Kerangka Kebencanaan Global

Galuh Shita

Berbicara masalah kebencanaan tentunya tidak dapat hanya berbicara pada satu sektor saja. Seperti diketahui, kebencanaan merupakan hal yang kompleks. Tidak ada daerah atau bahkan negara yang dapat mengatasi permasalahan terkait bencana seorang diri, sehingga hubungan dengan pihak lain, baik nasional ataupun internasional, sangat penting untuk dibina dengan baik.

Upaya pengurangan risiko bencana secara global telah dilakukan melalui beberapa kesepakatan antar berbagai negara. Salah satu kesepakatan yang mendasari upaya pengurangan risiko bencana secara global adalah Kerangka Aksi Hyogo yang diberlakukan pada tahun 2005-2015 silam dan ditandatangani oleh 168 negara. Dalam publikasi yang dibuat oleh MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) disebutkan bahwa hadirnya Kerangka Aksi Hyogo mampu memberikan kemajuan dalam mengurangi risiko bencana di tataran lokal, nasional, regional dan dunia. Hal ini dilakukan oleh negara-negara dan pemangku kepentingan yang berhasil menurunkan tingkat kematian dalam beberapa kasus risiko berbahaya. Dalam Kerangka Aksi Hyogo, terdapat 5 aksi prioritas dalam upaya pengurangan risiko bencana, yakni:

  • Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya
  • Mengidentifikasi, menilai dan mengawasi risiko bencana dan meningkatkan sistem peringatan dini
  • Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat
  • Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasari
  • Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat

Setelah kesepakatan tersebut berakhir, dibuat kesepakatan baru yaitu Kerangka Sendai yang lahir berdasarkan konferensi PBB yang diselenggarakan di Jepang. Kerangka Sendai berlaku selama 15 tahun yakni 2015-2030. Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 (Kerangka Sendai) adalah kesepakatan besar pertama dari agenda pembangunan setelah Tahun 2015 dan memberi Negara-negara Anggota tindakan yang nyata untuk melindungi keuntungan pembangunan dari risiko bencana. Kerangka Sendai berkesinambungan dengan perjanjian Agenda 2030 lainnya, termasuk Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, Agenda Aksi Addis Ababa tentang Pembiayaan Pembangunan, Agenda Baru Perkotaan (The New Urban Agenda), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Adapun terdapat 7 target global terkait dengan upaya pengurangan risiko bencana dalam Kerangka Sendai, yaitu:

  • Secara substansial mengurangi kematian bencana global yang pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi jumlah orang yang terkena dampak secara global pada tahun 2030.
  • Mengurangi kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2030.
  • Secara substansial mengurangi kerusakan bencana untuk infrastruktur kritis dan gangguan pelayanan dasar.
  • Secara substansial meningkatkan jumlah negara dengan strategi pengurangan resiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020.
  • Secara substansial meningkatkan kerja sama internasional untuk negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan hingga pada tahun 2030.
  • Secara substansial meningkatkan ketersediaan dan akses ke multi-bahaya sistem peringatan dini dan informasi resiko bencana dan penilaian kepada orang-orang pada tahun 2030.

Tujuan utama dari disahkannya Kerangka Sendai adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana yang baru dan yang sudah ada melalui penerapan langkah-langkah ekonomi, struktural, hukum, sosial, kesehatan, budaya, pendidikan, lingkungan, teknologi, politik dan kelembagaan yang terintegrasi dan inklusif yang mencegah dan mengurangi paparan bahaya dan kerentanan terhadap bencana, meningkatkan kesiapsiagaan untuk respon dan pemulihan, dan dengan demikian memperkuat ketahanan. Hasil yang diharapkan adalah adanya pengurangan substansial dari risiko bencana dan kerugian dalam kehidupan, mata pencaharian dan kesehatan dan ekonomi, fisik, aset sosial, budaya dan lingkungan dari orang, bisnis, komunitas dan negara.

Aksi Prioritas Kerangka Sendai

Diolah dari: United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR)

Prioritas 1: Memahami Risiko Bencana

Manajemen risiko bencana harus didasarkan pada pemahaman tentang risiko bencana dalam semua dimensi kerentanan, kapasitas, keterpaparan orang dan aset, karakteristik bahaya dan lingkungan. Pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk penilaian risiko, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan respon.

Prioritas 2: Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana

Tata kelola risiko bencana di tingkat nasional, regional dan global sangat penting untuk pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respon, pemulihan, dan rehabilitasi. Hal ini akan mendorong kolaborasi dan kemitraan.

Prioritas 3: Investasi dalam Pengurangan Risiko Bencana

Investasi publik dan swasta dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana melalui langkah-langkah struktural dan non-struktural sangat penting untuk dapat meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya ketangguhan setiap individu, komunitas, negara dan aset, serta lingkungan.

Prioritas 4: Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana

Pertumbuhan risiko bencana dapat diartikan sebagai perlunya kebutuhan untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana untuk tanggap darurat, mengambil tindakan untuk mengantisipasi kejadian, dan memastikan tersedianya kapasitas untuk tanggapan dan pemulihan yang efektif di semua tingkatan. Fase pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi merupakan fase penting untuk membangun kembali dengan lebih baik, termasuk dengan mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam langkah-langkah pembangunan.


Bahan Bacaan

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
  • UNDRR. “What is the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction?”. Diakses 15 Juni 2021 dari https://www.undrr.org/implementing-sendai-framework/what-sendai-framework
  • Buku Dasar Penanggulangan Bencana dan Pengurangan Risiko Bencana oleh BNPB 2020