan-dan-pengendalian-proyek/manajemen-konstruksi

Dunia Teknik Sipil (2017). Manajemen Proyyek dan Struktur Organisasi Proyek. http://duniatekniksipil76.blogspot.com/2017/01/manajemen-proyek-dan-struktur.html

STRONG Construction & Lifting Equipments. Konsep Dasar Manajemen Konstruksi. http://strong-indonesia.com/artikel/konsep-dasar-manajemen-konstruksi/

Guru Sipil (2017). Pengertian dan Tugas Konsultan Pengawas Proyek. https://www.gurusipil.com/konsultan-pengawas/

Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Regulation in Indonesia

Oleh : Giri Bayu Aji

Unmanned Aerial Vehicles (UAV) are unmanned aircraft that have the ability to take high-quality images or photographs. UAVs can be used in mapping purposes that can support data acquisition in 2D and 3D models. Utilization of UAVs in terms of surveys and mapping is adopted to conduct observations on a broad scale, with easier data collection process and lower cost. The use of the UAV is considered as an improvement because it has the ability to produce aerial photography with the best quality.

The development of UAVs in the current era shifts High Resolution Satellite Image (CSRT) which has the highest resolution of 15 x 15cm. UAV data acquisition can defeat the resolution produced by CSRT with RGB values reaching 1cm. Another advantage of UAV data is its’ ability to produce Digital Surface Model (DSM) and Digital Terrain Model (DTM) data. This can facilitate reflective elevation from the sea level to trees, buildings, altitude objects, and others at ‘Bare Earth’. In addition, UAVs also have the advantage of presenting 3D data while the CSRT can only display data in 2D [1].

UAV is widely used in Indonesia because of its superiority, especially in the field of surveying and mapping. The use of UAVs in Indonesia is regulated by the Ministry of Transportation as stipulated in the Minister of Transportation Regulation Number 90 of 2015 concerning controlling the operation of unmanned aircraft. The Ministerial Regulation was issued to improve flight safety related to the operation of UAVs in the Indonesian airway. These regulations govern flight zones, flight height, and flight plans. The licensing agency besides the Ministry of Transportation is AirNav which is under the auspices of the TNI-Air Force. AirNav as an airway control institution in Indonesia, in determining its policies adopts regulations from the Ministry of Transportation and has not included regulations from Civil Aviation Safety Regulations (CASR). The applicable regulations have not regulated thoroughly about the use, classification and sanctions of using UAVs.

 This is deemed necessary because it considers the safety and security of UAV users by air transportation in Indonesia. In the CASR regulation the emphasis is on the use, classification and sanctions for UAV users who are expected to prevent accidents because they are based on the principles of flight safety and security. From the results of a literature study that has been carried out in practice the use of UAVs in Indonesia only adheres to the Ministry Regulation part 90 of 2015. The regulation is still considered weak because the widespread use of UAVs in Indonesia will grow rapidly. In Table 1 you can see a comparison between Ministerial Regulation No. 90 of 2015 with Civil Aviation Safety Regulation (CASR) series 107.

Comparison CASR 107 and Indonesia Ministrial Regulation

Ministerial Regulation Part 90 of  2015 generally only discusses operating rules from UAVs, however the ministerial regulation can adapt from CASR 107 in anticipating the development of UAV technology utilization in Indonesia. By compiling more complex regulations such as details about operating rules, operator cerification, unmaned aircraft registration. Reported by the media Republika.co.id The Ministry of Transportation targets regulations related to unmanned aircraft to be compiled, completed and valid in 2019 which discuss the shortcomings that exist in the previous regulations [4]. In the near future, the development of drone will expand to the process of shipping goods / cargo, commercial, defense and security. Each of these aspects should have different rules so that UAV users have specific flight guidance in their respective fields.

Source :

Bibliography:

[1]. Denny Antony.2017. Ketentuan Hukum Dalam Penggunaan Drone Di Indonesia. Jakarta: Academia penerbitan.

[2] Pemerintah Indonesia. 2017. Undang-Undang No. 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara. Lembaran Negara RI Tahun 2017, No. 60. Sekretariat Negara. Jakarta.

[3] Tjiang, H. 2018. Menerbangkan drone dengan Aman. Diunduh dari https://www.herrytjiang.com. Pada 24 Juli 2019

[4] Nursalikah, A. 2019. Kemenhub Targetkan Aturan Drone Berlaku Tahun Ini. Republika, 18 Juli 2019. https://www.republika.co.id

Peran Pengembangan Intermediate Treatment Facility (ITF) dalam Pengelolaan Sampah di Jakarta Utara

Oleh : Tsurayya Zahirah Jufri, Golda Veronica Pohan, Thia Prahesti

Provinsi DKI Jakarta dihadapi dengan masalah persampahan yang makin menjadi masalah serius. Dimana, setiap tahunnya masyarakat di Provinsi DKI Jakarta menghadapi bencana banjir karena sungai tidak mampu lagi menampung air akibat dampak masalah persampahan yang sebagian besar berasal dari rumah tangga. Bencana banjir dapat mengakibatkan banyak kerugian seperti terjangkitnya penyakit saluran pencernaan, kerusakan benda maupun kerugian ekonomi.

Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup 3 kelurahan yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu. Pada ketiga kelurahan tersebut terdapat pemukiman warga, sehingga menyebabkan warga sekitar lokasi merasakan dampak yang ditimbulkan oleh TPST Bantar Gebang. Kerja sama antar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang. TPST Bantar Gebang terletak di atas lahan seluas 110,216 hektar yang kemudian sampah-sampah yang berasal dari DKI Jakarta diangkut ke TPST Bantar Gebang oleh petugas kebersihan dengan 1.200 hingga 1.300 truk sampah.

TPST Bantar Gebang
Sumber: Laporan Utama DIKPLHD Provinsi DKI Jakarta, 2018
Peta Lokasi Eksisting Bantar Gebang
Sumber: Hasil Olahan. 2019

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengurangan jumlah produksi sampah. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menentukan berbagai upaya, diantaranya yaitu pengurangan sampah dengan kerja sama dari masyarakat DKI Jakarta melalui Program Bank Sampah. Lalu, upaya lainnya yaitu pembangunan tempat pengolahan sampah untuk pembangkit listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) yang telah direncanakan sejak tahun 2011 berdasarkan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032.

Dilansir dari laman resmi Dinas Ligkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (upst.dlh.jakarta.go.id, 2019), sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas pengelolaan sampah dengan model ini akan dibangun di 4 (empat) lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Marunda, Cakung, Duri Kosambi, dan juga di Sunter, sehingga apabila fasilitas ini dibangun, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantar Gebang.

Peta Persebaran TPS di Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Pademangan
Sumber: Hasil Olahan. 2019

ITF Sunter saat ini berada dalam tahap pembangunan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Dari lokasi yang terlihat di peta, diambil dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Pademangan. Terdapat sejumlah TPS yang tersebar dari dua kecamatan tersebut yang nantinya akan dicanangkan menjadi TPS yang akan menyetorkan sampah dari masyarakat sekitar, lalu diangkut ke ITF Sunter. Sehingga, sampah yang biasanya diangkut ke TPST Bantar Gebang mengalami pengurangan dari jumlah biasanya.

Perkiraan Skema Pengangkutan Sampah ke ITF
Sumber: Laporan Utama DIKPLHD Provinsi DKI Jakarta, 2018
Skema Kerja ITF
Sumber: Laporan Utama DIKPLHD Provinsi DKI Jakarta, 2018

Sampah yang angkut ke ITF akan melalui proses incineration yaitu pengolahan sampah dengan cara dibakar pada suhu tinggi. Sampah-sampah tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ruang (chamber) dan diaduk agar panas yang diberikan merata secara keseluruhan. Suhu yang digunakan sangatlah tinggi, yakni sekitar 2200 Fahrenheit atau kurang lebih 1200 derajat Celcius. Dari skema diatas, salah satu produk yang dihasilkan dari proses yang dilakukan oleh ITF berupa tenaga listrik. Sesuai dengan fasilitas pengolahan sampah berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang pada akhirnya menghasilkan aliran listrik sehingga dapat memperkecil faktor pengurang biaya jasa pengolahan sampah.

Pembangunan fasilitas ITF membutuhkan waktu sekitar tiga tahun hingga rampung secara keseluruhan atau diperkirakan dapat diuji coba dan dioperasikan pada tahun 2021-2022. Dilansir dari laman berita daring www.goodnewsfromindonesia.id (2018), kapasitas ITF Sunter mencapai 2.200 ton/hari atau 726.000/tahun dengan teknologi termal, sehingga residunya berupa abu hanya 20% dari total sampah yang diolah dan mereduksi volume sampah 80% hingga 90%. Dari hasil reduksi sampah tersebut, ITF tersebut mampu mengkonversi energi termal menjadi energi listrik sebesar 35 megawatt/jam atau setara dengan 280.000 megawatt/tahun. Dapat ditinjau juga mengenai efisiensi penggunaan ITF, jika pengolahan sampah dilakukan tanpa ITF bisa mencapai sebesar Rp 362.122/ton, maka dengan menggunakan ITF Sunter dapat mencapai sebesar Rp 246.596/ton. Sehingga didapatkan hasil efisiensi ekonomi pengolahan sampah dengan ITF sebesar Rp 115.526/ton.

Namun energi listrik yang dihasilkan oleh ITF belum dapat memenuhi kebutuhan listrik secara merata, akan tetapi kembali lagi ke tujuan utama bahwa fasilitas pengolahan sampah modern ini untuk ditujukan hanya untuk pengelolaan sampah, bukan sebagai pembangkit listrik utama. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa jumlah energi listrik yang dihasilkan oleh ITF hanya sebesar 280.000 megawatt/tahun. Jumlah tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan listrik di permukiman yang terdapat di Kecamatan Sunter, sehingga pemerintah menginstruksikan listrik yang dihasilkan oleh ITF dialokasikan hanya untuk fasilitas umum. Dilansir dari laman berita detik.com (2019), energi listrik tersebut akan difungsikan kepada Stadion Jakarta Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) atau Jakarta International Stadium (JIS) yang pembangunannya berada dekat dengan lokasi ITF Sunter. Lokasi Stadion BMW yang akan mendapat aliran listrik dari hasil pengolahan sampah di ITF termasuk dalam radius dua kilometer dari lokasi ITF Sunter. Sehingga, dengan adanya pasokan listrik dari ITF ke Stadion BMW akan menambah elemen penilaian terhadap stadion sebagai gedung ramah lingkungan. Dikarenakan listrik yang digunakan berasal dari pengolahan sampah yang berperan untuk mereduksi sampah yang mencemari lingkungan. ITF Sunter dapat menjadi langkah awal dalam perencanaan pengelolaan sampah modern di DKI Jakarta yang mempunyai perencanaan cukup matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah rampungnya pembangunan ITF Sunter dan berjalan sesuai rencana yang diprediksi pemerintah, maka akan dibangun pula ITF lainnya di lokasi yang berbeda. Lokasi yang direncanakan tersebut berada di daerah Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi. Setiap ITF diharapkan mampu mengolah sampah yang dikumpulkan dari limbah rumah tangga masyarakat DKI Jakarta. Sehingga dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut langsung ke TPST Bantar Gebang dan mengatasi masalah persampahan yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber :

Dheevanadea. 2017. Konflik Antara Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Dan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Pengelolaan Sampah Bantar Gebang. Tugas Akhir. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.

Dewi, Monica. 2016. Kebijakan Spasial Sistem Pengelolaan Sampah Studi Kasus: TPA Sekoto Kabupaten Kediri. Tesis. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 2018. Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018. Jakarta.

Hermawan, Fahmi. 2018. Optimization of Tran Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro sportation of Municipal Solid Waste from Source to Intermediate Treatment Facility Using The Nearest Neighbor Method (Study on Six Sub-Districts in DKI Jakarta Province). Journal of Environmental Science and Sustainable Development, 1, 86-99.

Info Geospasial. 2015. Data Shp (Shapefile) Seluruh Indonesia. http://www.info-geospasial.com/2015/10/data-shp-seluruh-indonesia.html diakses pada 4 Agustus 2019.

Jakarta Open Data. 2018. Data Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu. http://data.jakarta.go.id/dataset/data-tps diakses pada 4 Agustus 2019.

OpenStreetMap Indonesia. 2019. https://openstreetmap.id/data-openstreetmap-indonesia/ diakses pada 4 Agustus 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pusparani, Indah Gilang. 2018. Canggihnya Teknologi Insinerasi Sampah di ITF Sunter. Dipublikasikan dalam https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/12/21/canggihnya-teknologi-insinerasi-sampah-di-itf-sunter yang diakses pada 4 Agustus 2019.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tentang Pengelolaan Sampah.

Unit Pengelola Jakarta Smart City. 2018. Efisien Mengolah Sampah dengan Intermediate Treatment Facility (ITF). Dipublikasikan dalam https://kumparan.com/jakarta-smart-city/efisien-mengolah-sampah-dengan-intermediate-treatment-facility-itf-1540519566294776990 yang diakses pada 3 Agustus 2019. Yuliani, Putri Anisa. 2019. ITF Sunter Akan Salurkan Listrik ke Stadion BMW. Dipublikasikan dalam https://mediaindonesia.com/read/detail/249832-itf-sunter-akan-salurkan-listrik-ke-stadion-bmw.html yang diakses pada 4 Agustus 2019

Solusi Mengatasi Kemacetan Akibat Tidak Adanya Lahan Parkir Ojek Online Di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat

Oleh: Ayu Ratna Sari, Devana Tsintaniarsy Iskandar, Nabila Rahmawati

Sepeda motor merupakan salah satu moda transportasi roda dua yang dapat mendorong segala bentuk aktivitas masyarakat. Saat inipun, sepeda motor telah banyak digunakan sebagai alat pendukung perekonomian masyarakat seperti dijadikan alat untuk mengantar dan menjemput penumpang atau yang kita kenal dengan ojek. Kemajuan teknologi telah membentuk alat transportasi sepeda motor ini lebih mudah untuk membantu perekonomian masyarakat yang bekerja pada bidang transportasi. Contoh kemajuan transportasi yang digunakan untuk membantu perekonomian masyarakat yakni ojek online. Dalam menjalani rutinitas harian, beberapa di antara masyarakat menggunakan moda transportasi berupa bus, kereta, kendaraan pribadi, atau bahkan ojek online tersebut. Saat ini, Ojek online menjadi moda transportasi alternatif populer karena dapat mempercepat waktu perjalanan terutama di Ibukota yang seringkali dilanda kemacetan, serta ojek online lebih nyaman untuk digunakan. Namun meskipun adanya ojek online yang dianggap lebih nyaman dan lebih cepat, nyatanya tidak sepenuhnya dapat mengurangi kemacetan. Kemacetan masih terjadi di beberapa titik di Ibukota. Sayangnya, kemacetan yang terjadi juga dikarenakan oleh ojek online itu sendiri yang seringkali menggunakan bahu jalan untuk menunggu penumpang. Tingginya jumlah ojek online yang berhenti di pinggir-pinggir jalan menyebabkan ruas-ruas jalan tersumbat dan kemacetan tidak dapat terhindarkan. Salah satunya yaitu di Stasiun Palmerah dimana pangkal utama kemacetan terjadi akibat ojek online yang mengambil lebih dari setengah badan jalan. Pemandangan kemacetan di Stasiun Palmerah kerap terjadi pada pagi hari dan sore hari yang merupakan jam-jam keberangkatan dan pulang kerja.

Titik kemacetan terjadi di Jalan Palmerah Timur dan Jalan Tentara Pelajar, dimana posisi kedua jalan tersebut mengapit Stasiun Palmerah, tepatnya di samping kompleks DPR/MPR dan kantor Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kendaraan datang dari dua arah yang mengakibatkan kendaraan-kendaraan menumpuk di satu jalan dan bertemu di Jalan Palmerah Timur. Sementara di sisi lain dari Jalan Tentara Pelajar, kemacetan juga terjadi dari arah seberangnya. Kemacetan di Jalan Tentara Pelajar diperparah karena bahu jalan dipenuhi oleh pedagang kaki lima, parkir ojek pangkalan, dan ojek online yang memenuhi badan jalan. Sementara itu, pada Jalan Palmerah Timur ojek online telah memenuhi jalan sepanjang 130 meter. Hal ini terjadi akibat tidak tersedianya tempat bagi ojek online untuk menurunkan maupun mengambil penumpang. Dalam mengatasi masalah kemacetan ini, perlu adanya solusi untuk ojek online agar tidak memakan banyak badan jalan. Sementara ini, Dishub, Polisi, Satpol PP telah memberikan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan yaitu dengan mengatur para pengemudiojek online agar tidak terlalu memakan banyak badan jalan dengan cara menilang ojek pangkalan dan ojek online yang tidak mematuhi peraturan. Namun solusi tersebut dirasa kurang efektif, sehingga diperlukan solusi jangka panjang seperti pembentukan halte bagi para ojek online untuk area drop-off dan pick-up. Berdasarkan tulisan yang disampaikan oleh Fransiscus dalam laman berita Detik (2019), Kasatpel Dishub Tanah Abang Hendra Hernawan mengatakan bahwa untuk solusi jangka panjang seharusnya terdapat space kosong seperti parkir. Namun, Menurut Hendra sendiri hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan karena tidak adanya lahan yang dapat menampung ojek online tersebut.

Peta Eksisting Stasiun Palmerah. Sumber: Hasil Olahan, 2019

Kemacetan di Stasiun Palmerah terjadi pada kedua sisi yakni pada bagian Barat dan bagian Timur. Berikut peta eksisting dan gambar kemacetan kedua sisi di Stasiun Palmerah.

Keadaan Eksisting Pintu Barat dan Pintu Timur Stasiun Palmerah

Melihat permasalahan akibat keberadaan ojek online yang terdapat di Stasiun Palmerah, maka artikel ini akan membahas terkait solusi yang dapat diterapkan di Stasiun Palmerah agar keberadaan ojek online tidak mengganggu aktivitas pergerakan di Stasiun Palmerah. Setiap stasiun tentunya memiliki dua pintu keluar dan/atau pintu masuk yakni pintu Barat dan pintu Timur, begitupun dengan Stasiun Palmerah. Setiap pintu masuk dan/atau pintu keluar Stasiun Palmerah terdapat ojek online yang siap untuk melakukan pick-up ataupun drop-off. Berikut peta rencana pick-up dan drop-off ojek online di Stasiun Palmerah.

Peta Rencana Pick-Up dan Drop-Off Online di Stasiun Palmerah

Pada gambar peta di atas, dapat dilihat bahwa pada bagian Barat bawah akan direncanakan sebagai area pick-up dan drop-off yang terletak di lahan parkir eksisting Stasiun Palmerah. Sementara itu pada bagian pintu Timur Stasiun Palmerah, area rencana pick-up dan drop-off berada tepat di bahu Jalan Palmerah Timur. Kedua rencana area pick-up dan drop-off ojek online di ilustrasikan dan dijelaskan sebagai berikut.

Rencana Pick-up dan Drop-off Ojek Online Pintu Barat Stasiun Palmerah

Peta Rencana Pintu Barat Stasiun Palmerah

Pintu Barat Stasiun Palmerah berada di sebelah Barat Stasiun Palmerah. Pada pintu Barat ini terdapat lahan parkir yang cukup luas. Pintu Barat Stasiun Palmerah sendiri memiliki lebar trotoar bagian kiri kurang lebih sebesar 3 m dan bagian kanan kurang lebih sebesar 2 m, sementara itu lebar jalan pintu Barat sebesar kurang lebih 9 m. Hal ini ditunjukkan pada ilustrasi ukuran jalan pintu Barat Stasiun Palmerah, sebagai berikut.         

Ilustrasi Ukuran Jalan Pintu Barat Stasiun Palmerah
Sumber: Hasil Olahan. 2019

Jika diperhatikan, ukuran jalan pintu Barat Stasiun Palmerah memiliki lebar yang terbilang mencukupi untuk menampung kendaraan dan pejalan kaki. Meskipun ukuran jalan pintu Barat Stasiun Palmerah terbilang lebar, namun nyatanya ukuran jalan ini tidak dapat menampung seluruh pergerakan yang terdapat di Stasiun Palmerah. Hal ini terjadi akibat menumpuknya ojek online yang menempati bahu jalan untuk mengambil pesanan. Penumpukan akibat ojek online ini menyebabkan kemacetan yang panjang di Stasiun Palmerah.

Melihat hal tersebut, maka direncanakannya area pick-up dan drop-off ojek online di Stasiun Palmerah ini yang berada di pintu Barat yang akan direncanakan pada lahan parkir motor eksisting yang terdapat di Stasiun Palmerah. Lahan parkir motor yang terdapat di Stasiun Palmerah melalui pengukuran yang dilakukan dengan dasar citra satelit memiliki panjang bagian Barat kurang lebih 100 meter dan lebar bagian Utara kurang lebih 10 meter serta lebar bagian Selatan kurang lebih 6 meter. Lahan parkir motor yang cukup luas ini akan direncanakan dengan membagi dua bagian area. Pada bagian depan dekat dengan jalan raya akan direncanakan sebagai area pick-up dan drop-off ojek online dengan jalur satu arah. Sementara itu, pada bagian belakang akan direncanakan sebagai area parkiran motor Stasiun Palmerah dengan jalur satu arah. Agar lebih jelasnya, rencana pada pintu Barat ini diilustrasikan sebagai berikut.  

Ilustrasi Rencana Pick-Up dan Drop-Off Ojek Online di Stasiun Palmerah
Sumber: Hasil Olahan. 2019

Dari rencana pick-up dan drop-off tersebut, tidak akan dilakukan pelebaran jalan karena dalam perencanaan tersebut tidak memakan jalan eksisting yang ada. Selain itu, penulis juga menambahkan lampu merah yang telah di setting selama kurang lebih 10 menit agar ojek online yang melakukan pemberhentian tidak memenuhi area pick-up dan drop-off. Area pick-up dan drop-off ini juga tidak memakan banyak lahan, area pick-up dan drop-off ini hanya memakan lahan selebar 2 m dengan panjang 40 m. Sementara untuk area parkir tetap merupakan sisa dari area pick-up dan drop-off tersebut.

Rencana Pick-up dan Drop-off Ojek Online Pintu Timur Stasiun Palmerah

Peta Rencana Pintu Timur Stasiun Palmerah

Pintu Timur Stasiun Palmerah memiliki lebar trotoar bagian kiri kurang lebih sebesar 3 m dan bagian kanan kurang lebih sebesar 2 m yang mencakup kurang lebih 0,75 m sebagai jalur hijau di kedua sisi serta pada bagian tengah terdapat saluran drainase selebar kurang lebih 0,5 m, sementara itu lebar jalan pintu Timur kurang lebih sebesar 7 m. Hal ini ditunjukkan pada ilustrasi ukuran jalan pintu Timur Stasiun Palmerah, sebagai berikut.

Ilustrasi Ukuran Jalan Pintu Timur Stasiun Palmerah

Pintu Timur Stasiun Palmerah juga memiliki permasalahan dalam kemacetan akibat menumpuknya ojek online yang mengambil pesanan. Terlebih lagi, pintu Timur Stasiun Palmerah memiliki ukuran jalan yang lebih kecil dari pintu Barat Stasiun Palmerah.

Melihat hal tersebut, maka setelah melalui penelusuran jalan melalui google earth penulis berpendapat bahwa terdapat suatu jalur cukup besar yang dapat dijadikan sebagai area pick-up dan drop-off. Jalur tersebut merupakan area bekas perencanaan monorel. Jalur yang merupakan bekas perencanaan monorel ini masih memiliki tiang-tiang monorel, menurut penulis sendiri jalur ini dapat dijadikan suatu alternatif solusi sebagai area pick-up dan drop-off ojek online karena memiliki lahan yang cukup luas yaitu sekitar 3 m. Melihat potensi tersebut, maka penulis memberikan solusi tersebut dengan merencanakan jalur tersebut diubah menjadi jalan, sehingga pada bagian Timur jalan memiliki luas kurang lebih 11 m yang kemudian dibagi menjadi 2 m untuk area pick-up dan drop-off dan 9 m untuk jalan umum. Berikut keadaan eksisting area bekas monorel.

Area Bekas Perencanaan Monorel
Sumber: Google Earth. 2018

Jalur yang merupakan bekas perencanaan monorel ini, menurut pendapat penulis dapat dijadikan sebagai area pick-up dan drop-off ojek online dengan membuat jalur tersebut menjadi jalan raya dan menempatkan area pick-up dan drop-off ojek online pada bahu jalan. Berikut ilustrasi rencana pada bagian Timur Stasiun Palmerah.

Ilustrasi Rencana Pick-Up dan Drop-Off Ojek Online di Stasiun Palmerah
Sumber: Hasil Olaha. 2019

Tentunya dalam perencanaan pada bagian Timur ini perlunya pengurusan izin terlebih dahulu karena dengan mengubah jalur yang merupakan bekas area perencanaan monorel tersebut tentunya tidak mudah untuk dialihfungsikan. Oleh karena itu, perlunya kerja sama yang terintegrasi antara pihak perusahaan ojek online dengan pemerintah daerah setempat.

Kedua rencana tersebut merupakan solusi yang diberikan oleh penulis untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Stasiun Palmerah akibat ojek online yang tidak memiliki lahan untuk melakukan pick-up maupun drop-off. Pada rencana bagian Barat Stasiun Palmerah, perusahaan ojek online dapat melakukan kerja sama dengan PT KAI dalam perencanaan area pick-up dan drop-off ojek online dengan tetap tersedianya lahan parkir motor Stasiun Palmerah. Sementara itu pada bagian Timur Stasiun Palmerah, perusahaan ojek online dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jakarta Pusat untuk menyediakan lajur khusus ojek online dengan tetap memerhatikan ketertiban pengemudi ojek online. Ketertiban pada bagian Timur ini harus dilakukan secara seksama, yang mana apabila ditemukannya pelanggaran oleh pengemudi ojek online, petugas keamanan harus tegas untuk memberikan penilangan, selain itu perusahaan ojek online juga harus tegas untuk memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online yang tidak mematuhi ketertiban di Jalan Palmerah Timur.

Pada dasarnya kemacetan yang disebabkan karena ojek online yang terparkir di bahu jalan juga mengakibatkan kendaraan-kendaraan umum lainnya seperti taksi, angkutan kota, dan ojek pangkalan juga terhambat dalam pergerakan ataupun juga ikut berhenti di bahu-bahu jalan yang menyebabkan jalanan semakin terhambat. Selain itu, kemacetan di Stasiun Palmerah juga semakin diperparah karena terdapat PKL-PKL yang memakan trotoar bahkan bahu jalan. Berikut solusi-solusi yanng dapat diterapkan dan dikaji lebih lanjut karena keterbatasan penulis yang hanya memfokuskan pada ojek online.

Solusi Kendaraan Umum Lainnya
Sumber: Hasil Olahan. 2019.
Solusi Pedagang Kaki Lima (PKL)
Sumber: Hasil Olahan. 2019

Pengaruh Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Terhadap Tata Ruang Kota Tangerang Selatan

Oleh : Devana Tsintaniarsy Iskandar

Penerimaan Peserta Didik Baru yang kemudian disingkat menjadi PPDB merupakan penerimaan peserta didik mulai dari tingkat sekolah. Tata cara pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 terdapat tiga jalur pendaftaran PPDB yang meliputi jalur zonasi, jalu prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Artikel ini akan difokuskan pada jalur pendaftaran melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang mengharuskan calon peserta didik untuk mendaftarkan diri di sekolah terdekat dengan domisilinya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan dalam berita yang disampaikan Kominfo (2019), bahwa PPDB tahun 2019 adalah bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya, sistem zonasi juga dilakukan sebagai upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional. 

Berdasarkan berita yang dilansir dari Palapa News (2019), Dindikbud Tangerang Selatan telah membagi empat faktor kriteria penilaian untuk calon peserta PPDB. Pembagian empat faktor penilaian tersebut meliputi 30% berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, 50% berdasarkan nilai USBN, 10% untuk siswa berprestasi, dan 10% untuk zonasi luar atau perpindahan orang tua/wali. Meskipun begitu, terdapat perbedaan rencana kebijakan antara Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dengan Dindikbud Kota Tangerang Selatan. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa sistem zonasi di Tangerang Selatan akan ditetapkan per kelurahan. Sementara menurut Kepala Dindikbud Tangerang Selatan, Taryono mengatakan bahwa untuk sistem zonasi per kelurahan tetap akan mempertimbangkan hasil ujian. Sehingga adanya kombinasi antara hasil ujian dengan jarak yang akan menjadi pertimbangan kelulusan.

Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB tentunya berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Dampak yang terjadi akibat sistem zonasi terutama dengan mengutamakan peserta didik yang berjarak lebih dekat dari sekolah akan memengaruhi pergerakan yang terjadi. Pergerakan dapat diartikan sebagai suatu keadan berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Pergerakan juga dapat diartikan sebagai perjalanan yang memiliki definisi yaitu gerakan keluar dari titik asal ke titik tujuan. Rao dan Mathew (2007) mengklasifikasikan perjalanan menjadi tiga kelompok yakni perjalanan berdasarkan tujuan, perjalanan berdasarkan waktu pada hari itu, dan perjalanan berdasarkan tipe orang. Perjalanan berdasarkan tujuan terdiri dari berbagai macam tujuan, bisa perjalanan untuk bekerja, perjalanan untuk sekolah, perjalanan untuk berekreasi, dan perjalanan lainnya dengan tujuan tertentu. Dari seluruh tujuan perjalanan yang disebutkan sebelumnya, tujuan perjalanan untuk bekerja dan bersekolah merupakan perjalanan yang wajib karena menjadi dasar kebutuhan manusia, sementara perjalanan lainnya disebut sebagai perjalanan bebas.

Penerapan sistem zonasi PPDB tentunya dapat memengaruhi tata ruang suatu daerah. Pada artikel ini akan dibahas mengenai sistem zonasi pada Kota Tangerang Selatan untuk melihat pengaruhnya terhadap pergerakan. Adanya perubahan pergerakan akibat penerapan sistem zonasi tentunya menjadi faktor utama yang memengaruhii tata ruang Kota Tangerang Selatan. Sistem zonasi PPDB telah memengaruhii perubahan pergerakan terutama untuk tujuan bersekolah yang merupakan perjalanan wajib. Hal ini juga pernah diteliti oleh Prasetyo (2018) dalam tulisannya yang berjudul “Evaluasi Dampak Kebijakan Sistem Zonasi PPDB Terhadap Jarak Tempat Tinggal dan Biaya Transportasi Pelajar SMA di DIY”. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa rata-rata jarak tempat tinggal dengan sekolah dan biaya transportasi pelajar SMA di DIY mengalami penurunan yang signifikan setelah dilakukannya kebijakan sistem zonasi. Prasetyo juga menemukan bahwa waktu tempuh perjalanan pelajar juga mengalami penurunan, sehingga secara tidak langsung hal ini telah berdampak dalam pengurangan kemacetan di DIY.

Dari hasil penelitian Prasetyo, dapat kita ketahui bahwasannya penerapan sistem zonasi PPDB sangat berdampak dalam hal pergerakan yang akan ditempuh. Dari perubahan pergerakan tersebut dapat menjadi suatu kunci utama perubahan tata ruang akibat penerapan sistem zonasi PPDB. Kota Tangerang Selatan sendiri telah membagi zona PPDB menjadi 7 zona, dengan pembagian zona sebagai berikut

Berdasarkan hasil olahan peta zonasi PPDB Kota Tangerang Selatan di atas, dapat dilihat bahwa Kota Tangerang Selatan telah membagi wilayah zonasi ke dalam 7 zona per kecamatan. Setiap zona dibagi lagi pembagiannya per kelurahan dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Siswa dapat mendaftarkan diri dan memilih sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili mereka, sehingga hal ini dapat mengurangi pergerakan yang dilakukan oleh siswa. Penerapan sistem zonasi ini menyebabkan siswa tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke sekolah, baik yang berada di luar kecamatannya atau bahkan keluar dari Kota Tangerang Selatan. 

Penerapan kebijakan sistem zonasi di Kota Tangerang Selatan menyebabkan pergerakan siswa akan memusat pada fasilitas pendidikan yang berada di area kelurahan sesuai dengan domisili para siswa. Kalaupun ada siswa yang berasal dari Kelurahan, Kecamatan, ataupun Kabupaten/Kota lainnya hanyalah sedikit pergerakannya. Hal ini disebabkan karena penerimaan siswa diprioritaskan bagi siswa dengan jarak terdekat dengan nilai persentase sebesar 30% berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

Sedikitnya persentase bagi siswa dari zonasi luar atau perpindahan orang tua/wali yaitu hanya sebesar 10%, menyebabkan sedikit pula pergerakan dari luar zonasi. Oleh karena itu secara tidak langsung, penerapan kebijakan sistem zonasi di Kota Tangerang Selatan juga dapat memengaruhii perubahan tata ruang di Kota Tangerang Selatan akibat terpusatnya pergerakan para siswa yang hanya terjadi di tiap zona yang telah ditentukan, terlebih lagi perjalanan bersekolah yang merupakan perjalanan wajib juga hanya akan terjadi dalam jarak yang dekat akibat kebijakan sistem zonasi.

Dari tabel 1 di atas, Kecamatan Pondok Aren memiliki luas wilayah lebih besar dari kecamatan lainnya. Luasnya wilayah di Pondok Aren ternyata menunjukkan bahwa fasilitas pendidik tingkat SD dan SMP serta jumlah peserta didik di Pondok Aren memiliki nilai yang tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Sementara itu, Kecamatan Setu memiliki luas wilayah lebih kecil dari kecamatan lainnya dengan sebaran fasilitas pendidikan dan jumlah peserta didik yang lebih sedikit juga dari kecamatan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa persebaran fasilitas pendidikan dan jumlah peserta didik di Kota Tangerang Selatan berdasarkan kecamatan memiliki persebaran yang terbilang merata, karena telah sesuai dengan luas wilayah yang dimiliki tiap-tiap kecamatan.

Meskipun begitu, tabel 1 yang didapat dari BPS Kota Tangerang Selatan Dalam Angka (2017) tidak membagi fasilitas pendidikan dan jumlah peserta didik tingkat SD dan SMP antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Sementara, kebijakan sistem zonasi hanya berlaku untuk sekolah negeri. Terlebih lagi jumlah peserta didik tingkat SD masih merupakan total jumlah siswa dari kelas 1 hingga kelas 6, sementara peserta didik tingkat SMP hanyalah dari kelas 1 hingga kelas 3. Sehingga, adanya perbedaan jumlah peserta yang tinggi antara jumlah peserta didik tingkat SD dengan SMP. Dindikbud Kota Tangerang Selatan melalui berita yang dilansir dari beberapa portal berita daring, menjelaskan bahwa Dindikbud Kota Tangerang Selatan telah menetapkan kuota bagi calon siswa SMP negeri yang akan diterima yakni sebanyak 7.300 siswa dari 22 SMP negeri yang ada di Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan suatu perhitungan dengan menggunakan asumsi untuk mengetahui jumlah peserta didik SD kelas 6 atau calon peserta didik SMP.

Adapun perhitungan yang dilakukan oleh penulis, jika jumlah total peserta didik tingkat SD sebesar 130.211 siswa (lihat tabel 1), kemudian diasumsikan SD memiliki jumlah tingkatan kelas yaitu 6 kelas (100%), maka untuk mengetahui jumlah total peserta didik kelas 6 SD yaitu 100% dibagi 6 kelas yakni sebesar 16,667% atau dibulatkan menjadi 17%. Sehingga, 17% dari jumlah total peserta didik tingkat SD yaitu 130.211 adalah sebesar 22.136 siswa kelas 6 SD. Sementara itu, Dindikbud Kota Tangerang Selatan telah menetapkan calon SMP negeri hanya akan diterima sebesar 7.300 siswa, maka sebanyak 14.836 siswa kelas 6 SD atau calon siswa SMP yang perlu diakomodir. Perhitungan ini juga diperkuat oleh berita yang dilansir oleh Palapa News (2019) yang menyebutkan bahwa dengan ketetapan Dindikbud yang hanya menerima 7.300 siswa di SMP negeri tidak sebanding dengan lulusan SD di Kota Tangerang Selatan sebanyak 23.000 siswa.     

Hasil perhitungan dengan asumsi di atas menunjukkan bahwa dengan tingginya jumlah calon peserta didik SMP negeri dan rendahnya persebaran fasilitas pendidikan tingkat SMP di setiap kecamatan, serta Kota Tangerang Selatan yang hanya mengakomodir 7.300 calon siswa SMP, maka hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena persebaran fasilitas pendidikan SMP tidak dapat menampung lulusan-lulusan dari tingginya calon peserta didik SMP negeri. Tidak meratanya persebaran fasilitas pendidikan tingkat SMP dengan tingginya jumlah calon peserta didik SMP negeri mengakibatkan banyaknya kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat, terutama dengan adanya penerapan kebijakan sistem zonasi saat ini. Selain persebaran fasilitas pendidikan, kekecewaan masyarakat terhadap sistem zonasi juga karena dirasa masih kurangnya kualitas pendidikan. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar kualitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan dapat segera ditingkatkan dan disetarakan.      Berdasarkan pembahasan di atas, penerapan kebijakan sistem zonasi di Kota Tangerang Selatan dapat memengaruhi tata ruang kota karena akan terpusatnya pergerakan siswa dengan jarak terdekat dari domisili mereka. Dengan terpusatnya pergerakan siswa, maka akan mengurangi kemacetan akibat pergerakan ke arah luar zonasi terlebih lagi biasanya pergerakan siswa dilakukan bersamaan dengan pergerakan para pekerja. Selain pergerakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih memiliki tantangan yang cukup besar untuk menambah persebaran fasilitas pendidikan tingkat SMP, serta meningkatkan dan menyetarakan kualitas pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Kendati demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta untuk mengakomodir calon peserta didik SMP negeri yang belum mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di SMP negeri. Sekolah negeri juga dapat menambah kapasitas kelas agar dapat menampung lebih banyak calon peserta didik. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menghimbau masyarakat agar tidak hanya mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri namun juga bisa ke sekolah swasta. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga perlu meningkatkan dan menyetarakan kualitas pendidikan baik tingkat SD maupun SMP di Kota Tangerang Selatan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan melakukan seleksi tenaga pengajar yang berkualitas di setiap sekolah. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan akses kualitas pendidikan yang sama di setiap sekolah, selain itu juga sebagai suatu solusi agar penerapan kebijakan sistem zonasi dapat berjalan dengan lancar.

Daftar Pustaka

BPS. (2018). Kota Tangerang Selatan Dalam Angka 2018. Tangerang Selatan: BPS Kota Tangerang Selatan.

Deniansyah, R. (2019, April 9). PPDB 2019, Tangsel Berlakukan Sistem Zonasi per Kelurahan. Retrieved from Tangerangnews.com: http://tangerangnews.com/tangsel/read/26677/PPDB-2019-Tangsel-Berlakukan-Sistem-Zonasi-per-Kelurahan

Ihsanuddin. (2019, Juni 20). Ombudsman: Sistem Zonasi Ditolak karena Fasilitas dan Mutu Sekolah Belum Merata. Retrieved from nasional.kompos.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/07393221/ombudsman-sistem-zonasi-ditolak-karena-fasilitas-dan-mutu-sekolah-belum

Kominfo. (2019, Februari 8). Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019. Retrieved from Kominfo.go.oid: https://palapanews.com/2019/05/13/ini-4-faktor-penilaian-sistem-zonasi-ppdb-2019/

Palapa News. (2019, Mei 13). Ini 4 Faktor Penilaian Sistem Zonasi PPDB 2019. Retrieved from palapanews.com: https://palapanews.com/2019/05/13/ini-4-faktor-penilaian-sistem-zonasi-ppdb-2019/

Palapa News. (2019, Mei 19). Kuota SMP di Tangsel Tak Sebanding Jumlah Murid Lulusan SD. Retrieved from palapanews.com: https://palapanews.com/2019/05/19/kuota-smp-di-tangsel-tak-sebanding-jumlah-murid-lulusan-sd/

Permendikbud. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menngah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prasetyo, J. (2018). EVALUASI DAMPAK KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PPDB TERHADAP JARAK TEMPAT TINGGAL DAN BIAYA TRANSPORTASI PELAJAR SMA DI DIY. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Retrieved from etd.repository.ugm.ac.id.

Rao, K. K., & Tom, V. M. (2007). Introduction to Transportation Engineering. Mumbai: Indian Institute of Technology Bombay.

Perencanaan Partisipatif dan Perannya dalam Pembangunan

Endah Septianingrum

Perencanaan parsipatif kini menjadi salah satu pendekatan yang populer dikalangan masyarakat. Dalam beberapa dekade terakhir banyak berbagai campaign, research, dan berbagai proyek pemerintah mengklaim dirinya menggunakan pendekatan perencanaan partisipatif dalam proses pembuatannya. Namun sebenarnya apakah yang dimaksud dengan perencanaan partisipatif? Apakah yang selama ini kita ‘’klaim’’ sebagai perencanaan partisipatif merupakan perencanaan partisipatif yang sesungguhnya? Pentingkah perancanaan partisipatif diterapkan dalam pembangunan?

Definisi Perencanaan Partisipatif

Perencanaan partisipatif adalah sebuah pendekatan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait urusan-urusan publik agar keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna (Quasi-Perfect Information) dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi.

Berdasarkan definisi diatas dapat dilihat seberapa penting peran masyarakat dalam mengambil keputusan terutama dalam konteks keputusan-keputusan untuk kepentingan publik. Kini bahkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan, dan pembuatan kebijakan sudah dijamin dalam konstitusi negara maupun dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu implementasi perencanaan partisipatif di Indonesia dalam pembangunan adalah dengan diadakannya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Perencanaan Partisipatif dalam Konteks Urban

Kawasan perkotaan merupakan ruang lingkup wilayah yang memiliki komplektisitas masalah yang cukup tinggi. Kondisi ini memberikan imbas perencanaan partisipatif langsung dari dan untuk masyarakat menjadi lebih rumit dan panjang. Apakah sebenarnya perencanaan partisipatif sudah diterapkan dengan baik dalam kawasan perkotaan? Apakah solusi yang ditawarkan telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Membangun kota serupa dengan membangun sebuah peradaban perlu penanganan yang komprehensif dan bersifat terpadu. Masyarakat bukan hanya berperan sebagai objek pembangunan

namun juga subjek yang menjalankan proses pembangunan secara masif. Peran masyarakat yang besar terhadap pembangunan menjadikan masyarakat memiliki fleksibitas yang tinggi terhadap ide-ide baru dalam pemecahan berbagai permasalahan perkotaan.

Pembangunan melalui partisipasi masyarakat di kawasan perkotaan dapat digunakan dengan memberdayakan potensi masyarakat dalam merencanakan pembangunan yang berkaitan dengan potensi sumber daya lokal berdasarkan kajian musyawarah pengumpulan ide-ide maupun gagasan baru. Salah satu cara untuk memecahkan masalah menggunakan perencanaan partisipatif diantaranya dapat dilakukan dengan peningkatan aspirasi berupa keinginan dan kebutuhan nyata yang ada dalam masyarakat, peningkatan motivasi dan peran-serta kelompok masyarakat dalam proses pembangunan, dan peningkatan rasa memiliki pada kelompok masyarakat terhadap program kegiatan yang disusun untuk kawasan perkotaan nantinya.

Sumber

  • Abady, P Aryati. 2013. Perencanaan Partisipatif Dalam Pembangunan Daerah. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan
  • Johana Feri. 2011. Membangun Perencanaan Wilayah Partisipatif Di Kabupaten Aceh Barat.
  • ANFISIPUSU.BLOGSPOT.CO.ID/2014/10/JENIS-JENIS-PERENCANAAN
  • EEQBAL.BLOGSPOT.CO.ID/2007/12/METODE-PERENCANAAN-PARTISIPATIF-DALAM

Implementasi Konsep Kota Pintar untuk Mengatasi Permasalahan Perkotaan

Oleh Tanuda Pedro

Perkembangan perkotaan di Indonesia dewasa kini sangat kompleks. Kompleksitas ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan pola hidup manusia yang tinggal dalam kawasan tersebut. Perkembangan pola hidup masyarakat ini apabila tidak ditangani dengan baik, maka akan menimbulkan permasalahan perkotaan. Salah satunya adalah kemacetan. Kemacetan terjadi karena mobilitas yang tinggi dari warga kota, namun tidak dapat diimbangi oleh penyediaan infrastruktur pergerakan yang memadai baik oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu, masih terdapat permasalahan-permasalahan lain yang terjadi karena pengaruh perkembangan pola kehidupan manusia. Apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segara ditangani dengan baik, permasalahan tersebut akan membawa kota-kota di Indonesia pada kondisi pelayanan kota kepada masyarakat yang tidak berjalan dengan efektif dan efisien.

Salah satu gagasan yang dapat ditawarkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut adalah dengan konsep kota pintar atau Smart City. Konsep ini sangat mengandalkan teknologi informasi dalam implementasinya. Perkembangan dunia teknologi informasi menjadi latar belakang munculnya konsep kota pintar. Dengan menggunakan konsep ini, kota akan didukung oleh teknologi informasi yang terintegrasi di segala sektor sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan tepat guna dan tepat sasaran.

Sebenarnya konsep kota pintar bukan merupakan konsep yang asing di Indonesia. Sudah banyak kota-kota besar di Indonesia yang mulai menerapkan konsep ini dalam penataan ruangnya. Salah satu contohnya adalah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Meskipun dalam pelaksanaanya masih belum optimal. Menurut laporan internasional dari Ovum Analysis, kunci kesuksesan Smart Cities ada dua, yaitu Digital City Strategies yang melibatkan inisiatif formal pemerintah kota, serta Digital Society Initiative yang melibatkan gerakan kolaboratif dari masyarakat kota.

Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat M.Eng memberikan definisi mengenai Smart City yaitu kota yang dapat mengelola semua sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan, menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, menurut Suhono, terdapat tiga model yang dapat dijalankan untuk mengimplementasikan konsep kota pintar. Ketiga model tersebut adalah Smart Economy, Smart Society dan Smart Environment. Smart Economy meliputi pengembangan industri, usaha kecil dan menengah, turisme, hingga perbankan. Smart Society meliputi pengembangan kesehatan, pendidikan, layanan publik dan keamanan. Smart Environment meliputi sektor energi, pengelolaan air, lahan dan udara, pengolahan limbah dan manajemen tata ruang.

Aspek-aspek tersebut dapat tercapai apabila terjadi hubungan yang baik antara tiga komponen yakni resources, enabler dan process. Resources merupakan sesuatu yang tersedia dan dapat digunakan oleh kota tersebut. Enabler adalah teknik atau metode apapun yang memungkinkan terlaksananya suatu proses atau aktivitas. Sedangkan Process adalah inisiatif atau kegiatan yang dilakukan oleh Enabler.

Implementasi konsep kota pintar memang membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Hal ini berkaitan dengan penyiapan infrastruktur penunjang. Dalam penyiapan infrastruktur tersebut, pemerintah perlu dukungan dari sektor swasta yang dapat menjadi pelaksana atau investor dalam penyediaan infrastruktur penunjang kota pintar. Selain infrastruktur, hal penting lainnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah perubahan mental masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam pelaksanaan konsep ini. Karena pada banyak kasus ketika pemerintah sudah siap menjalankan konsep penataan kota dengan membangun berbagai infrastruktur pendukung, tetapi masyarakat belum siap menerima perkembangan teknologi yang diterapkan untuk kehidupan perkotaan. Sehingga tidak terjadi kesinkronan dalam pelaksanaan, atau bahkan infrastruktur yang sudah dibangun baik oleh pemerintah maupun oleh swasta akan rusak akibat kurangnya kesadaran untuk menjaga infrastruktur oleh masing-masing stakeholder.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat merupakan tiga komponen utama keberhasilan penataan suatu kota. Pemerintah sebagai inisiator dapat membuat forum-forum mengenai kota pintar atau membuat dewan kota pintar dimana sektor swasta dan masyarakat dapat terlibat aktif tidak hanya dalam penyampaikan suara, tetapi dalam memutuskan kebijakan. Sehingga akan menciptakan rasa memiliki oleh ketiga komponen utama ini. Sehingga apabila masing-masing komponen sudah memiliki rasa saling memiliki dan tanggung jawab, maka pelaksanaan kota pintar akan berjalan tepat guna dan tepat sasaran.