Syarat dan Macam-Macam Perizinan Proyek Perumahan Terbaru (Update Aturan PBG & KKPR)


Oleh: Rangga Sulaiman, S.T., dan Mohamad Arszandi Pratama, S.T., M.Sc.

Membangun proyek perumahan di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar ketersediaan lahan dan modal pembangunan. Developer juga perlu memastikan bahwa rencana proyek sesuai dengan tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, memiliki legalitas usaha, serta memenuhi ketentuan teknis bangunan.

Hal ini menjadi semakin penting karena sistem perizinan di Indonesia terus mengalami penyesuaian. Salah satu perubahan penting terjadi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Di sisi lain, ketentuan mengenai tata ruang dan bangunan gedung tetap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan perumahan. Developer perlu memahami hubungan antara Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Lalu, seperti apa syarat dan macam-macam perizinan proyek perumahan yang perlu diperhatikan saat ini?

Memahami Perubahan Sistem Perizinan Terbaru

Sebelum membahas dokumen satu per satu, ada satu hal yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Perizinan berusaha di Indonesia saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), termasuk persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), norma dan standar, layanan OSS, pengawasan, hingga sanksi.

Perubahan tersebut menggantikan kerangka PP Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, perubahan sistem perizinan berusaha tidak berarti seluruh regulasi teknis tata ruang dan bangunan otomatis hilang atau digantikan.

Untuk developer, yang lebih penting adalah memahami bagaimana berbagai regulasi tersebut saling berhubungan.

Secara sederhana, pembangunan perumahan dapat melibatkan beberapa kelompok persyaratan:

legalitas kegiatan usaha → kesesuaian ruang → persetujuan lingkungan → perencanaan kawasan → PBG → pembangunan → SLF.

Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

1. Nomor Induk Berusaha dan Kegiatan Usaha

Tahap pertama adalah memastikan kegiatan usaha developer terdaftar sesuai aktivitas yang dilakukan.

Dalam sistem OSS, kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan KBLI. Untuk aktivitas pengembangan bangunan dan lahan hunian, KBLI 68111 mencakup aktivitas pengembangan proyek bangunan dan lahan hunian untuk dijual.

NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS dan menjadi bagian dari legalitas kegiatan usaha.

Namun, NIB bukan berarti seluruh proyek otomatis boleh dibangun.

Developer tetap perlu memenuhi persyaratan dasar dan perizinan lain yang relevan dengan proyeknya.

Dengan demikian, NIB sebaiknya dipahami sebagai bagian dari fondasi administrasi usaha, bukan sebagai pengganti KKPR, persetujuan lingkungan, ataupun PBG.

2. KKPR: Memastikan Rencana Perumahan Sesuai Tata Ruang

Salah satu dokumen yang sangat penting dalam pengembangan kawasan perumahan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

Secara sederhana, KKPR menjawab pertanyaan:

“Apakah rencana kegiatan yang akan dilakukan di lokasi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang?”

PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur KKPR sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang. Peraturan tersebut membedakan antara Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) berdasarkan kondisi tata ruang dan karakter kegiatan.

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 kemudian mengatur pelaksanaan KKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku.

Karena itu, developer perlu memahami bahwa istilah KKPR tidak hanya berarti satu jenis dokumen dengan satu prosedur yang identik untuk seluruh lokasi.

Bentuk dan mekanismenya dapat bergantung pada kondisi rencana tata ruang yang tersedia serta karakteristik kegiatan.

Mengapa KKPR Sangat Penting untuk Perumahan?

Bayangkan developer menemukan sebidang tanah yang secara ekonomi terlihat menarik.

Lokasinya mudah dijangkau, harga tanah masih relatif kompetitif, dan luasnya cukup untuk membangun puluhan atau ratusan unit rumah.

Namun, sebelum membuat keputusan investasi, developer tetap perlu memeriksa apakah rencana pemanfaatan lahannya sesuai dengan tata ruang.

Kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya berarti seluruh jenis kegiatan dapat dilakukan di atas tanah tersebut.

Karena itu, aspek urban planning sebaiknya dilakukan sejak tahap awal.

Developer perlu melihat:

  • rencana tata ruang;
  • peruntukan kawasan;
  • jaringan jalan;
  • kondisi lingkungan;
  • aksesibilitas;
  • batas kawasan;
  • penggunaan lahan sekitar;
  • serta potensi kendala pemanfaatan ruang.

Data spasial yang akurat juga penting dalam proses tersebut. Batas lokasi dan koordinat rencana kegiatan harus dapat menggambarkan lokasi proyek secara tepat.

Dalam dokumen pelaksanaan KKPR, misalnya, data koordinat lokasi digunakan untuk menggambarkan batas dan luasan rencana kegiatan.

3. Apakah KKPR Sama dengan Izin Mendirikan Bangunan?

Tidak.

KKPR dan PBG berada pada tahapan dan fungsi yang berbeda.

KKPR berkaitan dengan kesesuaian kegiatan terhadap tata ruang.

Sementara PBG berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dan pemenuhan standar teknis bangunan.

Dengan kata lain:

KKPR → “Apakah kegiatan perumahan ini sesuai dengan tata ruang di lokasi tersebut?”

PBG → “Apakah bangunan yang akan didirikan memenuhi persyaratan teknis bangunan?”

Perbedaan ini penting agar developer tidak menganggap bahwa satu dokumen dapat menggantikan dokumen lainnya.

4. Persetujuan Lingkungan

Selain tata ruang, developer perlu memperhatikan aspek lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan serta instrumen seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sesuai karakteristik kegiatan.

Tidak semua proyek perumahan otomatis membutuhkan AMDAL.

Penentuan dokumen lingkungan bergantung pada karakteristik kegiatan, skala, lokasi, serta potensi dampaknya.

Karena itu, developer perlu melakukan penapisan untuk mengetahui dokumen yang sesuai.

Aspek lingkungan juga sebaiknya tidak diperlakukan hanya sebagai persyaratan administratif.

Hasil kajian dapat memengaruhi desain kawasan, misalnya dalam hal:

  • sistem drainase;
  • pengelolaan air limbah;
  • ruang terbuka;
  • perlindungan badan air;
  • pengelolaan limpasan;
  • dan pengelolaan dampak kegiatan.

5. PBG Menggantikan IMB

Salah satu perubahan yang paling sering ditanyakan developer adalah mengenai hubungan antara IMB dan PBG.

Dalam sistem bangunan gedung saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kementerian Pekerjaan Umum melalui SIMBG menjelaskan bahwa setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah menerbitkan PBG untuk pembangunan bangunan gedung baru. IMB yang telah diterbitkan sebelum PP 16/2021 tetap memiliki ketentuan peralihan tertentu, sepanjang memenuhi kondisi yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, developer yang merencanakan pembangunan baru sebaiknya menggunakan kerangka PBG, bukan lagi menggunakan konsep IMB sebagai dokumen utama pembangunan.

6. Apa Sebenarnya Fungsi PBG?

PBG bukan sekadar surat administrasi yang menyatakan bahwa developer boleh membangun.

PBG berkaitan dengan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan proses pelayanan PBG dan SLF dilakukan melalui SIMBG. Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa SIMBG digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, Rencana Teknis Pembongkaran, dan pendataan bangunan gedung.

Artinya, ketika mengajukan PBG, developer perlu mempersiapkan dokumen dan informasi teknis bangunan.

Hal ini dapat mencakup antara lain:

  • data bangunan;
  • fungsi bangunan;
  • luas bangunan;
  • jumlah lantai;
  • gambar rencana;
  • dokumen arsitektur;
  • dokumen struktur;
  • serta dokumen teknis lainnya sesuai kebutuhan bangunan.

Untuk proyek perumahan yang terdiri atas banyak tipe rumah, pengelolaan dokumen teknis perlu dilakukan secara sistematis agar setiap bangunan yang dibangun memiliki dasar perencanaan yang jelas.

7. Pengajuan PBG Dilakukan melalui SIMBG

Saat ini proses pelayanan PBG dan SLF dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

Kementerian Pekerjaan Umum menyebut SIMBG sebagai sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung.

Bagi developer, digitalisasi ini membuat proses menjadi lebih terdokumentasi.

Data bangunan yang dimasukkan ke dalam sistem tersimpan secara elektronik dan permohonan dapat dilacak menggunakan nomor registrasi. SIMBG juga menyediakan kalkulator untuk memperkirakan retribusi PBG berdasarkan informasi bangunan yang dimasukkan.

Namun, sistem digital tidak berarti kualitas data menjadi tidak penting.

Justru karena informasi dimasukkan secara elektronik, developer perlu memastikan bahwa data lokasi, luas, fungsi, dan dokumen teknis yang diinput konsisten dengan kondisi proyek.

8. PBG Bukan Akhir dari Proses

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa proses legalitas bangunan tidak selesai hanya dengan memperoleh PBG.

Setelah pembangunan selesai, aspek kelaikan fungsi bangunan perlu diperhatikan.

Di sinilah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi relevan.

SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan sebelum bangunan digunakan sesuai fungsinya.

SIMBG menyediakan layanan SLF selain PBG.

Secara sederhana:

PBG → tahap persetujuan pembangunan.

SLF → tahap kelaikan fungsi bangunan untuk digunakan.

Perbedaan tersebut penting bagi developer karena proyek tidak berhenti pada penyelesaian konstruksi secara fisik.

9. Bagaimana Hubungan KKPR, Lingkungan, PBG, dan SLF?

Jika disusun berdasarkan fungsi, hubungan dokumen tersebut dapat dipahami sebagai berikut:

DokumenFokus UtamaPertanyaan yang Dijawab
NIBLegalitas kegiatan usahaSiapa pelaku usaha dan kegiatan apa yang dijalankan?
KKPRTata ruangApakah kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang?
Persetujuan lingkunganLingkungan hidupBagaimana dampak kegiatan dikelola sesuai ketentuan?
PBGBangunan gedungApakah rencana bangunan memenuhi standar teknis?
SLFKelaikan bangunanApakah bangunan layak digunakan sesuai fungsinya?

Tabel tersebut menunjukkan bahwa tidak tepat apabila developer menganggap seluruh proses perizinan sebagai satu jenis izin yang sama.

Setiap dokumen memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

10. Apakah Semua Proyek Perumahan Memiliki Persyaratan yang Sama?

Tidak selalu.

Ini merupakan salah satu poin terpenting dalam memahami perizinan perumahan.

Proyek perumahan di suatu kota besar dapat memiliki kondisi yang berbeda dengan proyek di daerah lain.

Perbedaannya dapat berasal dari:

  • ketersediaan RDTR;
  • kondisi tata ruang;
  • luas kawasan;
  • karakteristik lingkungan;
  • jenis kegiatan usaha;
  • jumlah dan jenis bangunan;
  • ketentuan pemerintah daerah;
  • kondisi jalan;
  • kebutuhan PSU;
  • serta karakteristik lokasi.

Karena itu, artikel atau checklist umum mengenai “izin perumahan” sebaiknya digunakan sebagai panduan awal, bukan sebagai pengganti pemeriksaan persyaratan proyek secara spesifik.

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, misalnya, mengatur pelaksanaan KKPR secara lebih teknis, sedangkan pemerintah daerah juga dapat memiliki regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan pelayanan PBG.

11. Peran Urban Planning dalam Perizinan Perumahan

Urban planning menjadi semakin penting karena proses perizinan tidak dapat dilepaskan dari kondisi ruang

Developer perlu mengetahui bukan hanya apakah sebuah bidang tanah tersedia, tetapi juga bagaimana bidang tersebut berhubungan dengan kawasan di sekitarnya.

Perencanaan kawasan dapat mempertimbangkan:

  • pola jalan;
  • kepadatan bangunan;
  • pembagian kavling;
  • ruang terbuka;
  • fasilitas umum;
  • fasilitas sosial;
  • drainase;
  • jaringan utilitas;
  • aksesibilitas;
  • dan keterkaitan dengan kawasan sekitar.

Dengan demikian, urban planning membantu menjembatani antara kondisi lahan, tata ruang, dan rencana pembangunan.

Hal ini juga membuat data survei dan pemetaan menjadi penting.

Kesalahan dalam menentukan batas lahan atau posisi proyek dapat memengaruhi perencanaan kawasan maupun proses pemanfaatan ruang.

12. Jangan Menyamakan “Memiliki Tanah” dengan “Boleh Membangun”

Bagi developer, salah satu prinsip yang perlu diingat adalah:

kepemilikan tanah dan hak untuk melakukan kegiatan pembangunan merupakan dua persoalan yang berbeda.

Seseorang dapat memiliki atau menguasai suatu bidang tanah, tetapi rencana pemanfaatannya tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan peraturan lain yang berlaku.

Inilah alasan mengapa pemeriksaan tata ruang sebaiknya dilakukan sebelum investasi proyek dilakukan dalam skala besar.

Tahap ini juga dapat membantu developer mengidentifikasi risiko sejak awal.

Jika ditemukan bahwa suatu lokasi memiliki keterbatasan pemanfaatan, developer dapat melakukan evaluasi sebelum biaya desain, konstruksi, dan pengembangan kawasan menjadi terlalu besar.

13. Apa yang Perlu Disiapkan Developer Sebelum Mengurus Perizinan?

Agar proses berjalan lebih terstruktur, developer dapat menyiapkan beberapa kelompok data sejak tahap awal.

Data legal dan pertanahan

  • dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah;
  • batas dan luas lahan;
  • data pemilik;
  • status hak;
  • serta dokumen pertanahan lainnya.

Data spasial

  • koordinat lokasi;
  • peta batas lahan;
  • kondisi topografi;
  • akses jalan;
  • penggunaan lahan eksisting;
  • serta data tata ruang.

Data rencana proyek

  • luas kawasan;
  • jumlah unit;
  • tipe rumah;
  • konsep site plan;
  • jaringan jalan;
  • drainase;
  • utilitas;
  • fasilitas umum;
  • dan fasilitas sosial.

Data teknis bangunan

  • gambar arsitektur;
  • struktur;
  • utilitas;
  • informasi fungsi bangunan;
  • luas bangunan;
  • jumlah lantai;
  • serta dokumen teknis lain sesuai kebutuhan.

Semakin baik data awal disiapkan, semakin mudah pula developer mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan.

14. Bagaimana Urutan Praktisnya?

Untuk memberikan gambaran sederhana, proses pengembangan proyek perumahan dapat dirangkum sebagai berikut:

Tahap 1 — Legalitas usaha
Pastikan kegiatan usaha dan data perusahaan sesuai dengan kegiatan pengembangan perumahan.

Tahap 2 — Due diligence lahan
Periksa status tanah, batas, luas, akses, dan potensi persoalan pertanahan.

Tahap 3 — Pemeriksaan tata ruang
Pastikan rencana pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

Tahap 4 — KKPR
Penuhi mekanisme KKPR sesuai kondisi tata ruang dan karakter kegiatan.

Tahap 5 — Urban planning
Susun konsep pengembangan kawasan dan site plan.

Tahap 6 — Lingkungan
Tentukan dan penuhi dokumen serta persetujuan lingkungan yang diperlukan.

Tahap 7 — Infrastruktur kawasan
Rencanakan jalan, drainase, utilitas, ruang terbuka, dan PSU.

Tahap 8 — PBG
Siapkan dokumen teknis bangunan dan ajukan PBG melalui SIMBG.

Tahap 9 — Konstruksi
Laksanakan pembangunan sesuai dokumen dan persyaratan yang telah dipenuhi.

Tahap 10 — SLF
Setelah bangunan memenuhi persyaratan, proses kelaikan fungsi sesuai ketentuan.

Urutan tersebut merupakan gambaran umum. Pada proyek nyata, beberapa proses dapat memiliki hubungan dan tahapan yang berbeda tergantung lokasi serta karakteristik kegiatan.

Apa yang Berubah bagi Developer Setelah PP 28/2025?

Perubahan paling jelas adalah bahwa PP 28/2025 sekarang menjadi dasar penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP 5/2021.

Namun, developer tidak seharusnya memahami perubahan tersebut sebagai “semua aturan perizinan sebelumnya tidak berlaku”.

Regulasi tata ruang seperti PP 21/2021 dan aturan pelaksanaan KKPR tetap menjadi bagian penting dalam memahami kesesuaian ruang.

Demikian pula, penyelenggaraan bangunan gedung tetap menggunakan kerangka PP 16/2021 dan layanan PBG serta SLF melalui SIMBG.

Jadi, perubahan yang perlu diperhatikan developer lebih tepat dilihat sebagai penyesuaian kerangka sistem perizinan berusaha, sementara regulasi sektoral dan teknis tetap perlu dibaca sesuai konteksnya.

Checklist Singkat Perizinan Proyek Perumahan

Sebelum memulai pembangunan, developer dapat menggunakan checklist awal berikut:

☐ Kegiatan usaha telah sesuai dengan KBLI
☐ NIB dan data usaha telah sesuai
☐ Status dan legalitas tanah telah diperiksa
☐ Batas dan koordinat lahan telah dipastikan
☐ Tata ruang lokasi telah diperiksa
☐ KKPR telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku
☐ Konsep urban planning telah disusun
☐ Site plan telah disiapkan
☐ Kewajiban lingkungan telah ditentukan
☐ Persetujuan lingkungan telah dipenuhi apabila diwajibkan
☐ PSU dan infrastruktur kawasan telah direncanakan
☐ Dokumen teknis bangunan telah disiapkan
☐ PBG diproses melalui SIMBG
☐ Konstruksi dilaksanakan sesuai dokumen yang disetujui
☐ SLF diproses sesuai ketentuan setelah bangunan memenuhi persyaratan

Checklist tersebut bukan daftar universal untuk seluruh proyek. Developer tetap perlu melakukan verifikasi berdasarkan lokasi dan karakteristik proyek.

Penutup

Perizinan proyek perumahan di Indonesia semakin perlu dipahami sebagai satu sistem yang saling berhubungan

Developer tidak cukup hanya mengetahui bahwa proyek membutuhkan “izin perumahan”. Yang lebih penting adalah memahami fungsi masing-masing persyaratan.

KKPR berkaitan dengan kesesuaian ruang.

Persetujuan lingkungan berkaitan dengan pengelolaan dampak lingkungan.

PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan bangunan sesuai standar teknis.

SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan.

Sementara itu, NIB dan Perizinan Berusaha menjadi bagian dari legalitas kegiatan usaha dalam sistem OSS.

Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 sejak 5 Juni 2025, kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia telah diperbarui dan PP Nomor 5 Tahun 2021 dicabut

Namun, perubahan tersebut perlu dibaca bersama regulasi sektoral yang masih berlaku, termasuk ketentuan penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. PP Nomor 21 Tahun 2021 tetap menjadi salah satu dasar penting dalam memahami KKPR, sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung dan layanan PBG/SLF melalui SIMBG.

Bagi developer, pendekatan yang paling aman adalah memulai proses dari tahap studi lahan dan urban planning, bukan setelah desain dan pembangunan terlanjur berjalan.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, developer dapat mengidentifikasi kesesuaian ruang, kebutuhan lingkungan, kebutuhan teknis bangunan, serta persyaratan daerah sebelum proyek masuk ke tahap konstruksi.

Pada akhirnya, perizinan bukan hanya persoalan mendapatkan dokumen. Perizinan merupakan bagian dari proses memastikan bahwa proyek perumahan memiliki dasar tata ruang, lingkungan, legalitas, dan teknis yang sesuai sebelum dikembangkan.

Daftar Pustaka

  • Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
  • Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Daftar Pustaka
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
  • Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Online Single Submission (OSS), KBLI 2025.