Mengenal Ruang Udara di Republik Indonesia
Oleh: Annabel Noor Asyah, S.T., M.Sc
Tidak banyak yang tahu bahwa ruang udara di Republik Indonesia juga diatur dalam payung-payung hukum yang tidak kalah kompleks bila dibandingkan dengan peraturan dan kebijakan tata ruang di daratan. Sifatnya yang berkaitan lekat dengan pengamanan kekuasaan wilayah, membuat peraturan tata ruang udara di Indonesia kerap harus melibatkan dan memperhitungkan campur tangan negara tetangga. Masalah kekuasaan di udara seringkali harus diselesaikan secara diplomatis antar negara, bahkan terkadang harus berlarut-larut baru bisa muncul solusi. Berangkat dari hal itu, menarik untuk diulas lebih lanjut tentang bagaimana kondisi tata ruang udara di Indonesia sesungguhnya.
Apa itu Tata Ruang Udara?
Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan tata ruang udara? Sekompleks apakah ruang udara hingga harus diatur sedemikian rupa? Adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, yang mengatur tentang tata ruang udara.
Berdasarkan peraturan tersebut, ruang udara dibagi ke dalam dua kategori yakni, wilayah udara dan wilayah udara yurisdiksi. Wilayah udara memiliki definisi wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Sedangkan wilayah udara yurisdiksi adalah wilayah udara di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Berdasarkan pasal 5 dalam peraturan pemerintah tersebut, adanya istilah ruang udara digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerjasama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Lebih lanjut lagi, dalam pasal 6 disebutkan bahwa kawasan udara dibagi ke dalam dua kategori. Yang pertama adalah kawasan udara terlarang dan yang kedua adalah kawasan udara terbatas.
Pembagian Kawasan Udara
Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Adalah AirNav Indonesia yang mengelola dan melayani navigasi penerbangan di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi dua wilayah Flight Information Region (FIR). FIR adalah sebuah ruang udara yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional yang pembagiannya melingkupi wilayah di seluruh dunia yang mana di dalamnya terdiri dari layanan informasi penerbangan dan layanan siaga. FIR sendiri merupakan bagian dari pengaturan penerbangan disertai dengan masalah penerbangan yang tidak terbatas pada suatu negara dengan negara lain. Sehingga agar tercapai keselamatan dalam dunia penerbangan maka diperlukan pengaturan terhadap lalu lintas atau navigasi penerbangan yang berlaku secara internasional.
Adapun yang menjadi tujuan dari layanan lalu lintas udara adalah untuk:
- Mencegah terjadinya tabrakan antar pesawat;
- Mencegah terjadinya tabrakan antara pesawat yang berada di area manuver dan penghalang di daerah tersebut;
- Mempercepat dan menjaga arus lintas udara yang teratur;
- Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk melakukan penerbangan yang aman dan efisien; dan
- Memberitahu organisasi yang tepat mengenai peswat yang membutuhkan bantuan pencarian dan penyelematan, dan membantu organisasi seperti yang diperlukan.
Terdapat dua wilayah FIR di Indonesia, yaitu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang dengan total luas wilayah FIR sebesar 5.193.252 km2; luas wilayah sebesar 4.110.752 km2 dengan jumlah lalu lintas penerbangan 10.000 movement perhari. Wilayah operasi AirNav Indonesia berbatasan langsung dengan FIR Melbourne dan Brisbane (Australia), FIR Colombo (Sri Lanka), FIR Singapura, FIR Kuala Lumpur dan Kinabalu (Malaysia), FIR Manila (Filipina), FIR Oakland (Amerika Serikat), FIR Port Moresby (Papua Nugini) dan FIR Chennai (India).
Pembagian FIR Indonesia
Sumber: AirNav, 2020
Kondisi Tata Ruang Udara Indonesia
Posisi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang luas dengan posisi yang sangat strategis menyebabkan banyaknya arus lalu lintas penerbangan yang terjadi di wilayah udara Indonesia. Sehubungan dengan perkembangan hukum internasional saat ini, Indonesia memiliki konsekuensi untuk menyediakan alur laut kepulauan (archipelagic sea lane passage) dan jalur udara di atasnya untuk keperluan lintas kapal dan pesawat udara asing sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Untuk melaksanakan hak lintas yang dimaksud di atas, Indonesia haruslah berpedoman pada ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Batas wilayah darat suatu negara ditentukan bersama berdasarkan perjanjian yang dilakukan dengan negara-negara tetangga, sehingga setiap negara juga memiliki batas kedaulatan di wilayah udaranya secara horizontal. Kedaulatan wilayah udara secara horizontal tersebut memiliki arti bahwa kedaulatan wilayah udara sama dengan luas wilayah yang berada di darat. Kemudian untuk batas wilayah negara berpantai akan bertambah luasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur dalam pasal 3 UNCLOS 1982. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa setiap negara yang berpantai dapat menentukan lebar dari luas wilayahnya sampai maksimum 12 mil yang diukur dari garis pangkal.
Hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah adanya fakta bahwa Kepulauan Riau dan Natuna, yang notabene termasuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia, tidak berada di bawah naungan FIR Jakarta maupun FIR Ujung Pandang, melainkan masuk ke dalam FIR Singapura maupun FIR Kuala Lumpur. Padahal, Indonesia sebagai pemilik sah dari wilayah Riau dan Natuna memiliki tanggung jawab untuk menentukan alur laut dan rute penerbangan di atas wilayahnya guna keperluan lalu lintas kapal dan pesawat asing yang akan melintasi wilayah tersebut.
Masuknya Kepulauan Riau dan Natuna ke dalam FIR Singapura dan Kuala Lumpur semata-mata untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan agar terhindar dari adanya kecelakaan di udara yang disebabkan karena tidak terkoordinasikannya lalu lintas udara dengan baik. Pada contoh kasus ini, jika suatu negara mendelegasikan ruang udaranya kepada negara lain berdasarkan perjanjian, maka tanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan navigasi udara tersebut menjadi tanggung jawab negara yang menerima delegasi dan tidak akan mengabaikan kedaulatan negara yang mendelegasikannya.Awal mula pendelegasian FIR Indonesia atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada Singapura dan Malaysia terjadi Ketika adanya pertemuan yang dieselenggarakan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Hal tersebut dilakukan karena pada saat itu, Indonesia belum memiliki kemampuan di bidang teknologi yang berhubungan dengan pengaturan lalu lintas udara. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan FIR Singapura oleh otoritas navigasi udara Singapura terbatas pada ketinggian di atas 20.000 kaki, sedangkan pada ketinggian 20.000 kaki ke bawah dikontrol oleh Malaysia.
Skema Pembagian FIR di Sekitar Indonesia
Sumber: Civil Aviation Authority of Singapore, 2011
Kendati demikian, wacana untuk mengambil alih Kepulauan Riau dan Natuna untuk masuk ke dalam FIR Indonesia sudah lama berdengung. Pihak-pihak yang memiliki wewenang mengatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dilansir dari portal berita online CNN, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi niat pengambilalihan Kepulauan Riau dan Natuna untuk bergabung ke dalam FIR yang dikelola oleh Indonesia. Faktor yang pertama adalah sebagai upaya pencegahan pesawat yang terbang sembarang melintasi Indonesia. Hal tersebut berpengaruh untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah udara karena dikelola langsung oleh Indonesia. Kemudian factor yang kedua dating dari segi ekonomi. Selama FIR dikuasai oleh negeri jiran, Indonesia dianggap merugi karena ongkos yang wajib disetor maskapai penerbangan saat melintasi wilayah udara suatu negara tidak penuh. Sayangnya, sampai saat ini wacana tersebut belum menemui titik terang masih dalam tahap negosiasi oleh negara yang bersangkutan. Apakah kita sudah mampu menjaga ruang udara kita sendiri?
Daftar Pustaka
Jatmoko, D & Fitriani, R. 2012. Studi Rencana Strategis Penataan Ruang Udara Indonesia (Studi Kasus Upper Medan). Jurnal Aviasi Langit
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
CNN Indonesia. 2019. RI Akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura.
CNN Indonesia. 2018. Dua Faktor Ruang Udara Kepri Harus Direbut dari Singapura.
Agiesta, F.S. 2019. Sejarah Ruang Kendali Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Sejak Kapan? Merdeka.com