Pos

Pengelolaan Hutan Lestari Dengan Teknologi Drone

Oleh: Arszandi Pratama, S.T., M.Sc., Akhmad Abrar A.H. S.T., Dandy Muhamad Fadilah, S.T.

Hutan di Indonesia merupakan rumah bagi 10-15 persen tumbuhan, mamalia, dan burung yang dikenal di dunia, serta cadangan karbon yang sangat besar. Dengan demikian, setiap degradasi atau deforestasi ekosistem ini akan memiliki implikasi tidak hanya untuk Indonesia namun juga internasional. Dengan fakta tersebut, Pemerintah Indonesia dan masyarakat luas terus berperan aktif menjaga kelestarian Hutan Indonesia. Salah satunya dengan Pengelolaan Hutan Lestari. Apa itu Pengelolaan Hutan Lestari? Dan bagaimana implementasinya? Yuk kita simak.

Klasifikasi Hutan

Definisi hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan ekosistem penting dimana dalam pemanfaatan dan penggunaannya tidak boleh berlebihan karena dapat mengakibatkan bencana.

Secara konstitusi, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, hal tersebut juga diperkuat oleh pasal 23 UU No. 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat secara optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat yang berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.

Adapun pemanfaatan sumber daya alam kawasan hutan antara lain fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata dari pengembangan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Berdasarkan fungsi tersebut maka pemerintah menetapkan hutan menjadi hutan konservasi (cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati), lindung (penyangga kehidupan terjaga dan terpelihara) dan produksi (untuk memproduksi atau mengeksploitasi hasil hutan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan produksi lainnya yang dapat menghasilkan berbagai jenis kayu dan nonkayu).

Potensi Luasan Hutan Di Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, total luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare (ha) pada 2022. Angka tersebut setara dengan 62,97% dari luas daratan Indonesia yang sebesar 191,36 juta ha. 

Secara rinci, kawasan hutan di Indonesia yang berbentuk daratan seluas 120,47 juta ha. Ada juga kawasan hutan perairan dengan luas 5,32 juta ha. Berdasarkan jenisnya, kawasan hutan lindung menjadi yang paling luas di Indonesia, yakni 29,56 juta ha. Luasan tersebut setara dengan 23,5% dari total kawasan hutan secara nasional. Kemudian, luas kawasan hutan produksi tetap sebesar 29,23 juta ha. Lalu, kawasan hutan yang masuk ke dalam konservasi memiliki luas 27,41 juta ha. Luas hutan produksi terbatas sebesar 26,8 juta ha. Sedangkan, hutan produksi yang dapat dikonversi memiliki luas 12,79 juta ha. Berikut luasan kawasan hutan di Indonesia berdasarkan fungsinya:

Berdasarkan data tersebut, terdapat banyak potensi luasan lahan baik yang dapat diproduksi maupun lindung. Untuk dapat menjaga kelestarian hutan Indonesia, dibutuhkan mekanisme pengelolaan hutan secara lestari yang tidak hanya memproduksi namun juga melestarikan untuk keberlanjutan di masa yang akan datang.

Pengelolaan Hutan Lestari

Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan LestariLestasi (PHL)  merupakan konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Pengelolaan Hutan Lestari juga sebuah pendekatan holistik yang menerapkan prinsip-prinsip kelestarian dari beberapa fungsi seperti fungsi ekologi, fungsi sosial dan fungsi produksi atau ekonomi.

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah proses pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu menyangkut produksi hasil hutan tanpa dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial. Tujuan pengelolaan hutan juga tidak boleh mengurangi nilai di dalamnya serta potensi yang diharapkan pada masa datang.

Dari Expert Panel ITTO (International Tropical Timber Organization) menyatakan bahwa definisi Pengelolaan Hutan Lestari perlu mencangkup beberapa unsur seperti berikut ini:

  1. Hasil yang berkesinambungan.
  2. Tetap mempertahankan tingkat biodiversitas yang tinggi dalam konteks perencanaan tata guna lahan yang integratif yang mencangkup jaringan kerjasama kawasan lindung dan kawasan konservasi.
  3. Tetap menjaga stabilitas dari fungsi hutan dan ekosistemnya dengan penekanan pada pemeliharaan produktivitas tempat tumbuh atau site productivity, menjaga sumber benih dan unsur biodiversitas hutan yang diperlukan untuk regenerasi serta pemeliharaan hutan.
  4. Meningkatkan dampak positif pada area hutan sekaligus mengambil upaya untuk meminimalkan dampak yang merugikan hutan.
  5. Meningkatkan partisipasi terhadap masyarakat dan menyelesaikan perbedaan pendapat yang timbul terkait dengan hutan.

Konsep Pengelolaan Hutan Lestari

Konsep pengelolaan hutan lestari didasarkan atas terpenuhinya kelestarian melalui tiga fungsi utama dari hutan yaitu sebagai berikut ini.

  1. Fungsi lingkungan atau ekologi, berarti ekosistem hutan harus mendukung dari kehidupan organisme yang sehat, mempertahankan produktivitasnya, adaptabilitas dan kemampuannya untuk pulih atau meregenerasi.
  2. Fungsi sosial, berarti mencerminkan keterkaitan hutan dengan budaya, norma sosial, etika dan pembangunan. Dimana suatu aktivitas dapat dikatakan lestari apabila secara sosial memiliki kesamaan dengan etika dan norma-norma sosial atau tidak melampaui batas toleransi komunitas sekitarnya terhadap perubahan.
  3. Fungsi ekonomi, berarti menunjukkan adanya manfaat dari hutan melebihi biaya yang dikeluarkan oleh unit manajemen dan modal ekuivalen yang dapat diinvestasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Aspek Pengelolaan Hutan Lestari

Terdapat berbagai usaha yang dilakukan dalam rangka pengelolaan hutan supaya dapat meningkatkan dampak positif serta mengurangi dampak negatifnya. Dalam hal ini, terdapat lima aspek pokok yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  1. Aspek Kepastian dan Keamanan Sumber Daya Hutan, salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan produksi lestari adalah kepastian hukum. Untuk melakukan usaha-usaha pengelolaan hutan, perlu ada kepastian hukum yang dirangkum dalam aturan yang sah. Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan kegiatan pengelolaan secara legal.
  2. Aspek Kesinambungan Produksi, Dalam pengelolaan hutan lestari, kesinambungan produksi merupakan hal yang tak kalah penting. Karena itu, diperlukan penetapan sistem silviculture yaitu sistem panen dan pembudidayaan. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi hutan yang akan dikelola. Contoh: Produksi kayu pada siklus pertama biasanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan menata area hutan. Caranya bisa dilakukan dengan inventarisasi serta penafsiran foto udara. Hal ini bermanfaat agar jatah produksi tahunan secara riil tidak berbeda dengan perkiraan produksinya. Selanjutnya, untuk siklus kedua, kesinambungan produksi perlu diperhatikan. Hal ini terkait dengan cara penebangan, inventarisasi tanaman yang tertinggal, serta penanaman maupun pemeliharaan tanaman.
  3. Aspek Konservasi Flora Fauna dan Keanekaragaman Hayati serta Fungsi Hutan, Konservasi dilakukan untuk penyediaan plasma nutfah, membangun zona penyangga yang membatasi hutan produksi dengan hutan konservasi, inventarisasi flora dan fauna, pencegahan terhadap penebangan pohon yang tidak boleh ditebang, pencegahan kebakaran, serta perlindungan sungai, pantai, mata air, dan area yang dilindungi lain.
  4. Aspek Manfaat Ekonomi, dalam aspek ini sumber daya manusia memiliki pengaruh yang cukup penting. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu profesionalisme tenaga kerja, kesejahteraan karyawan, serta kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar hutan. Selain itu, aspek ekonomi dalam pengelolaan hutan juga mencakup hak tradisional masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan non-kayu serta untuk kebutuhan kegiatan spiritual. Ada pula aspek pendidikan maupun kesehatan masyarakat, baik yang berada di dalam atau sekitar hutan.
  5. Aspek Kelembagaan, dalam rangka Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, peran lembaga yang berwenang juga tak bisa diabaikan. Ada Kementerian Kehutanan dan sejumlah organisasi yang mengusung ketentuan mengenai pengelolaan hutan secara legal. Untuk itu, dibutuhkan tenaga-tenaga profesional sehingga dapat mendukung pengelolaan hutan.

Proses pengelolaan hutan lestari dapat didukung dengan pemanfaatan teknologi terbarukan yaitu drone. Seperti yang sudah diulas diatas, bahwa pentingnya aspek kesinambungan produksi dimana sistem panen dan produksi harus diperhatikan dengan baik. Drone dapat digunakan untuk perencanaan penataan area lahan dengan pemetaan foto udara, inventarisasi pohon dengan bantuan LiDAR, dan juga penyemprotan secara praktis melalui drone spraying.

Penutup

Pengelolaan Hutan Lestari sangat penting untuk diimplementasikan dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem. Demi menjaga kelestarian baik di masa sekarang maupun masa depan, dibutuhkan usaha-usaha yang harus diperhatikan pada saat pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Salah satunya adalah kesinambungan produksi dalam sistem tanam dan panennya. 

Penggunaan drone dalam mendukung pengelolaan hutan lestari sangat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan produksi pemanfaatan hutan. Dengan teknologiteknoloi drone, tidak hanya membantu sistem tanam dan perawatan hutan produksi namun dapat menekan biaya dengan pekerjaan yang lebih cepat dan efisien. KHS akan terus mendukung pengelolaan hutan lestari di seluruh Indonesia dengan teknologi drone. Yuk bermitra dengan kami!!!

Referensi 

  1. Monica Evans. 2023. Sustainable Forest management: Indonesia navigates a paradigm shift. https://forestsnews.cifor.org/80592/sustainable-forest-management-indonesia-navigates-a-paradigm-shift?fnl=. Diakses pada 4 Maret 2023.
  2. 2021. Sustainable Forest Management (SFM) Untuk Indonesia. https://wanaswara.com/sustainable-forest-management-sfm-untuk-indonesia/. Diakses pada 4 Maret 2023.
  3. Shilvina Widi. “Luas Kawasan Hutan Indonesia Mencapai 125,76 Juta Hektare”. https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/luas-kawasan-hutan-indonesia-mencapai-12576-juta-hektare. Diakses pada 4 Maret 2023.
  4. Tami. 2021. Inilah 5 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari. https://mutuinstitute.com/post/5-aspek-pokok-pengelolaan-hutan-lestari/. Diakses pada 4 Maret 2023.
  5. Joni Setiawan. 2021. Pelatihan Inventarisasi Sumberdaya Hutan. https://kmisfip2.menlhk.go.id/news/detail/829. Diakses pada 4 Maret 2023.
  6. Pengertian Hutan, Bagian, Jenis dan Fungsinya. https://rimbakita.com/hutan/. Diakses pada 4 Maret 2023.