Muatan Substansi pada Pembahasan Lintas Sektor dalam PP 21 Tahun 2021
Galuh Shita
Dokumen rencana tata ruang, khususnya RTRW, mengalami perubahan muatan substansi sesuai dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Seperti diketahui bahwa dokumen rencana tata ruang tersebut kini mengintegrasikan tata ruang darat dan laut dalam satu kesatuan dokumen. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menghindari adanya tumpang tindih kebijakan terkait penataan ruang. Dalam pengintegrasian tersebut, diperlukan suatu pembahasan lintas sektor guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan proses pengintegrasian sektor-sektor tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan. Adapun ketiga aspek tersebut merupakan aspek penting yang perlu untuk diintegrasikan ke dalam muatan substansi rencana tata ruang. Pembahasan lintas sektor sendiri ditetapkan untuk dapat diselesaikan dalam kurun waktu paling lama 20 hari sampai dengan diterbitkannya persetujuan substansi oleh Menteri.
Batas Daerah
Pengintegrasian batas daerah diatur pada Pasal 64, Pasal 78, dan Pasal 87 yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa pengintegrasian menggunakan batas daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun proses penyelesaian sengketa terhadap batas daerah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan batas daerah paling lama yaitu 5 bulan. Apabila pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap ketentuan batas daerah yang telah ditetapkan, maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan.
Garis Pantai
Pengintegrasian garis pantai diatur dalam Pasal 65, pasal 79, dan Pasal 88. Disebutkan bahwa proses pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh BIG. Apabila terdapat perbedaan dengan kebutuhan rencana tata ruang atau kepentingan Hak Atas Tanah (HAT), maka persetujuan substansi oleh Menteri perlu mencantumkan garis pantai dalam peta RBI dan garis pantai sesuai kebutuhan yang digambarkan dengan simbol atau warna khusus.
Penyelesaian ketidaksesuaian antara garis pantai dengan Hak Atas Tanah (HAT) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:
- Dalam hal terjadi dinamika perubahan garis pantai, maka titik dasar dan garis pangkal di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tetap diakui dan berlaku, serta pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan
- HAT/HPL yang ada di laut akibat dinamika perubahan garis pantai sebelum ditetapkannya unsur garis pantai dalam peta RBI pertama, HAT/HPL tetap diakui
Kawasan Hutan
Pengintegrasian kawasan hutan diatur dalam Pasal 66, Pasal 80, dan Pasal 89. Dalam pasal-pasal tersebut disesebutkan bahwa proses pengintegrasian kawasan hutan dilakukan dengan menggunakan delineasi kawasan hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri LHK, atau menggunakan delineasi kawasan hutan yang disepakati paling lama 10 hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor.
Penyelesaian ketidaksesuaian antara kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, yaitu:
- Melakukan revisi RTRW P/K dengan mengacu pada kawasan hutan yang ditetapkan terakhir, apabila kawasan hutan ditetapkan lebih awal
- Melakukan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan RTRW P/K, apabila RTRW P/K ditetapkan lebih awal
Bahan Bacaan
- Bahan Paparan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang