Muatan RTRW dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Galuh Shita
Pemerintah telah mengesahkan dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk melengkapi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui bahwa secara garis besar penataan ruang menjadi salah satu pasal yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang.
Seperti diketahui bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sebagian muatan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Di mana peraturan perundangan tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan penataan ruang secara nasional, sehingga perlu untuk mensinergikan serta mengintegrasikan perubahan tersebut ke dalam suatu peraturan baru, sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Di dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan penyederhanaan hirarki produk penataan ruang. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Penyederhanaan Hirarki Produk Rencana Tata Ruang
Sumber: diolah dari Bahan Paparan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Nomor 21 Tahun 2021
Penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan untuk menghindari tumpeng tindih antar produk rencana tata ruang. Muatan substansi kawasan strategis kemudian diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seperti dapat dilihat pada gambar di atas, dapat dilihat bahwa penyederhanaan dokumen perencanaan ruang dilakukan dengan memangkas Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Namun sebagai gantinya substansi dalam dokumen tersebut diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemaduserasian antara struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Pengintegrasian Muatan Teknis Ruang Laut ke dalam Dokumen Tata Ruang Wilayah
Sumber: Bahan Paparan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Nomor 21 Tahun 2021
Melalui peraturan pemerintah ini, maka substansi yang berkaitan dengan elemen ruang udara, ruang darat, ruang laut, dan ruang dalam bumi akan terintegrasi menjadi satu dalam dokumen rencana tata ruang wilayah, sehingga diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih kebijakan. Untuk dapat mengetahui substansi muatan RTRW dapat dilihat pada tabel berikut:
Substansi RTRW dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Bahan Bacaan
- Nasional Kontan. 2021. “Percepat Penataan Ruang, BPN Sosialisasi PP No.21 Tahun 2021”. Diperoleh 23 April 2021 dari https://nasional.kontan.co.id/news/percepat-penataan-ruang-bpn-sosialisasi-pp-no21-tahun-2021
- Bahan Paparan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengenai Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Nomor 21 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang