Sekolah Siaga Bencana
Arszandi Pratama dan Galuh Shita
Upaya pengurangan bencana perlu untuk diimplementasikan pada berbagai bidang, mengingat upaya pengurangan risiko bencana memang tidak dapat dilakukan hanya melalui satu pihak saja. Hal ini juga termasuk di dalamnya adalah sektor pendidikan. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi bencana yang cukup beragam. World Bank menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 35 negara yang memiliki risiko ancaman bencana yang tinggi. Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh United Nation International Strategy For Disaster, sebanyak 60% anak-anak di dunia bahkan merupakan korban bencana alam. Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, anak-anak termasuk ke dalam golongan kelompok rentan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di Indonesia. Dampak negatif akibat bencana tidak dapat dihindari, namun dapat diminimalisir dampaknya dengan melakukan rencana mitigasi yang matang. Hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin saja terjadi. Sebagian besar anak umumnya akan menghabiskan sebagian harinya di sekolah. Seperti diketahui sekolah merupakan salah satu jenis fasilitas umum yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat di Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa satuan pendidikan masih rentan terhadap bencana. Dalam satu dekade terakhir, terdapat 12 juta anak di 60 ribu sekolah yang terdampak akibat bencana. Sekitar 70% satuan pendidikan berada di lokasi rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan mitigasi bencana melalui sektor pendidikan, salah satunya adalah peningkatan kewaspadaan terhadap bencana melalui penyelenggaraan sekolah siaga bencana dengan meluncurkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya mitigasi bencana pada sektor pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menggandeng berbagai pemangku kebijakan untuk terlibat dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Program SPAB didukung oleh pemerintah melalui Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan program SPAB bertujuan untuk:
- meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
- meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
- memberikan perlindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
- memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
- memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
- memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
- membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
Dilansir dari indobalinews, Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Jhony Sumbung, mengatakan bahwa tujuan diadakannya SPAB ialah untuk memberikan edukasi dan membangun kesiapsiagaan masyarakat secara signifikan dimulai pada satuan pendidikan yaitu lingkungan sekolah mulai dari siswa, guru dan orang tua siswa. Satuan Pendidikan Aman Bencana merupakan salah satu pilar dari pengurangan risiko bencana yang ada di Indonesia.
Pilar Kebijakan Dan Perencanaan Sektor Pendidikan Yang Disesuaikan Dengan Manajemen Bencana
Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Prinsip utama program SPAB:
- Berpusat pada anak, dimana anak dilibatkan sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta seluruh tindakan berdasarkan kebutuhan spesifik anak
- Kegiatan dimulai dengan melakukan kajian risiko yang melibatkan seluruh tindakan pihak sekolah, termasuk anak-anak
- Sejalan dengan kebijakan dan perencanaan sektor pendidikan serta selaras dengan rencana penanggulangan bencana di daerah setempat
Meski begitu, berdasarkan data dari Kemendikbud, masih terdapat beberapa permasalahan yang selama ini menjadi kendala terhambatnya kegiatan SPAB di Indonesia yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Pengetahuan, regulasi, dan pendanaan
Ketidakpahaman warga satuan pendidikan dalam mengenal lingkungannya yang berada dalam area/zona bahaya bencana, sehingga tidak ada kepedulian untuk menjadikan satuan pendidikannya siap dalam menghadapi bencana. Selain itu, umumnya kegiatan SPAB dianggap sebagai beban tambahan kepala satuan pendidikan dan pendidik dalam kegiatan belajar mengajar sehingga tugas utama mereka mengajar menjadi berkurang. SPAB juga dianggap hanya sebatas program yang hanya bisa bertahan 1- 3 tahun, setelah waktu berakhir, maka berakhir pula programnya. Belum adanya regulasi yang kuat terkait SPAB serta belum masuknya program SPAB pada semua satuan Pendidikan terutama Pendidikan di SKB/PKBM dan Madrasah membuat satuan pendidikan menganggap tidak penting kegiatan tersebut.
Kelembagaan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, pengelolaan SPAB di tingkat pusat dilakukan oleh Sekretariat Nasional (Seknas) SPAB, dan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota dilakukan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB. Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, permasalahan yang masih ditemui tentang kelembagaan pengelola SPAB adalah:
- Belum semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Sekber SPAB.
- Provinsi dan kabupaten/kota yang telah membentuk Sekber SPAB belum melibatkan semua pihak yang ikut serta dalam implementasi SPAB di wilayahnya.
- Mekanisme pengelolaan Sekber SPAB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019.
- Belum ada keselarasan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi SPAB dengan menggunakan perangkat yang sama.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dalam implementasi SPAB meliputi pengelola, fasilitator, dan pelaku. Masih belum terdapat upaya yang nyata untuk meningkatkan kapasitas pelaksana SPAB di sekolah pasca pembentukan SPAB serta belum adanya mekanisme penghargaan untuk meningkatkan motivasi bagi para pelaku SPAB di satuan pendidikan, baik pendidik, tenaga kependidikan, dan Tim Siaga Bencana.
Peran Serta Masyarakat
Keberhasilan implementasi SPAB ikut ditentukan oleh adanya peran serta masyarakat. Permasalahan pada sektor ini adalah berupa minimnya peran serta masyarakat terlembaga seperti Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional dalam mendukung implementasi SPAB secara merata di seluruh wilayah serta masih belum adanya sinkronisasi antara SPAB dengan upaya-upaya PRB yang lain seperti Keluarga Tangguh Bencana (KATANA) dan Desa Tangguh Bencana (DESTANA).
Bahan Bacaan
- BNPB. 2020. “SPAB, Cara BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.bnpb.go.id/berita/SPAB-Cara-BNPB-Tingkatkan-Kesiapsiagaan-Bencana-di-Sekolah
- Pardede, Mariana. 2020. “Mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana Itu Mudah”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://www.siagabencana.com/post/mewujudkan-satuan-pendidikan-aman-bencana-itu-mudah
- Indobalinews. 2020. “Simulasi Siaga Bencana Perlu Dilakukan Berkala di Sekolah, Kata BNPB”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-881126465/simulasi-siaga-bencana-perlu-dilakukan-berkala-di-sekolah-kata-bnpb
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana)
- Sekretariat Nasional SPAB Kemendikbud (spab.kemdikbud.go.id/)
- Peta Jalan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2020-2024 (Kemendikbud)